Lokal

DPRD Deliserdang Gelar RDP Sengketa Ruko Delimas Plaza

Bagikan:
RDP DPRD Deliserdang membahas sengketa ruko Delimas Plaza Lubuk Pakam

Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa bangunan rumah toko (ruko) di sekitar Delimas Plaza Lubuk Pakam, Senin (29/6) di ruang Komisi II. RDP dipimpin anggota DPRD Fraksi PDI-P Indra Silaban dan dihadiri 36 pedagang dari Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, perwakilan Pemkab Deliserdang, serta perwakilan PT Delimas Plaza. Pertemuan membahas klaim kepemilikan lahan, potensi eksekusi pengosongan, dan proses hukum yang sedang berjalan.

Isi RDP dan kekecewaan pedagang

Kuasa Hukum Paguyuban, Mardi Sijabat SH, menyatakan pedagang kecewa terhadap pernyataan pejabat Pemkab yang dianggap "narasi-narasi liar" dan bertentangan dengan aturan hukum yang disepakati. Dalam RDP, Mardi menyorot perbedaan sikap internal Pemkab terkait langkah lanjutan.

"Dalam RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab Deliserdang itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena diluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Mendagri,"

Mardi merinci dua poin kekecewaan pokok pedagang:

  1. Pernyataan Sekretaris Disperindag T.M. Yahya yang disebut tetap meminta proses eksekusi dengan berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang.
  2. Pandangan Kabag Hukum Pemkab Muslih Siregar yang menyerahkan keputusan kepada pengadilan, sehingga muncul inkonsistensi internal padahal pedagang sedang mengajukan gugatan di PN Lubuk Pakam (Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp).

Argumen hukum pedagang

Mardi menegaskan penilaian pedagang bahwa perjanjian terkait ruko menyertakan keputusan Bupati yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, tanpa putusan pengadilan, perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak.

"Tanpa ada keputusan Pengadilan maka secara otomatis perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, tanpa persetujuan pihak Ruko,"

Sikap Pemkab Deliserdang

Sekretaris Disperindag T.M. Yahya membantah adanya langkah di luar prosedur. Ia mengatakan semua tindakan Pemkab mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Ya kita menjelaskan saja bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016... semua kegiatan yang kita lakukan sudah sesuai alurnya,"

Meski demikian, Yahya menyebut posisi Pemkab didasari arahan pimpinan dan klaim bahwa lahan menjadi milik Pemkab Deliserdang.

Tindak lanjut DPRD dan proses pengadilan

Anggota DPRD Indra Silaban menyatakan Komisi II akan menggelar rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak dan menegaskan agar tidak ada eksekusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami segera melakukan rapat komisi terkait masalah ini... nanti Ketua Komisi yang menjelaskan hasil rekomendasi kami,"

Para pedagang tetap optimis gugatan di PN Lubuk Pakam akan mengabulkan permintaan perpanjangan HGB dan rekomendasi terhadap 45 ruko. Sementara DPRD berpeluang meneruskan rekomendasi agar Pemkab menahan langkah eksekusi sampai ada keputusan pengadilan yang final.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait