Komisi VII Minta Jaminan Pasokan Utilitas dalam RUU Kawasan Industri
Komisi VII DPR meminta pemerintah memasukkan jaminan pasokan utilitas ke dalam substansi RUU Kawasan Industri. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Panja bersama Direktorat Jenderal KPAII Kemenperin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk memberi kepastian energi, harga kompetitif, dan proteksi bagi investor serta kelangsungan operasional industri.
Jaminan pasokan utilitas jadi tuntutan utama
Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan kepastian pasokan energi berkelanjutan. Menurutnya, persoalan utilitas masih menjadi keluhan utama saat kunjungan kerja dan pertemuan bersama DPR.
Evita menekankan kebutuhan industri tidak hanya soal ketersediaan infrastruktur, tetapi juga jaminan pasokan jangka panjang. Pengaturan ini dinilai penting untuk menarik investasi dan menjaga daya saing produk nasional.
Bukan hanya sekadar tersedianya gas, tersedia listrik, tersedia air, tersedia telekomunikasi. Tapi yang paling penting itu apakah pasokannya terjamin
Harga dan keberlanjutan energi
Selain kontinuitas, Evita menyorot harga utilitas. Ia menyatakan harga yang kompetitif penting agar produk industri mampu bersaing di pasar global.
Apakah harganya kompetitif. Itu yang paling penting, mereka juga membutuhkan sustainability
Beberapa pelaku usaha dilaporkan masih mengeluh soal pasokan energi yang tidak konsisten di sejumlah kawasan industri. Masalah ini menghambat produktivitas dan menurunkan minat investor menanam modal di Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan
Anggota Komisi VII Putra Nababan mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat lokal dalam struktur Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Dewan ini diusulkan melalui RUU yang tengah dibahas Komisi VII.
Putra menilai keterlibatan komunitas lokal penting untuk memastikan pembangunan kawasan berjalan inklusif dan mengurangi ego sektoral antar instansi.
Saya melihat Dewan Kawasan Industri Nasional yang digagas kementerian ini adalah satu langkah yang kuat untuk memecah kebuntuan ego sektoral. Namun saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal
Ia mengingatkan naskah akademik RUU sudah menekankan partisipasi masyarakat setempat, sehingga wakil lokal perlu diakomodasi dalam kelembagaan tersebut.
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan Komisi VII membuka pembahasan penting terkait perlindungan investor dan keberlanjutan operasional kawasan industri. Jika jaminan utilitas dimasukkan ke RUU, regulasi bisa memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha.
Ke depan, pembahasan RUU perlu merinci mekanisme jaminan pasokan, standar harga kompetitif, serta mekanisme representasi masyarakat dalam DKIN. Hal ini menentukan daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...