RUU Kawasan Industri: Disusun untuk Lindungi Investasi
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan Rancangan Undang-Undang RUU Kawasan Industri disusun untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Tujuan utama RUU
Menurut Saleh, pembahasan RUU tidak boleh menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Regulasi harus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, bukan membuat pelaku usaha merasa grogi atau ragu berinvestasi.
Dalam membuat undang-undang, jangan sampai ketika kita membahas undang-undang kawasan industri ini ada yang takut atau grogi
Fokus ketentuan yang dibahas
Saleh menjelaskan RUU ini diarahkan untuk menjamin kepastian berusaha bagi investor yang menanamkan modal besar. Pembahasan mencakup kepastian perizinan, pengelolaan lahan, dan tata kelola kawasan industri agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kita akan memberikan sesuatu yang lebih baik kepada mereka. Termasuk kepada para pengusaha
Alasan perlindungan bagi investor
Komisi melihat kawasan industri umumnya dikembangkan oleh pelaku usaha yang membawa modal besar. Karena itu, negara perlu menghadirkan regulasi yang menawarkan jaminan dan kepastian agar investasi dapat berjalan tanpa hambatan berkepanjangan.
Soal jaminan izin, jaminan tanah, dan berbagai kepastian lainnya, itu semua untuk mereka. Sehingga ada kepastian hukum yang akan mereka pegang
Dampak jika tanpa kepastian
Saleh mengingatkan risiko yang muncul bila kepastian hukum lemah. Ia mencontohkan investor besar yang membawa modal ratusan miliar hingga triliunan bisa mundur ketika menghadapi hambatan izin dan birokrasi yang tidak selesai.
Jangan sampai modal yang besar, investasi yang sudah dibawa ratusan miliar bahkan triliunan. Tiba-tiba karena ada kendala perizinan dan birokrasi yang tidak selesai, mereka malah takut
Harapan pembahasan selanjutnya
Komisi VII berharap proses legislasi menghasilkan aturan yang jelas dan melindungi investor sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional. Dengan demikian, RUU Kawasan Industri diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong investasi dan stabilitas usaha di kawasan industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ADKASI Apresiasi HPP Gabah Rp6.500, Petani Dapat Manfaat
ADKASI memuji kebijakan HPP gabah Rp6.500/kg dan penyederhanaan distribusi pupuk yang dinilai meningkatkan p...
Panitia HUT RI Bagikan Hadiah untuk 300 Pemenang Polling Logo
Panitia HUT ke-81 memberikan hadiah kepada 300 pemenang polling logo, termasuk undangan Istana, suvenir, dan...
Indonesia Tawarkan Ekspor Beras 10 Ribu Ton ke Singapura
Indonesia menawarkan ekspor minimal 10 ribu ton beras ke Singapura, didukung stok nasional 5,1 juta ton dan...
Wapres Ajak Santri Siap Hadapi Bonus Demografi
Wapres Gibran ajak santri perkuat karakter dan keterampilan wirausaha untuk manfaatkan puncak bonus demograf...
30% Peserta Magang Nasional Diangkat Jadi Pegawai Tetap, Gelombang II Dibuka
Seskab Teddy: 30% peserta magang gelombang pertama diangkat jadi pegawai tetap; gelombang kedua dibuka untuk...
LPI Desak Evaluasi Program Prioritas: MBG, Sekolah Rakyat, Kopdes
LPI mendesak evaluasi MBG, Sekolah Rakyat, dan pelatihan Kopdes; minta audit, keterbukaan, dan penindakan te...