Nasional

Pengusaha Minta Aturan MST Direvisi Jelang Zero ODOL 2027

Bagikan:

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memperingatkan kesiapan pelaksanaan Zero Over Dimension Overloading (Zero ODOL) pada 2027 belum matang karena regulasi Muatan Sumbu Terberat (MST) belum disesuaikan. Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja, menyatakan kebijakan yang dipaksakan dapat memicu kemacetan, kenaikan biaya logistik, dan inflasi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Kekhawatiran ALFI terhadap implementasi Zero ODOL

Ivan menyoroti belum adanya niat pemerintah untuk merevisi aturan MST yang saat ini mengikuti kelas jalan. Menurutnya, jika MST tidak disesuaikan, penerapan Zero ODOL malah menambah jumlah truk di jalan dan memperparah kemacetan.

"Kalau Zero ODOL itu tetap dipaksakan berjalan dengan Undang-Undang dan peraturan yang sekarang dengan kondisi baru. Yang terjadi nanti malah keributan-keributan baru dari pemilik truk,"

Data, proyeksi penambahan truk, dan dampak biaya

Data dari operator jalan tol menyebut 75 persen truk yang melintas terindikasi overload. ALFI mencontohkan barang yang selama ini diangkut oleh tiga truk ODOL bisa membutuhkan hingga enam truk saat Zero ODOL diberlakukan.

Pengusaha logistik menghitung jika 70 persen truk ODOL dikonversi menjadi Zero ODOL, akan terjadi lonjakan jumlah truk di jalan tol. Penambahan truk ini diprediksi menaikkan biaya operasional pemilik truk, yang akhirnya diteruskan ke industri dalam bentuk tarif angkut lebih tinggi.

"Ujung-ujungnya, konsumen juga yang akan menanggung kenaikan harga barang tersebut. Dan mau tidak mau akan memicu terjadinya inflasi,"

Regulasi yang dinilai perlu direvisi

ALFI meminta pemerintah mendengarkan usulan pelaku usaha agar aturan MST direvisi. Regulasi saat ini mengacu pada sejumlah produk hukum berikut:

  • UU No.2 Tahun 2022 tentang Jalan
  • PP No.30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang DLLAJ
  • Permen PUPR No.5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan
  • Aturan terkait daya dukung sumbu dan dimensi kendaraan bermotor

Besaran tekanan maksimum sumbu kendaraan saat ini diatur menurut kelas jalan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Kelas Jalan Muatan Sumbu Terberat (MST)
Jalan Kelas I 10 ton
Jalan Kelas II 8 ton
Jalan Kelas III 8 ton

Implikasi kebijakan dan target penurunan biaya logistik

Pemerintah menargetkan rasio biaya logistik terhadap PDB turun dari 14,29 persen menjadi 12 persen pada 2029, dan jangka panjang 8 persen pada 2045. Perpres 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang berlaku sejak 16 Juli 2026 diharapkan menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi rantai pasok.

Namun ALFI menilai penerapan Zero ODOL tanpa penyesuaian regulasi justru berisiko menimbulkan ketidaksesuaian dengan agenda reformasi logistik pemerintah dan dapat menghambat pencapaian target penurunan biaya.

Penutup

ALFI meminta dialog intensif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk merevisi aturan MST sebelum Zero ODOL 2027 diberlakukan. Tanpa penyesuaian regulasi dan kesiapan infrastruktur, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kemacetan, membengkaknya biaya logistik, dan meningkatkan tekanan inflasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait