Polresta Deliserdang Periksa Pejabat Kebun Sei Putih Terkait Dugaan Korupsi
Deliserdang — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Deliserdang memanggil dan memeriksa pejabat Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 di Afdeling I, II, III, dan IV. Pemanggilan berdasarkan surat resmi bernomor B/212/VI/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026.
Pemanggilan dan pemeriksaan
Surat panggilan dilayangkan kepada manajemen Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I untuk menghadirkan pejabat yang diminta diperiksa. Penyidik meminta kehadiran Asisten Afdeling I berinisial JK untuk proses pemeriksaan.
Penyelidikan awal oleh Unit Tipikor mencium adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai pada kegiatan TU dan TK Tahun 2025. Proses ini masih berada pada tahap lidik.
Dokumen yang diminta penyidik
Selain pemeriksaan terhadap pejabat, penyidik juga meminta salinan dan fotokopi sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dokumen yang diminta antara lain:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Asisten Afdeling I;
- Dokumen Permintaan Pemakaian Anggaran Belanja (PPAB);
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
- Rincian pekerjaan TU dan TK serta surat perjanjian kerja;
- Laporan progres pekerjaan dan bukti pembayaran;
- Dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Respon manajemen kebun
Upaya konfirmasi kepada Manajer Kebun Sei Putih, Sylvana Hasibuan, dan Asisten Kepala Kebun, Handoko, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Begitu pula pejabat berinisial JK yang diminta hadir untuk diperiksa belum merespons panggilan penyidik.
Keterangan polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol M. Isral SIK MH, menyatakan proses masih berjalan. Ia menegaskan bahwa penyidikan belum tuntas dan penyelidikan terus dilanjutkan.
"Masih dalam proses lidik,"
Langkah selanjutnya
Penyidik Tipikor Satreskrim terus mengumpulkan bukti dan dokumen terkait untuk melengkapi berkas penyelidikan. Jika ditemukan cukup bukti, perkara kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan formal dan pemanggilan saksi atau tersangka tambahan dapat dilakukan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...