Nasional

Komisi VII Minta Jaminan Pasokan Utilitas dalam RUU Kawasan Industri

Bagikan:
Rapat Komisi VII DPR membahas RUU Kawasan Industri dan jaminan pasokan utilitas

Komisi VII DPR meminta pemerintah memasukkan jaminan pasokan utilitas ke dalam substansi RUU Kawasan Industri. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Panja bersama Direktorat Jenderal KPAII Kemenperin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk memberi kepastian energi, harga kompetitif, dan proteksi bagi investor serta kelangsungan operasional industri.

Jaminan pasokan utilitas jadi tuntutan utama

Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan kepastian pasokan energi berkelanjutan. Menurutnya, persoalan utilitas masih menjadi keluhan utama saat kunjungan kerja dan pertemuan bersama DPR.

Evita menekankan kebutuhan industri tidak hanya soal ketersediaan infrastruktur, tetapi juga jaminan pasokan jangka panjang. Pengaturan ini dinilai penting untuk menarik investasi dan menjaga daya saing produk nasional.

Bukan hanya sekadar tersedianya gas, tersedia listrik, tersedia air, tersedia telekomunikasi. Tapi yang paling penting itu apakah pasokannya terjamin

Harga dan keberlanjutan energi

Selain kontinuitas, Evita menyorot harga utilitas. Ia menyatakan harga yang kompetitif penting agar produk industri mampu bersaing di pasar global.

Apakah harganya kompetitif. Itu yang paling penting, mereka juga membutuhkan sustainability

Beberapa pelaku usaha dilaporkan masih mengeluh soal pasokan energi yang tidak konsisten di sejumlah kawasan industri. Masalah ini menghambat produktivitas dan menurunkan minat investor menanam modal di Indonesia.

Keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan

Anggota Komisi VII Putra Nababan mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat lokal dalam struktur Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Dewan ini diusulkan melalui RUU yang tengah dibahas Komisi VII.

Putra menilai keterlibatan komunitas lokal penting untuk memastikan pembangunan kawasan berjalan inklusif dan mengurangi ego sektoral antar instansi.

Saya melihat Dewan Kawasan Industri Nasional yang digagas kementerian ini adalah satu langkah yang kuat untuk memecah kebuntuan ego sektoral. Namun saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal

Ia mengingatkan naskah akademik RUU sudah menekankan partisipasi masyarakat setempat, sehingga wakil lokal perlu diakomodasi dalam kelembagaan tersebut.

Implikasi dan langkah ke depan

Permintaan Komisi VII membuka pembahasan penting terkait perlindungan investor dan keberlanjutan operasional kawasan industri. Jika jaminan utilitas dimasukkan ke RUU, regulasi bisa memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha.

Ke depan, pembahasan RUU perlu merinci mekanisme jaminan pasokan, standar harga kompetitif, serta mekanisme representasi masyarakat dalam DKIN. Hal ini menentukan daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat regional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait