RUU Kawasan Industri: Disusun untuk Lindungi Investasi
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan Rancangan Undang-Undang RUU Kawasan Industri disusun untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Tujuan utama RUU
Menurut Saleh, pembahasan RUU tidak boleh menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Regulasi harus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, bukan membuat pelaku usaha merasa grogi atau ragu berinvestasi.
Dalam membuat undang-undang, jangan sampai ketika kita membahas undang-undang kawasan industri ini ada yang takut atau grogi
Fokus ketentuan yang dibahas
Saleh menjelaskan RUU ini diarahkan untuk menjamin kepastian berusaha bagi investor yang menanamkan modal besar. Pembahasan mencakup kepastian perizinan, pengelolaan lahan, dan tata kelola kawasan industri agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kita akan memberikan sesuatu yang lebih baik kepada mereka. Termasuk kepada para pengusaha
Alasan perlindungan bagi investor
Komisi melihat kawasan industri umumnya dikembangkan oleh pelaku usaha yang membawa modal besar. Karena itu, negara perlu menghadirkan regulasi yang menawarkan jaminan dan kepastian agar investasi dapat berjalan tanpa hambatan berkepanjangan.
Soal jaminan izin, jaminan tanah, dan berbagai kepastian lainnya, itu semua untuk mereka. Sehingga ada kepastian hukum yang akan mereka pegang
Dampak jika tanpa kepastian
Saleh mengingatkan risiko yang muncul bila kepastian hukum lemah. Ia mencontohkan investor besar yang membawa modal ratusan miliar hingga triliunan bisa mundur ketika menghadapi hambatan izin dan birokrasi yang tidak selesai.
Jangan sampai modal yang besar, investasi yang sudah dibawa ratusan miliar bahkan triliunan. Tiba-tiba karena ada kendala perizinan dan birokrasi yang tidak selesai, mereka malah takut
Harapan pembahasan selanjutnya
Komisi VII berharap proses legislasi menghasilkan aturan yang jelas dan melindungi investor sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional. Dengan demikian, RUU Kawasan Industri diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong investasi dan stabilitas usaha di kawasan industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...
Tim SAR Percepat Evakuasi Medis Pascagempa di NTT
Tim SAR percepat evakuasi medis pascagempa di empat kabupaten NTT; lansia dan ibu hamil diprioritaskan, peme...