Sejarah Hari Lalu Lintas Bhayangkara: Dirayakan 22 September
Hari Lalu Lintas Bhayangkara diperingati setiap 22 September sebagai tanda perjalanan panjang unit Polisi Lalu Lintas. Tahun ini peringatan memasuki usia ke-71, mengingat pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan pada 22 September 1955 dan akar organisasinya yang dapat ditelusuri hingga 1915.
Asal-usul organisasi lalu lintas
Jejak awal organisasi lalu lintas di Nusantara tercatat pada masa Hindia Belanda. Pada 15 Mei 1915 dibentuk unit lalu lintas bernama Voer Wesen. Nama itu kemudian berkembang menjadi Verkeerspolitie, yang berarti Polisi Lalu Lintas dalam bahasa Belanda.
Perubahan di masa pendudukan dan pascakemerdekaan
Pada masa pendudukan Jepang, sebagian tugas keamanan dipusatkan pada polisi militer Jepang, Kempetai. Setelah proklamasi, upaya menyusun kembali organisasi kepolisian berlangsung bertahap. Proses sempat terhenti selama perang kemerdekaan, lalu berlanjut setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
Pembentukan kesatuan khusus dan tugas awal
Pemerintah mulai membentuk kesatuan khusus pada awal 1950-an untuk menyesuaikan fungsi kepolisian dengan kebutuhan publik. Pada 9 Januari 1952 diterbitkan kebijakan penguatan kesatuan khusus melalui Order KKN Nomor 6/IV/Sek/52. Salah satu unit yang dibentuk adalah unit Polisi Lalu Lintas yang mengurus pendaftaran kendaraan, pengaturan lalu lintas, penanganan kecelakaan, pengamanan keramaian, serta pengelolaan pos radio dan bengkel.
Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan dan penetapan tanggal peringatan
Pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order Nomor 20/XVI/1955 yang membentuk Seksi Lalu Lintas Jalan di tingkat pusat. Keputusan ini menjadi titik penting dan sejak itu tanggal 22 September dijadikan acuan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara setiap tahun.
Perkembangan organisasi hingga Korlantas
Seiring waktu, struktur organisasi lalu lintas terus berkembang. Pada 23 Oktober 1959, Seksi Lalu Lintas diperluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan unit urusan kereta api. Tahun 1962 Dinas Lalu Lintas berdiri terpisah, lalu statusnya kembali diperkuat menjadi Direktorat Lalu Lintas pada 14 Februari 1964. Perubahan signifikan berikutnya terjadi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 pada 4 Agustus 2010, yang mengubah Direktorat Lalu Lintas menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Korlantas kini berada langsung di bawah Kapolri dan menangani fungsi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, registrasi kendaraan, hingga patroli jalan raya.
Makna peringatan dan tantangan ke depan
Hari Lalu Lintas Bhayangkara kini menjadi momen refleksi atas pengabdian unit lalu lintas sejak 1955. Peringatan itu juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, adaptasi terhadap perkembangan teknologi, dan penegakan keselamatan jalan.
Informasi lebih lanjut tentang perkembangan dan program Korlantas dapat dilihat melalui situs resmi Korlantas Polri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pakar UGM Tekankan Kewenangan Jelas bagi BPGMN
Prof. Chandra minta kewenangan BPGMN diperjelas dan dipertegas lewat payung hukum agar rekomendasi riset bis...
Kriyanusa 2026 Dorong Perajin Perluas Akses Pasar
Kriyanusa 2026 di JICC (26 Sept 2026) memfasilitasi perajin memperluas pasar lewat jejaring, kreativitas, da...
Kebakaran Hutan Ancam Habitat Gajah Sumatra, Populasi Terdesak
Kebakaran hutan mengancam habitat Gajah Sumatra, menghilangkan pakan, air, dan mempercepat fragmentasi wilay...
ETLE Satu Atap: Samsat Polda Metro Jaya Permudah Buka Blokir
Samsat Polda Metro Jaya meluncurkan layanan ETLE satu atap untuk konfirmasi, bayar denda, dan buka blokir ke...
Ahli Tekstil Dorong Penguatan Industri TPT dari Sektor Hilir
Ahli tekstil mendorong penguatan industri TPT dari sektor hilir untuk pulihkan pertumbuhan, serap tenaga ker...
Akses Solok–Padang Kembali Normal Setelah Banjir Bandang
Mendagri Tito Karnavian: akses jalan Solok–Padang sudah normal pasca banjir bandang; fokus pembersihan dan r...