Ketua Banggar: Hindari Kesalahan MBG pada Kopdes Merah Putih
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar program Koperasi Desa Merah Putih tidak mengulang kegagalan yang terjadi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026, saat Banggar meninjau kesiapan kebijakan dan risiko pendanaan program baru tersebut.
Permintaan DPR agar persiapan lebih matang
Said meminta seluruh mekanisme tata kelola dan mitigasi risiko dipersiapkan sejak awal. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, tujuan kesejahteraan desa melalui koperasi berisiko gagal sama seperti MBG.
"Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang,"
Risiko keuangan dan rekomendasi Panja TKD
Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat adanya risiko gagal bayar implementasi Kopdes Merah Putih. Risiko ini dapat menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan lokal jika tidak ada mitigasi kebijakan.
"Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai. Sehingga Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut,"
Tujuan dan skema pelaksanaan
Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan melalui sistem koperasi dan gotong royong. Program ini juga disebut sebagai salah satu upaya pelaksanaan amanah UUD 1945 pasal 33 tentang koperasi.
Pelaksanaan awal dan pelatihan manajer
Pelaksanaan program sudah dimulai dengan pembentukan badan hukum, pembangunan gedung koperasi, dan pelatihan calon kepala/manajer koperasi. Calon manajer sedang menjalani pelatihan dasar militer (Latsarmil) selama 45 hari di 67 satuan militer di seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan tersebut, diberitakan ada 5 orang yang meninggal dunia karena kelelahan, yang menimbulkan perhatian publik terhadap metode pelatihan yang digunakan.
Pendanaan dan mekanisme pinjaman
Pendanaan awal program menggunakan sisa anggaran lebih (SAL APBN) yang dikelola sementara di bank-bank milik pemerintah (Himbara). Himbara menyalurkan modal kepada koperasi dengan ketentuan:
- Setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman modal Rp3 miliar
- Bunga pinjaman sebesar 6%
Penutup: implikasi dan yang perlu diawasi
Permintaan Banggar menekankan pentingnya tata kelola, peraturan mitigasi, dan pengawasan ketat agar dana publik tidak terganggu. Jika mitigasi risiko dan mekanisme pengelolaan tidak diperkuat, Kopdes Merah Putih berpotensi membebani Dana Desa dan menunda tujuan kesejahteraan yang diharapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Tembus 6,89% pada 2025
Sektor ekonomi kreatif tumbuh 6,89% pada 2025 dan menyerap 27,4 juta pekerja, mayoritas perempuan, menurut B...
Hibah Lahan Meikarta Percepat Program Tiga Juta Rumah
Pemerintah percepat Program Tiga Juta Rumah lewat hibah lahan Meikarta; administrasi ditargetkan rampung dal...
Komisi VII Minta Jaminan Pasokan Utilitas dalam RUU Kawasan Industri
Komisi VII DPR minta jaminan pasokan utilitas masuk RUU Kawasan Industri untuk kepastian energi, harga kompe...
Tito Dorong Penguatan BNPP dan Pembangunan Infrastruktur Perbatasan
Mendagri Tito minta penguatan BNPP dan pembangunan infrastruktur perbatasan untuk jaga kedaulatan dan percep...
Mendukbangga Prioritaskan Gizi Ibu dan Anak di Harganas 2026
Mendukbangga Wihaji prioritaskan gizi ibu dan anak pada Harganas 2026 untuk percepat penurunan stunting mela...
Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judi Online di Juni 2026
Kemkomdigi menemukan 126.180 konten judi online sepanjang 1–28 Juni 2026, tersebar di situs, file sharing, d...