Ekonomi

OJK: Kepastian Hukum Diperlukan untuk Tangani Kredit Macet

Bagikan:
Ilustrasi bank dan dokumen kredit macet, OJK dorong kepastian hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya kepastian hukum bagi bank dalam menangani kredit macet agar pertumbuhan kredit tetap sehat dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu, 13 Mei 2026, untuk mendorong keseragaman pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri.

Kepastian hukum dan business judgement rule

Dian menekankan pentingnya pengertian yang sama terhadap konsep business judgement rule. Menurutnya, konsep ini memberi batasan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil oleh bank apabila diambil dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Pada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil

Dia menambahkan bahwa perlindungan tersebut berlaku jika keputusan bisnis dibuat tanpa benturan kepentingan dan demi kepentingan terbaik perusahaan.

Syarat penerapan dan batasan risiko

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, melengkapi penjelasan itu dengan menyoroti syarat yang harus terpenuhi agar business judgement rule dapat diterapkan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum bergantung pada pemenuhan parameter hukum tertentu.

  • Itikad baik
  • Kepatuhan terhadap prosedur
  • Tanpa adanya benturan kepentingan
  • Mitigasi risiko yang maksimal

Business judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi

Jupriyadi menambahkan bahwa jika semua parameter ini dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, maka kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis—bukan tindak pidana—terutama jika dipicu faktor eksternal di luar kendali bank.

Penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum

Dian menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan selaras. Tujuannya adalah menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan, sekaligus memastikan fungsi intermediasi bank berjalan optimal.

Menurutnya, kesamaan interpretasi antara berbagai pemangku kepentingan akan mengurangi ketidakpastian yang kerap menghambat pengambilan keputusan bisnis di perbankan. Dengan kepastian hukum, bank diharapkan lebih berani menerapkan kebijakan restrukturisasi dan penanganan kredit bermasalah secara proaktif.

Implikasi dan prospek

Jika pemahaman dan penerapan business judgement rule diperkuat, industri perbankan berpeluang mengelola kredit bermasalah dengan lebih terukur tanpa takut berurusan dengan proses pidana yang tidak perlu. Ke depan, OJK berharap koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan industri meningkat untuk menciptakan kepastian hukum yang konsisten.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!