DPRD Deliserdang Gelar RDP Sengketa Ruko Delimas Plaza
Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa bangunan rumah toko (ruko) di sekitar Delimas Plaza Lubuk Pakam, Senin (29/6) di ruang Komisi II. RDP dipimpin anggota DPRD Fraksi PDI-P Indra Silaban dan dihadiri 36 pedagang dari Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, perwakilan Pemkab Deliserdang, serta perwakilan PT Delimas Plaza. Pertemuan membahas klaim kepemilikan lahan, potensi eksekusi pengosongan, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Isi RDP dan kekecewaan pedagang
Kuasa Hukum Paguyuban, Mardi Sijabat SH, menyatakan pedagang kecewa terhadap pernyataan pejabat Pemkab yang dianggap "narasi-narasi liar" dan bertentangan dengan aturan hukum yang disepakati. Dalam RDP, Mardi menyorot perbedaan sikap internal Pemkab terkait langkah lanjutan.
"Dalam RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab Deliserdang itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena diluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Mendagri,"
Mardi merinci dua poin kekecewaan pokok pedagang:
- Pernyataan Sekretaris Disperindag T.M. Yahya yang disebut tetap meminta proses eksekusi dengan berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang.
- Pandangan Kabag Hukum Pemkab Muslih Siregar yang menyerahkan keputusan kepada pengadilan, sehingga muncul inkonsistensi internal padahal pedagang sedang mengajukan gugatan di PN Lubuk Pakam (Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp).
Argumen hukum pedagang
Mardi menegaskan penilaian pedagang bahwa perjanjian terkait ruko menyertakan keputusan Bupati yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, tanpa putusan pengadilan, perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak.
"Tanpa ada keputusan Pengadilan maka secara otomatis perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, tanpa persetujuan pihak Ruko,"
Sikap Pemkab Deliserdang
Sekretaris Disperindag T.M. Yahya membantah adanya langkah di luar prosedur. Ia mengatakan semua tindakan Pemkab mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Ya kita menjelaskan saja bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016... semua kegiatan yang kita lakukan sudah sesuai alurnya,"
Meski demikian, Yahya menyebut posisi Pemkab didasari arahan pimpinan dan klaim bahwa lahan menjadi milik Pemkab Deliserdang.
Tindak lanjut DPRD dan proses pengadilan
Anggota DPRD Indra Silaban menyatakan Komisi II akan menggelar rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak dan menegaskan agar tidak ada eksekusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami segera melakukan rapat komisi terkait masalah ini... nanti Ketua Komisi yang menjelaskan hasil rekomendasi kami,"
Para pedagang tetap optimis gugatan di PN Lubuk Pakam akan mengabulkan permintaan perpanjangan HGB dan rekomendasi terhadap 45 ruko. Sementara DPRD berpeluang meneruskan rekomendasi agar Pemkab menahan langkah eksekusi sampai ada keputusan pengadilan yang final.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...