Nasional

Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judi Online di Juni 2026

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan konten daring terkait judi online oleh Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 126.180 konten terkait judi online selama periode 1—28 Juni 2026. Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Sebaran konten meliputi situs website, platform media sosial, dan layanan berbagi file.

Temuan dan cakupan

Jumlah total konten yang terdeteksi mencapai 126.180 item. Alexander mengatakan sebagian besar berasal dari situs website, sedangkan distribusi lainnya terdapat pada file sharing dan platform media sosial. Pemeriksaan berlangsung sepanjang Juni dan mencakup beragam format promosi judi online.

Sebaran per platform

Menurut penjelasan Dirjen PRD, distribusi konten tidak merata antar platform. YouTube dan layanan Meta tercatat menyumbang ribuan konten, sementara X dan beberapa file sharing juga tercantum dalam temuan.

Platform Jumlah Konten
Total (Juni 1–28, 2026) 126.180
Website Mayoritas, tidak dirinci
File sharing Posisi kedua, tidak dirinci
YouTube 4.579
Meta 4.549
X 622
Lainnya Beberapa file dan platform lain

Tindakan penegakan dan imbauan

Alexander menjelaskan langkah penindakan yang sedang dijalankan oleh Kemkomdigi. Situs yang terindikasi telah ditindak melalui pemutusan akses dan penghapusan materi sesuai kewenangan. Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan platform dalam mengurangi penyebaran konten ilegal ini.

"Periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026, itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten). Jadi 126.180 itu terdiri dari tidak hanya di platform media sosial, tetapi di situs,"

Lebih lanjut Alexander menegaskan bahwa platform perlu memperketat pengawasan internal. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemilik platform akan diperkuat agar tindakan pencegahan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

"Saat ini, situs yang terindikasi judi online tersebut sudah ditindak dengan melakukan pengutusan akses atau takedown. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online,"

Konteks dan prospek ke depan

Penemuan 126.180 konten menyorot tantangan pengawasan ruang digital yang terus berkembang. Pemerintah menekankan kombinasi penegakan, kerja sama platform, dan literasi publik sebagai langkah utama. Ke depan, publik diimbau aktif melaporkan konten bermasalah agar tindakan penindakan bisa lebih cepat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait