LBH Medan Laporkan Dirreskrimum Polda Sumut Atas Penanganan Kasus Berlarut
Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta sejumlah penyidik ke Kapolri dan lembaga pengawas lainnya, menyorot penanganan dugaan penggelapan yang dianggap berlarut-larut. Pelaporan dilakukan pada 23–24 Juni 2026 karena belum ada kepastian hukum sejak laporan awal pada 2021.
Arah laporan dan instansi yang dituju
Selain mengirimkan laporan ke Kapolri, LBH Medan juga menujukan pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Organisasi ini diminta mengawasi proses penyidikan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi.
Kronologi kasus dan status penyidikan
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Perkara menyangkut dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 nomor polisi BK 1264 VQ, yang diduga dilakukan mantan suami korban, Heri Rahman.
LBH Medan menyatakan Heri Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun hingga kini penyidik belum menahan tersangka maupun menetapkan berkas perkara sebagai lengkap (P21).
"Hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, korban diklaim telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli,"
Tuntutan LBH dan permintaan pemeriksaan
LBH Medan menduga adanya kelalaian dan perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat. Mereka meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara.
Dalam laporannya, LBH Medan menuntut beberapa langkah konkret:
- Pemeriksaan para penyidik oleh Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri.
- Segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
- Melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum.
- Meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawasi penanganan kasus.
"LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka sehingga proses hukum berjalan lambat,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika permintaan LBH Medan direspon, proses penyidikan dapat dipercepat dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pengawasan oleh lembaga independen diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator kemampuan internal kepolisian dalam menangani dugaan maladministrasi dan menjaga prinsip profesionalisme dalam penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...