LBH Medan Laporkan Dirreskrimum Polda Sumut Atas Penanganan Kasus Berlarut
Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta sejumlah penyidik ke Kapolri dan lembaga pengawas lainnya, menyorot penanganan dugaan penggelapan yang dianggap berlarut-larut. Pelaporan dilakukan pada 23–24 Juni 2026 karena belum ada kepastian hukum sejak laporan awal pada 2021.
Arah laporan dan instansi yang dituju
Selain mengirimkan laporan ke Kapolri, LBH Medan juga menujukan pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Organisasi ini diminta mengawasi proses penyidikan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi.
Kronologi kasus dan status penyidikan
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Perkara menyangkut dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 nomor polisi BK 1264 VQ, yang diduga dilakukan mantan suami korban, Heri Rahman.
LBH Medan menyatakan Heri Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun hingga kini penyidik belum menahan tersangka maupun menetapkan berkas perkara sebagai lengkap (P21).
"Hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, korban diklaim telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli,"
Tuntutan LBH dan permintaan pemeriksaan
LBH Medan menduga adanya kelalaian dan perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat. Mereka meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara.
Dalam laporannya, LBH Medan menuntut beberapa langkah konkret:
- Pemeriksaan para penyidik oleh Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri.
- Segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
- Melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum.
- Meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawasi penanganan kasus.
"LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika permintaan LBH Medan direspon, proses penyidikan dapat dipercepat dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pengawasan oleh lembaga independen diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator kemampuan internal kepolisian dalam menangani dugaan maladministrasi dan menjaga prinsip profesionalisme dalam penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemprov Sumut Fasilitasi Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal
Pemprov Sumut fasilitasi penyelesaian konflik kemitraan kebun plasma di Mandailing Natal untuk memberikan ke...
Polresta Deliserdang Periksa Pejabat Kebun Sei Putih Terkait Dugaan Korupsi
Polresta Deliserdang memanggil pejabat Kebun Sei Putih PTPN-IV terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiat...
Kuasa Hukum: Antonius Tumanggor Tak Terlibat Kontak Fisik dalam Insiden Medan
Kuasa hukum Antonius menyebut insiden di Gang Tapanuli (5 Juni 2026) bermula dari provokasi pengemudi; Anton...
DPRD Deliserdang Gelar RDP Sengketa Ruko Delimas Plaza
DPRD Deliserdang menggelar RDP soal sengketa ruko Delimas Plaza; pedagang minta Pemkab menunda eksekusi hing...
Nyeri Kepala & Kejang Bisa Jadi Tanda Tumor Otak, Dokter Ingatkan
Dokter di Medan mengingatkan nyeri kepala berkepanjangan dan kejang bisa menjadi tanda tumor otak; deteksi d...
Langkat Peringati Harganas 2026, Tekankan Peran Keluarga untuk Indonesia Emas
Wakil Bupati Langkat pimpin peringatan Harganas 2026; pemerintah tekankan tiga pilar keluarga untuk memanfaa...