Lokal

Pemprov Sumut Fasilitasi Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal

Bagikan:
Pertemuan Pemprov Sumut dan BAM DPR RI membahas konflik plasma Mandailing Natal

MEDAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan kebun plasma di Kabupaten Mandailing Natal agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait. Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (29/6).

Langkah awal dan tujuan mediasi

Pemprov Sumut menyatakan telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma. Namun, menurut Pemprov, perbedaan pandangan antarpihak masih menghambat penyelesaian.

Wakil Gubernur Surya menegaskan perlunya dialog terbuka untuk menyelesaikan hambatan itu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah kabupaten, kementerian/lembaga, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, dan masyarakat.

Masih ada sejumlah perbedaan pandangan yang harus diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban perusahaan dan rekomendasi BAM DPR RI

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan perhatian terhadap konflik antara masyarakat Desa Singkuang I yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (RPR). Aspirasi itu diterima melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 17 September 2025.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, PT RPR memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare pada 2005. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.741,88 hektare pada 2009 yang menegaskan kewajiban perusahaan menyediakan kebun masyarakat/plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.

Kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku.

Klaim PT Rendi Permata Raya dan kondisi di lapangan

Manajemen PT Rendi Permata Raya menyatakan sejak kepemimpinan baru akhir 2016, perusahaan hanya mampu menguasai sekitar 3.000 hektare dari total HGU. Sebagian lahan dinilai tidak dapat dimanfaatkan, termasuk yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Perusahaan mengklaim telah memulai pembangunan plasma sejak 2023. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sekitar 200 hektare plasma di dalam HGU telah menghasilkan dan dibagikan kepada masyarakat.
  • Sekitar 100 hektare plasma di luar HGU telah ditanami.
  • Tambahan 69 hektare lahan plasma sudah disiapkan namun belum ditanami.

Meskipun ada pembangunan, penyelesaian program plasma masih terhambat oleh dualisme koperasi calon mitra. Satu koperasi baru telah menjalin kemitraan, sedangkan koperasi yang lebih lama masih menghadapi sejumlah persoalan yang belum tuntas.

Langkah ke depan dan harapan penyelesaian

Semua pihak berharap pemerintah daerah terus memediasi agar komunikasi antarperusahaan, koperasi, dan masyarakat berjalan efektif. Pemprov Sumut menekankan penyelesaian harus transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan fasilitasi yang berkelanjutan, diharapkan konflik kemitraan plasma di Mandailing Natal segera menemukan titik terang dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat terlaksana.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait