OJK: Kepastian Hukum Diperlukan untuk Tangani Kredit Macet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya kepastian hukum bagi bank dalam menangani kredit macet agar pertumbuhan kredit tetap sehat dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu, 13 Mei 2026, untuk mendorong keseragaman pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri.
Kepastian hukum dan business judgement rule
Dian menekankan pentingnya pengertian yang sama terhadap konsep business judgement rule. Menurutnya, konsep ini memberi batasan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil oleh bank apabila diambil dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Pada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil
Dia menambahkan bahwa perlindungan tersebut berlaku jika keputusan bisnis dibuat tanpa benturan kepentingan dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
Syarat penerapan dan batasan risiko
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, melengkapi penjelasan itu dengan menyoroti syarat yang harus terpenuhi agar business judgement rule dapat diterapkan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum bergantung pada pemenuhan parameter hukum tertentu.
- Itikad baik
- Kepatuhan terhadap prosedur
- Tanpa adanya benturan kepentingan
- Mitigasi risiko yang maksimal
Business judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi
Jupriyadi menambahkan bahwa jika semua parameter ini dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, maka kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis—bukan tindak pidana—terutama jika dipicu faktor eksternal di luar kendali bank.
Penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum
Dian menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan selaras. Tujuannya adalah menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan, sekaligus memastikan fungsi intermediasi bank berjalan optimal.
Menurutnya, kesamaan interpretasi antara berbagai pemangku kepentingan akan mengurangi ketidakpastian yang kerap menghambat pengambilan keputusan bisnis di perbankan. Dengan kepastian hukum, bank diharapkan lebih berani menerapkan kebijakan restrukturisasi dan penanganan kredit bermasalah secara proaktif.
Implikasi dan prospek
Jika pemahaman dan penerapan business judgement rule diperkuat, industri perbankan berpeluang mengelola kredit bermasalah dengan lebih terukur tanpa takut berurusan dengan proses pidana yang tidak perlu. Ke depan, OJK berharap koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan industri meningkat untuk menciptakan kepastian hukum yang konsisten.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jatim Perluas Ekspor lewat TEI 2026
Kemendag ajak pelaku usaha Jawa Timur ikut TEI 2026 di ICE BSD (14-18 Okt) untuk memperluas pasar ekspor dan...
Harga Emas Antam Stabil pada 5 Juli 2026
Harga emas Antam stabil di Logam Mulia pada Minggu, 5 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.670.000 setelah koreksi...
KAI Services Apresiasi Prami yang Selamatkan Bayi di Kereta
KAI Services mengapresiasi prami Wanda Putri Lestari yang menyelamatkan bayi dua bulan ditemukan di toilet K...
KAI Group Layani 259 Juta Pelanggan pada Semester I 2026
KAI Group melayani 258,99 juta pelanggan pada Semester I 2026, naik 7,55% dan mengangkut 32,5 juta ton baran...
Malahayati Konsultan: Edukasi Pinjol Tetap Berjalan Meski Proses Administratif
Malahayati Konsultan tetap menjalankan edukasi literasi pinjol di Jakarta Selatan, meski proses administrati...
Tiga Stasiun Terhubung Pelabuhan Layani 3,88 Juta Penumpang
Merak, Ketapang, dan Tanjung Priok layani 3,88 juta penumpang pada Semester I 2026, naik 5,12% dari 2025.