Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum Ekspor Logam Tanah Jarang
Pemerintah bersama Kejaksaan Agung menyiapkan kepastian hukum untuk tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini dilakukan sambil menyempurnakan regulasi ekspor mineral kritis agar eksportir, surveyor, dan aparat pemerintah memiliki pedoman sama. Pengumuman disampaikan pada awal Agustus 2026 setelah koordinasi antar-institusi terkait hambatan ekspor terbaru.
Legal opinion Kejaksaan Agung untuk kepastian hukum
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Dokumen itu dimaksudkan untuk menanggulangi perbedaan penafsiran aturan di lapangan dan memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
"Pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Nantinya untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung,"
Dudung menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya harus berdasar aturan yang jelas, data valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaturan kandungan, pengujian, dan verifikasi
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga sedang dipercepat untuk mengatur beberapa aspek teknis. Diskusi mencakup batas kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, metode pengujian laboratorium, serta mekanisme verifikasi dan koordinasi antar-institusi.
- Batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan
- Metode pengujian laboratorium yang baku
- Mekanisme verifikasi dan koordinasi lintas instansi
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan Gakkum Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba aktif mengoordinasikan kondisi eksisting untuk menemukan solusi. Menurut Yuliot, aturan teknis belum memadai terkait ambang kandungan LTJ pada komoditas yang diekspor.
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba. Untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,"
Dampak bagi eksportir dan industri hilirisasi
Pemerintah menegaskan larangan ekspor berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sementara komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang jelas. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi mineral di dalam negeri.
Dengan adanya legal opinion dan aturan teknis yang disempurnakan, diharapkan penegakan hukum menjadi lebih konsisten. Koordinasi lintas instansi terus dilanjutkan untuk mempercepat harmonisasi kebijakan dan mengurangi gangguan pada rantai pasok ekspor mineral.
Proses finalisasi regulasi dan terbitnya legal opinion menjadi langkah kunci bagi kepastian hukum dan kelanjutan aktivitas ekspor yang melibatkan LTJ.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KSP: Larangan Ekspor LTJ Hanya untuk Produk Murni
KSP tegas: larangan ekspor LTJ hanya untuk LTJ murni; kandungan sebagai unsur ikutan pada komoditas lain mas...
Pertempuran Lima Hari di Semarang: Sejarah dan Makna Tugu Muda
Pertempuran Lima Hari di Semarang (15–19 Okt 1945) memicu lahirnya Tugu Muda sebagai simbol perjuangan dan p...
Pangeran Diponegoro: Pemimpin Perang Jawa dan Nasib Makamnya
Pangeran Diponegoro memimpin Perang Jawa (1825–1830), ditangkap lewat perundingan pada 1830, dan wafat dalam...
Sejarah dan Revitalisasi Stasiun Tawang Semarang
Stasiun Tawang Semarang, berdiri sejak 1914, jadi saksi Pertempuran Lima Hari dan direvitalisasi pada 30 Jul...
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan PM Thailand
Polisi lakukan rekayasa lalu lintas di ruas protokol Jakarta pada 3–4 Agustus 2026 selama kunjungan PM Thail...
Kemkomdigi Tegur YouTube soal Promosi Vape Libatkan Anak
Kemkomdigi beri surat teguran ke YouTube soal live promosi vape yang melibatkan anak; platform diberi waktu...