OJK: Kepastian Hukum Diperlukan untuk Tangani Kredit Macet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya kepastian hukum bagi bank dalam menangani kredit macet agar pertumbuhan kredit tetap sehat dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu, 13 Mei 2026, untuk mendorong keseragaman pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri.
Kepastian hukum dan business judgement rule
Dian menekankan pentingnya pengertian yang sama terhadap konsep business judgement rule. Menurutnya, konsep ini memberi batasan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil oleh bank apabila diambil dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Pada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil
Dia menambahkan bahwa perlindungan tersebut berlaku jika keputusan bisnis dibuat tanpa benturan kepentingan dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
Syarat penerapan dan batasan risiko
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, melengkapi penjelasan itu dengan menyoroti syarat yang harus terpenuhi agar business judgement rule dapat diterapkan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum bergantung pada pemenuhan parameter hukum tertentu.
- Itikad baik
- Kepatuhan terhadap prosedur
- Tanpa adanya benturan kepentingan
- Mitigasi risiko yang maksimal
Business judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi
Jupriyadi menambahkan bahwa jika semua parameter ini dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, maka kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis—bukan tindak pidana—terutama jika dipicu faktor eksternal di luar kendali bank.
Penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum
Dian menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan selaras. Tujuannya adalah menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan, sekaligus memastikan fungsi intermediasi bank berjalan optimal.
Menurutnya, kesamaan interpretasi antara berbagai pemangku kepentingan akan mengurangi ketidakpastian yang kerap menghambat pengambilan keputusan bisnis di perbankan. Dengan kepastian hukum, bank diharapkan lebih berani menerapkan kebijakan restrukturisasi dan penanganan kredit bermasalah secara proaktif.
Implikasi dan prospek
Jika pemahaman dan penerapan business judgement rule diperkuat, industri perbankan berpeluang mengelola kredit bermasalah dengan lebih terukur tanpa takut berurusan dengan proses pidana yang tidak perlu. Ke depan, OJK berharap koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan industri meningkat untuk menciptakan kepastian hukum yang konsisten.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian 21 Mei 2026: Galeri24 dan UBS Turun
Harga emas Pegadaian per 21 Mei 2026: Galeri24 turun Rp26.000 dan UBS turun Rp48.000; simak daftar harga per...
Elektrifikasi Dorong 401 Juta Perjalanan KRL pada 2025
Elektrifikasi meningkatkan pengguna KRL menjadi 401 juta perjalanan pada 2025 dan menuntut penguatan pasokan...
Peluang Bisnis Parfum Essentiale: Wirausaha 2026
Essentiale tawarkan bibit parfum dan scent branding untuk UMKM dan korporat, membuka peluang wirausaha di 20...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas 2026
Bahlil jamin tidak ada pemotongan kuota ekspor gas 2026; pemerintah akan hormati kontrak ekspor dan cari sol...
Wadirut Pertamina: Indonesia Miliki Potensi Migas Besar
Wadirut Pertamina Oki Muraza menyatakan Indonesia masih menyimpan potensi migas besar di laut dalam dan wila...
Menperin: Jaminan Mutu Perkuat Daya Saing Industri
Menperin Agus Gumiwang menegaskan standardisasi dan jaminan mutu produk penting untuk tingkatkan kepercayaan...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!