Politik

Kades Diminta Sampaikan Aspirasi soal Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan:
Ketua Komisi E DPRD Jatim saat reses dengan kepala desa di Kabupaten Malang

Malang — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta para kepala desa menyusun dan menyampaikan aspirasi resmi ke pemerintah pusat terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Permintaan itu muncul menyusul banyaknya keluhan kades yang merasa pembangunan desa tertunda akibat alokasi dana untuk program tersebut.

Keluhan kades dan dampak pada pembangunan desa

Aspirasi tersebut mengemuka saat Untari menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di empat titik wilayah Kabupaten Malang sejak Senin (27/7/2026). Kegiatan dihadiri sejumlah kepala desa dan unsur kelembagaan desa.

Para kepala desa melaporkan bahwa aliran Dana Desa berkurang untuk menopang pelaksanaan KDMP. Mereka menilai pengurangan dana berdampak langsung pada penundaan proyek strategis seperti infrastruktur jalan, talud, dan drainase.

Masalah keterlibatan dan regulasi

Menurut Untari, mayoritas kepala desa merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan maupun pengelolaan koperasi itu. Regulasi terkait KDMP dinilai belum tertata sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Ia menyoroti belum adanya kejelasan posisi kepala desa dalam skema KDMP, di mana kepala desa kerap hanya ditempatkan sebagai pengawas sementara tetap dibebani target pembangunan desa dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Mayoritas kepala desa ini merasa kebingungan dan tertekan dengan regulasi terkait Kopdes Merah Putih yang regulasinya juga belum tertata dengan baik. Apalagi dana untuk membangun desa terkurangi, padahal bagi mereka itu adalah hal yang sangat pokok,"

Aturan yang dinilai membatasi aktivitas ekonomi

Selain soal dana dan regulasi, muncul pula laporan terkait petunjuk teknis yang dinilai membatasi aktivitas ekonomi warga di sekitar lokasi koperasi. Beberapa kepala desa menyebut ada instruksi yang melarang usaha warga dalam radius tertentu dari koperasi.

"Ada lagi yang menyedihkan, mereka bilang diperintah oleh Mendes bahwa dalam radius 2 kilometer dari Kopdes tidak boleh ada warga yang berjualan. Kalau sampai mematikan usaha warga, mereka tegas tidak mau,"

Tindak lanjut: pengumpulan aspirasi dan pengawalan pokok-pokok pikiran

Sebagai tindak lanjut, Untari mendorong kepala desa untuk berkumpul melalui asosiasi dan menyusun usulan resmi yang dapat diajukan ke Menteri serta Presiden. Tujuannya agar keluhan dan usulan dapat menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.

Untari memastikan aspirasi hasil reses akan dikawal melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, mekanisme Pokir sebelumnya telah membantu terealisasinya Bantuan Keuangan Desa dari pemerintah provinsi untuk pembangunan infrastruktur dasar.

Dengan langkah ini, DPRD Jawa Timur berharap adanya perbaikan regulasi dan penataan implementasi KDMP sehingga program koperasi tidak mengorbankan kebutuhan pokok pembangunan desa dan ekonomi warga setempat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait