DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Kajian Mendalam
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan, Senin, 17 Agustus 2026, wacana kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional harus dikaji secara mendalam. Pemerintah diminta merumuskan batasan, kriteria penerima, serta hak dan kewajiban yang jelas sebelum kebijakan diambil.
Kriteria dan batasan wajib dirumuskan
Menurut Yanuar, pembahasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan perlu atau tidaknya kewarganegaraan ganda. Yang sama penting adalah menentukan siapa saja yang memenuhi syarat, kondisi pemberian, masa berlaku, serta mekanisme pengawasan status tersebut.
Kalau memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus kita lihat secara objektif. Bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, tetapi pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya; ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur
Ia menekankan konsep kewarganegaraan ganda terbatas harus memiliki kriteria ketat agar tidak multitafsir. Jika kriteria terlalu luas, kebijakan yang seharusnya bersifat pengecualian bisa berubah menjadi pembukaan yang bersifat permanen.
Aspek yang perlu dikaji
Yanuar menyebut sejumlah aspek mendasar yang wajib diperhatikan sebelum kebijakan dirumuskan. Selain kriteria, perlu ada payung hukum dan lembaga penentu yang jelas.
- Potensi konflik loyalitas dan keamanan nasional
- Implikasi terhadap jabatan publik dan hak politik
- Aspek perpajakan dan kewajiban terhadap negara
- Masa berlaku status dan mekanisme pengawasan
Ia mengingatkan bahwa kewarganegaraan menyangkut hubungan hukum antara individu dan negara, sehingga perubahan kebijakan harus mempertimbangkan seluruh dimensinya, bukan hanya manfaat ekonomi atau upaya menarik talenta.
Proses perumusan dan partisipasi publik
Yanuar menilai pembahasan harus melibatkan parlemen, akademisi, ahli hukum tata negara dan hukum internasional, diaspora, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, DPR perlu dilibatkan secara serius karena isu ini menyentuh identitas negara dan hak politik warga.
Saya kira parlemen harus dilibatkan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi kependudukan atau keimigrasian; kewarganegaraan menyangkut identitas negara, hak politik, kewajiban warga negara, dan kepentingan nasional, karena itu desain kebijakannya harus mendapatkan pembahasan yang matang
Solusi untuk diaspora tanpa merombak sistem
Yanuar mengakui Indonesia perlu adaptif menghadapi mobilitas tinggi warga dan persoalan hukum bagi diaspora, keturunan, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun ia menekankan solusi untuk kelompok tersebut tidak mesti berarti membuka kewarganegaraan ganda secara luas.
Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah tertentu tidak berujung mengubah karakter rezim kewarganegaraan Indonesia secara keseluruhan.
Penutup
Yanuar berharap setiap pilihan kebijakan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara. Kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda, bila diperlukan, harus dirancang cermat sehingga memberi manfaat nyata tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kewarganegaraan yang telah dibangun.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...