Korban Gempa NTT Menjadi 68 Meninggal, 213 Luka-luka
BNPB melaporkan 68 orang meninggal dan 213 luka-luka akibat gempa berkekuatan M 7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026. Data tersebut diperbarui hingga Senin, 17 Agustus 2026, seiring proses pencarian dan pendataan di lapangan.
Update korban dan sebaran lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih mencatat korban jiwa terkait gempa ini. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan jumlah korban dalam konferensi pers pada 17 Agustus 2026.
"68 jiwa yang meninggal," kata Berton SP Panjaitan dalam konferensi pers.
Korban meninggal tersebar di beberapa wilayah terdampak, termasuk dari Kabupaten Manggarai Timur hingga Kabupaten Ngada. Selain itu, BNPB mencatat 213 orang luka-luka akibat guncangan tersebut.
Kronologi dan dampak gempa
Guncangan kuat terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menimbulkan kerusakan bangunan dan memaksa ribuan warga mengungsi. BNPB menyatakan dampak mencakup kerusakan fisik serta kebutuhan darurat bagi warga terdampak.
Penanganan darurat dan langkah BNPB
BNPB bersama pemerintah daerah dan unsur terkait masih melakukan penanganan. Kegiatan ini meliputi pendataan korban, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
- Pemantauan jumlah korban serta pembaruan data secara berkala
- Evakuasi warga dari lokasi terdampak
- Pemenuhan kebutuhan medis, logistik, dan tempat pengungsian
"Kami tetap memantau jumlah korban ini dan terus akan kami laporkan ketika nanti ada jumlah korban yang ditemukan," ujar Berton.
Prospek dan konteks ke depan
Data korban masih berpotensi berubah seiring pencarian dan pendataan lanjutan. Pemerintah dan BNPB tetap fokus pada mitigasi dampak dan pemulihan fasilitas warga terdampak. Pemantauan kondisi lapangan akan dilanjutkan hingga situasi dinyatakan aman dan data resmi final dirilis.
Perkembangan terbaru akan dilaporkan setelah tim di lapangan menyelesaikan proses evakuasi dan verifikasi korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...