Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judi Online di Juni 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 126.180 konten terkait judi online selama periode 1—28 Juni 2026. Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Sebaran konten meliputi situs website, platform media sosial, dan layanan berbagi file.
Temuan dan cakupan
Jumlah total konten yang terdeteksi mencapai 126.180 item. Alexander mengatakan sebagian besar berasal dari situs website, sedangkan distribusi lainnya terdapat pada file sharing dan platform media sosial. Pemeriksaan berlangsung sepanjang Juni dan mencakup beragam format promosi judi online.
Sebaran per platform
Menurut penjelasan Dirjen PRD, distribusi konten tidak merata antar platform. YouTube dan layanan Meta tercatat menyumbang ribuan konten, sementara X dan beberapa file sharing juga tercantum dalam temuan.
| Platform | Jumlah Konten |
|---|---|
| Total (Juni 1–28, 2026) | 126.180 |
| Website | Mayoritas, tidak dirinci |
| File sharing | Posisi kedua, tidak dirinci |
| YouTube | 4.579 |
| Meta | 4.549 |
| X | 622 |
| Lainnya | Beberapa file dan platform lain |
Tindakan penegakan dan imbauan
Alexander menjelaskan langkah penindakan yang sedang dijalankan oleh Kemkomdigi. Situs yang terindikasi telah ditindak melalui pemutusan akses dan penghapusan materi sesuai kewenangan. Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan platform dalam mengurangi penyebaran konten ilegal ini.
"Periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026, itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten). Jadi 126.180 itu terdiri dari tidak hanya di platform media sosial, tetapi di situs,"
Lebih lanjut Alexander menegaskan bahwa platform perlu memperketat pengawasan internal. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemilik platform akan diperkuat agar tindakan pencegahan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
"Saat ini, situs yang terindikasi judi online tersebut sudah ditindak dengan melakukan pengutusan akses atau takedown. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online,"
Konteks dan prospek ke depan
Penemuan 126.180 konten menyorot tantangan pengawasan ruang digital yang terus berkembang. Pemerintah menekankan kombinasi penegakan, kerja sama platform, dan literasi publik sebagai langkah utama. Ke depan, publik diimbau aktif melaporkan konten bermasalah agar tindakan penindakan bisa lebih cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...