Lokal

LBH Medan Laporkan Dirreskrimum Polda Sumut Atas Penanganan Kasus Berlarut

Bagikan:
Pertemuan LBH dan pengacara saat mengajukan laporan pengaduan

Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta sejumlah penyidik ke Kapolri dan lembaga pengawas lainnya, menyorot penanganan dugaan penggelapan yang dianggap berlarut-larut. Pelaporan dilakukan pada 23–24 Juni 2026 karena belum ada kepastian hukum sejak laporan awal pada 2021.

Arah laporan dan instansi yang dituju

Selain mengirimkan laporan ke Kapolri, LBH Medan juga menujukan pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Organisasi ini diminta mengawasi proses penyidikan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi.

Kronologi kasus dan status penyidikan

Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Perkara menyangkut dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 nomor polisi BK 1264 VQ, yang diduga dilakukan mantan suami korban, Heri Rahman.

LBH Medan menyatakan Heri Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun hingga kini penyidik belum menahan tersangka maupun menetapkan berkas perkara sebagai lengkap (P21).

"Hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, korban diklaim telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli,"

Tuntutan LBH dan permintaan pemeriksaan

LBH Medan menduga adanya kelalaian dan perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat. Mereka meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara.

Dalam laporannya, LBH Medan menuntut beberapa langkah konkret:

  • Pemeriksaan para penyidik oleh Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri.
  • Segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum.
  • Meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawasi penanganan kasus.

"LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Jika permintaan LBH Medan direspon, proses penyidikan dapat dipercepat dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pengawasan oleh lembaga independen diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator kemampuan internal kepolisian dalam menangani dugaan maladministrasi dan menjaga prinsip profesionalisme dalam penyidikan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait