Ketua Banggar: Hindari Kesalahan MBG pada Kopdes Merah Putih
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar program Koperasi Desa Merah Putih tidak mengulang kegagalan yang terjadi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026, saat Banggar meninjau kesiapan kebijakan dan risiko pendanaan program baru tersebut.
Permintaan DPR agar persiapan lebih matang
Said meminta seluruh mekanisme tata kelola dan mitigasi risiko dipersiapkan sejak awal. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, tujuan kesejahteraan desa melalui koperasi berisiko gagal sama seperti MBG.
"Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang,"
Risiko keuangan dan rekomendasi Panja TKD
Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat adanya risiko gagal bayar implementasi Kopdes Merah Putih. Risiko ini dapat menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan lokal jika tidak ada mitigasi kebijakan.
"Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai. Sehingga Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut,"
Tujuan dan skema pelaksanaan
Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan melalui sistem koperasi dan gotong royong. Program ini juga disebut sebagai salah satu upaya pelaksanaan amanah UUD 1945 pasal 33 tentang koperasi.
Pelaksanaan awal dan pelatihan manajer
Pelaksanaan program sudah dimulai dengan pembentukan badan hukum, pembangunan gedung koperasi, dan pelatihan calon kepala/manajer koperasi. Calon manajer sedang menjalani pelatihan dasar militer (Latsarmil) selama 45 hari di 67 satuan militer di seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan tersebut, diberitakan ada 5 orang yang meninggal dunia karena kelelahan, yang menimbulkan perhatian publik terhadap metode pelatihan yang digunakan.
Pendanaan dan mekanisme pinjaman
Pendanaan awal program menggunakan sisa anggaran lebih (SAL APBN) yang dikelola sementara di bank-bank milik pemerintah (Himbara). Himbara menyalurkan modal kepada koperasi dengan ketentuan:
- Setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman modal Rp3 miliar
- Bunga pinjaman sebesar 6%
Penutup: implikasi dan yang perlu diawasi
Permintaan Banggar menekankan pentingnya tata kelola, peraturan mitigasi, dan pengawasan ketat agar dana publik tidak terganggu. Jika mitigasi risiko dan mekanisme pengelolaan tidak diperkuat, Kopdes Merah Putih berpotensi membebani Dana Desa dan menunda tujuan kesejahteraan yang diharapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...