Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judi Online di Juni 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 126.180 konten terkait judi online selama periode 1—28 Juni 2026. Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Sebaran konten meliputi situs website, platform media sosial, dan layanan berbagi file.
Temuan dan cakupan
Jumlah total konten yang terdeteksi mencapai 126.180 item. Alexander mengatakan sebagian besar berasal dari situs website, sedangkan distribusi lainnya terdapat pada file sharing dan platform media sosial. Pemeriksaan berlangsung sepanjang Juni dan mencakup beragam format promosi judi online.
Sebaran per platform
Menurut penjelasan Dirjen PRD, distribusi konten tidak merata antar platform. YouTube dan layanan Meta tercatat menyumbang ribuan konten, sementara X dan beberapa file sharing juga tercantum dalam temuan.
| Platform | Jumlah Konten |
|---|---|
| Total (Juni 1–28, 2026) | 126.180 |
| Website | Mayoritas, tidak dirinci |
| File sharing | Posisi kedua, tidak dirinci |
| YouTube | 4.579 |
| Meta | 4.549 |
| X | 622 |
| Lainnya | Beberapa file dan platform lain |
Tindakan penegakan dan imbauan
Alexander menjelaskan langkah penindakan yang sedang dijalankan oleh Kemkomdigi. Situs yang terindikasi telah ditindak melalui pemutusan akses dan penghapusan materi sesuai kewenangan. Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan platform dalam mengurangi penyebaran konten ilegal ini.
"Periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026, itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten). Jadi 126.180 itu terdiri dari tidak hanya di platform media sosial, tetapi di situs,"
Lebih lanjut Alexander menegaskan bahwa platform perlu memperketat pengawasan internal. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemilik platform akan diperkuat agar tindakan pencegahan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
"Saat ini, situs yang terindikasi judi online tersebut sudah ditindak dengan melakukan pengutusan akses atau takedown. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online,"
Konteks dan prospek ke depan
Penemuan 126.180 konten menyorot tantangan pengawasan ruang digital yang terus berkembang. Pemerintah menekankan kombinasi penegakan, kerja sama platform, dan literasi publik sebagai langkah utama. Ke depan, publik diimbau aktif melaporkan konten bermasalah agar tindakan penindakan bisa lebih cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Panitia HUT RI Bagikan Hadiah untuk 300 Pemenang Polling Logo
Panitia HUT ke-81 memberikan hadiah kepada 300 pemenang polling logo, termasuk undangan Istana, suvenir, dan...
Indonesia Tawarkan Ekspor Beras 10 Ribu Ton ke Singapura
Indonesia menawarkan ekspor minimal 10 ribu ton beras ke Singapura, didukung stok nasional 5,1 juta ton dan...
Wapres Ajak Santri Siap Hadapi Bonus Demografi
Wapres Gibran ajak santri perkuat karakter dan keterampilan wirausaha untuk manfaatkan puncak bonus demograf...
30% Peserta Magang Nasional Diangkat Jadi Pegawai Tetap, Gelombang II Dibuka
Seskab Teddy: 30% peserta magang gelombang pertama diangkat jadi pegawai tetap; gelombang kedua dibuka untuk...
RUU Kawasan Industri: Disusun untuk Lindungi Investasi
Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay menegaskan RUU Kawasan Industri disusun untuk memberi kepastian huku...
LPI Desak Evaluasi Program Prioritas: MBG, Sekolah Rakyat, Kopdes
LPI mendesak evaluasi MBG, Sekolah Rakyat, dan pelatihan Kopdes; minta audit, keterbukaan, dan penindakan te...