LBH Medan Laporkan Dirreskrimum Polda Sumut Atas Penanganan Kasus Berlarut
Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta sejumlah penyidik ke Kapolri dan lembaga pengawas lainnya, menyorot penanganan dugaan penggelapan yang dianggap berlarut-larut. Pelaporan dilakukan pada 23–24 Juni 2026 karena belum ada kepastian hukum sejak laporan awal pada 2021.
Arah laporan dan instansi yang dituju
Selain mengirimkan laporan ke Kapolri, LBH Medan juga menujukan pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Organisasi ini diminta mengawasi proses penyidikan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi.
Kronologi kasus dan status penyidikan
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Perkara menyangkut dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 nomor polisi BK 1264 VQ, yang diduga dilakukan mantan suami korban, Heri Rahman.
LBH Medan menyatakan Heri Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun hingga kini penyidik belum menahan tersangka maupun menetapkan berkas perkara sebagai lengkap (P21).
"Hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, korban diklaim telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli,"
Tuntutan LBH dan permintaan pemeriksaan
LBH Medan menduga adanya kelalaian dan perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat. Mereka meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara.
Dalam laporannya, LBH Medan menuntut beberapa langkah konkret:
- Pemeriksaan para penyidik oleh Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri.
- Segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
- Melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum.
- Meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawasi penanganan kasus.
"LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika permintaan LBH Medan direspon, proses penyidikan dapat dipercepat dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pengawasan oleh lembaga independen diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator kemampuan internal kepolisian dalam menangani dugaan maladministrasi dan menjaga prinsip profesionalisme dalam penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...