Nasional

DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Kajian Mendalam

Bagikan:
Anggota DPR membahas kajian kewarganegaraan ganda dan kriteria kebijakan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan, Senin, 17 Agustus 2026, wacana kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional harus dikaji secara mendalam. Pemerintah diminta merumuskan batasan, kriteria penerima, serta hak dan kewajiban yang jelas sebelum kebijakan diambil.

Kriteria dan batasan wajib dirumuskan

Menurut Yanuar, pembahasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan perlu atau tidaknya kewarganegaraan ganda. Yang sama penting adalah menentukan siapa saja yang memenuhi syarat, kondisi pemberian, masa berlaku, serta mekanisme pengawasan status tersebut.

Kalau memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus kita lihat secara objektif. Bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, tetapi pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya; ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur

Ia menekankan konsep kewarganegaraan ganda terbatas harus memiliki kriteria ketat agar tidak multitafsir. Jika kriteria terlalu luas, kebijakan yang seharusnya bersifat pengecualian bisa berubah menjadi pembukaan yang bersifat permanen.

Aspek yang perlu dikaji

Yanuar menyebut sejumlah aspek mendasar yang wajib diperhatikan sebelum kebijakan dirumuskan. Selain kriteria, perlu ada payung hukum dan lembaga penentu yang jelas.

  • Potensi konflik loyalitas dan keamanan nasional
  • Implikasi terhadap jabatan publik dan hak politik
  • Aspek perpajakan dan kewajiban terhadap negara
  • Masa berlaku status dan mekanisme pengawasan

Ia mengingatkan bahwa kewarganegaraan menyangkut hubungan hukum antara individu dan negara, sehingga perubahan kebijakan harus mempertimbangkan seluruh dimensinya, bukan hanya manfaat ekonomi atau upaya menarik talenta.

Proses perumusan dan partisipasi publik

Yanuar menilai pembahasan harus melibatkan parlemen, akademisi, ahli hukum tata negara dan hukum internasional, diaspora, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, DPR perlu dilibatkan secara serius karena isu ini menyentuh identitas negara dan hak politik warga.

Saya kira parlemen harus dilibatkan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi kependudukan atau keimigrasian; kewarganegaraan menyangkut identitas negara, hak politik, kewajiban warga negara, dan kepentingan nasional, karena itu desain kebijakannya harus mendapatkan pembahasan yang matang

Solusi untuk diaspora tanpa merombak sistem

Yanuar mengakui Indonesia perlu adaptif menghadapi mobilitas tinggi warga dan persoalan hukum bagi diaspora, keturunan, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun ia menekankan solusi untuk kelompok tersebut tidak mesti berarti membuka kewarganegaraan ganda secara luas.

Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah tertentu tidak berujung mengubah karakter rezim kewarganegaraan Indonesia secara keseluruhan.

Penutup

Yanuar berharap setiap pilihan kebijakan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara. Kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda, bila diperlukan, harus dirancang cermat sehingga memberi manfaat nyata tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kewarganegaraan yang telah dibangun.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait