Komisi VII Minta Jaminan Pasokan Utilitas dalam RUU Kawasan Industri
Komisi VII DPR meminta pemerintah memasukkan jaminan pasokan utilitas ke dalam substansi RUU Kawasan Industri. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Panja bersama Direktorat Jenderal KPAII Kemenperin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk memberi kepastian energi, harga kompetitif, dan proteksi bagi investor serta kelangsungan operasional industri.
Jaminan pasokan utilitas jadi tuntutan utama
Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan kepastian pasokan energi berkelanjutan. Menurutnya, persoalan utilitas masih menjadi keluhan utama saat kunjungan kerja dan pertemuan bersama DPR.
Evita menekankan kebutuhan industri tidak hanya soal ketersediaan infrastruktur, tetapi juga jaminan pasokan jangka panjang. Pengaturan ini dinilai penting untuk menarik investasi dan menjaga daya saing produk nasional.
Bukan hanya sekadar tersedianya gas, tersedia listrik, tersedia air, tersedia telekomunikasi. Tapi yang paling penting itu apakah pasokannya terjamin
Harga dan keberlanjutan energi
Selain kontinuitas, Evita menyorot harga utilitas. Ia menyatakan harga yang kompetitif penting agar produk industri mampu bersaing di pasar global.
Apakah harganya kompetitif. Itu yang paling penting, mereka juga membutuhkan sustainability
Beberapa pelaku usaha dilaporkan masih mengeluh soal pasokan energi yang tidak konsisten di sejumlah kawasan industri. Masalah ini menghambat produktivitas dan menurunkan minat investor menanam modal di Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan
Anggota Komisi VII Putra Nababan mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat lokal dalam struktur Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Dewan ini diusulkan melalui RUU yang tengah dibahas Komisi VII.
Putra menilai keterlibatan komunitas lokal penting untuk memastikan pembangunan kawasan berjalan inklusif dan mengurangi ego sektoral antar instansi.
Saya melihat Dewan Kawasan Industri Nasional yang digagas kementerian ini adalah satu langkah yang kuat untuk memecah kebuntuan ego sektoral. Namun saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal
Ia mengingatkan naskah akademik RUU sudah menekankan partisipasi masyarakat setempat, sehingga wakil lokal perlu diakomodasi dalam kelembagaan tersebut.
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan Komisi VII membuka pembahasan penting terkait perlindungan investor dan keberlanjutan operasional kawasan industri. Jika jaminan utilitas dimasukkan ke RUU, regulasi bisa memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha.
Ke depan, pembahasan RUU perlu merinci mekanisme jaminan pasokan, standar harga kompetitif, serta mekanisme representasi masyarakat dalam DKIN. Hal ini menentukan daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Program Flagship Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
Pemerintah luncurkan tiga program flagship Ekraf untuk aktivasi desa, penguatan creative hub, dan promosi in...
Indonesia Melangkah Jadi Lumbung Beras Dunia Usai Swasembada
Bapanas: Indonesia capai swasembada beras akhir 2025 dengan stok CBP >5 juta ton, membuka peluang jadi lumbu...
ADKASI Apresiasi HPP Gabah Rp6.500, Petani Dapat Manfaat
ADKASI memuji kebijakan HPP gabah Rp6.500/kg dan penyederhanaan distribusi pupuk yang dinilai meningkatkan p...
Panitia HUT RI Bagikan Hadiah untuk 300 Pemenang Polling Logo
Panitia HUT ke-81 memberikan hadiah kepada 300 pemenang polling logo, termasuk undangan Istana, suvenir, dan...
Indonesia Tawarkan Ekspor Beras 10 Ribu Ton ke Singapura
Indonesia menawarkan ekspor minimal 10 ribu ton beras ke Singapura, didukung stok nasional 5,1 juta ton dan...
Wapres Ajak Santri Siap Hadapi Bonus Demografi
Wapres Gibran ajak santri perkuat karakter dan keterampilan wirausaha untuk manfaatkan puncak bonus demograf...