Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Tetap Ditahan Usai OTT
Medan — Polda Sumatera Utara memastikan keponakan Wali Kota Tebingtinggi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kominfo masih ditahan dan dalam kondisi sehat. Pernyataan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Rabu 27 Mei.
Status penahanan
Rahmat menegaskan kabar bahwa tersangka yang berinisial NE dilepaskan menjelang Lebaran Idul Adha adalah tidak benar. Tim penyidik telah melakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi dan memastikan tersangka masih berada di sel tahanan.
Tidak benar kalau dia NE dilepaskan. Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi tadi malam, kondisinya tersangka masih ditahan dan kondisinya sehat. Adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka Nur Erdian dilepas itu hoax. Dia NE masih kita tahan. — Kombes Pol Rahmat Budi Handoko
Kronologi OTT dan penetapan tersangka
Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Kamis 16 April. Dari operasi itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
- NE, yang merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi;
- HA, pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumut sementara proses penyidikan berjalan. Kasus itu terkait proyek E Katalog di Dinas Kominfo Tebingtinggi, menurut informasi resmi penyidik.
Dampak dan tindak lanjut
Pernyataan Polda datang setelah beberapa media sosial dan situs berita mengabarkan pelepasan tersangka. Penegasan dari Direktur Reskrimsus dimaksudkan untuk meluruskan kabar yang dinilai menyesatkan.
Penyidik Tipikor akan melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai prosedur. Sampai ada perkembangan resmi berikutnya, status penahanan dan nama tersangka tetap berlaku sebagaimana telah diumumkan pihak kepolisian.
Catatan: Informasi dalam berita ini berdasarkan pernyataan resmi Polda Sumatera Utara dan penjelasan penyidik terkait OTT di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...