DPRD Deliserdang Gelar RDP Sengketa Ruko Delimas Plaza
Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa bangunan rumah toko (ruko) di sekitar Delimas Plaza Lubuk Pakam, Senin (29/6) di ruang Komisi II. RDP dipimpin anggota DPRD Fraksi PDI-P Indra Silaban dan dihadiri 36 pedagang dari Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, perwakilan Pemkab Deliserdang, serta perwakilan PT Delimas Plaza. Pertemuan membahas klaim kepemilikan lahan, potensi eksekusi pengosongan, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Isi RDP dan kekecewaan pedagang
Kuasa Hukum Paguyuban, Mardi Sijabat SH, menyatakan pedagang kecewa terhadap pernyataan pejabat Pemkab yang dianggap "narasi-narasi liar" dan bertentangan dengan aturan hukum yang disepakati. Dalam RDP, Mardi menyorot perbedaan sikap internal Pemkab terkait langkah lanjutan.
"Dalam RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab Deliserdang itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena diluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Mendagri,"
Mardi merinci dua poin kekecewaan pokok pedagang:
- Pernyataan Sekretaris Disperindag T.M. Yahya yang disebut tetap meminta proses eksekusi dengan berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang.
- Pandangan Kabag Hukum Pemkab Muslih Siregar yang menyerahkan keputusan kepada pengadilan, sehingga muncul inkonsistensi internal padahal pedagang sedang mengajukan gugatan di PN Lubuk Pakam (Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp).
Argumen hukum pedagang
Mardi menegaskan penilaian pedagang bahwa perjanjian terkait ruko menyertakan keputusan Bupati yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, tanpa putusan pengadilan, perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak.
"Tanpa ada keputusan Pengadilan maka secara otomatis perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, tanpa persetujuan pihak Ruko,"
Sikap Pemkab Deliserdang
Sekretaris Disperindag T.M. Yahya membantah adanya langkah di luar prosedur. Ia mengatakan semua tindakan Pemkab mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Ya kita menjelaskan saja bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016... semua kegiatan yang kita lakukan sudah sesuai alurnya,"
Meski demikian, Yahya menyebut posisi Pemkab didasari arahan pimpinan dan klaim bahwa lahan menjadi milik Pemkab Deliserdang.
Tindak lanjut DPRD dan proses pengadilan
Anggota DPRD Indra Silaban menyatakan Komisi II akan menggelar rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak dan menegaskan agar tidak ada eksekusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami segera melakukan rapat komisi terkait masalah ini... nanti Ketua Komisi yang menjelaskan hasil rekomendasi kami,"
Para pedagang tetap optimis gugatan di PN Lubuk Pakam akan mengabulkan permintaan perpanjangan HGB dan rekomendasi terhadap 45 ruko. Sementara DPRD berpeluang meneruskan rekomendasi agar Pemkab menahan langkah eksekusi sampai ada keputusan pengadilan yang final.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LBH Medan Laporkan Dirreskrimum Polda Sumut Atas Penanganan Kasus Berlarut
LBH Medan melaporkan Dirreskrimum Polda Sumut dan penyidik ke Kapolri serta lembaga pengawas, menyorot penan...
Polresta Deliserdang Periksa Pejabat Kebun Sei Putih Terkait Dugaan Korupsi
Polresta Deliserdang memanggil pejabat Kebun Sei Putih PTPN-IV terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiat...
Kuasa Hukum: Antonius Tumanggor Tak Terlibat Kontak Fisik dalam Insiden Medan
Kuasa hukum Antonius menyebut insiden di Gang Tapanuli (5 Juni 2026) bermula dari provokasi pengemudi; Anton...
Nyeri Kepala & Kejang Bisa Jadi Tanda Tumor Otak, Dokter Ingatkan
Dokter di Medan mengingatkan nyeri kepala berkepanjangan dan kejang bisa menjadi tanda tumor otak; deteksi d...
Langkat Peringati Harganas 2026, Tekankan Peran Keluarga untuk Indonesia Emas
Wakil Bupati Langkat pimpin peringatan Harganas 2026; pemerintah tekankan tiga pilar keluarga untuk memanfaa...
Bupati Tarmizi Lantik Pejabat Saat Berkantor Sehari di Aceh Barat
Aceh Barat menggelar Berkantor Sehari di Desa Blang Dalam (29/6), sekaligus melantik pejabat Eselon II-III d...