Lokal

Kuasa Hukum: Antonius Tumanggor Tak Terlibat Kontak Fisik dalam Insiden Medan

Bagikan:
Antonius Tumanggor dalam konferensi pers bersama kuasa hukum

Medan — Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Yusuf Tumanggor, memaparkan kronologi kejadian yang berujung laporan polisi pada Jumat, 5 Juni 2026, di Gang Tapanuli, Kota Medan. Mereka menilai insiden itu bermula dari dugaan provokasi pengemudi kendaraan sehingga memancing keributan hingga melibatkan anak Antonius.

Kronologi kejadian

Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar & Rekan, Antonius keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui pengurus marga Manurung yang akan berangkat ke luar kota. Saat melintas menuju simpang, sebuah mobil jenis Avanza atau sejenisnya dari arah Jalan Karya masuk ke Gang Tapanuli dan berpapasan dengan Antonius.

Kuasa hukum menyatakan kendaraan hampir menyerempet dinding di lokasi. Antonius spontan berteriak tiga kali kepada pengemudi. Setelah itu, mobil tersebut kembali mengeber mesin hingga tiga kali dengan suara keras.

"Setelah diteriaki, mobil tersebut justru kembali mengeber mesin hingga tiga kali dengan suara keras. Klien kami merasa terancam, terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar kuasa hukum saat konferensi pers.

Perkembangan di lokasi

Merasa terintimidasi, Antonius mengikuti kendaraan hingga berhenti di depan rumahnya. Terjadi adu mulut antara Antonius dan pengemudi—yang belakangan diketahui tetangganya. Sejumlah warga keluar rumah, termasuk istri dan anak Antonius, setelah mendengar keributan.

Kuasa hukum menyebut pengemudi sempat masuk rumah lalu kembali keluar sambil berteriak. Dalam pertengkaran lanjutan itu, pelapor diduga melontarkan kata-kata kepada istri Antonius sehingga memancing reaksi emosional anak Antonius.

"Respons spontan anak klien kami adalah mendorong pelapor. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor."

Pihak Antonius menegaskan klien tidak mendatangi rumah pelapor dan tidak melakukan kontak fisik, melainkan tetap berada di depan kediamannya saat insiden berlanjut.

Upaya mediasi dan laporan polisi

Kuasa hukum menyatakan sempat ada inisiatif mediasi oleh kepala lingkungan yang dijadwalkan pada Minggu, 7 Juni, namun tidak pernah terlaksana. Di hari yang sama pihak Antonius mengetahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Kami sangat menyayangkan dokumen laporan polisi dipublikasikan secara terbuka. Ini akan menjadi perhatian kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata kuasa hukum.

Dampak publik dan proses hukum berjalan

Kuasa hukum juga menyoroti aksi demonstrasi di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik pertengahan Juni, yang menurut mereka berupaya menggiring opini untuk mendiskreditkan Antonius. "Kami merasakan adanya upaya pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami melalui pemberitaan yang masif," ujarnya.

Terkait proses hukum, Antonius dan keluarga menerima surat panggilan klarifikasi kepolisian bertanggal 24 Juni 2026. Namun Antonius belum dapat hadir karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor. Pihak kuasa hukum sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang.

Kuasa hukum menegaskan kliennya menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang akan ditetapkan, sembari mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait kebocoran dokumen dan upaya pencemaran nama baik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait