Nasional

Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum Ekspor Logam Tanah Jarang

Bagikan:
Ilustrasi ekspor mineral logam tanah jarang dan dokumen regulasi

Pemerintah bersama Kejaksaan Agung menyiapkan kepastian hukum untuk tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini dilakukan sambil menyempurnakan regulasi ekspor mineral kritis agar eksportir, surveyor, dan aparat pemerintah memiliki pedoman sama. Pengumuman disampaikan pada awal Agustus 2026 setelah koordinasi antar-institusi terkait hambatan ekspor terbaru.

Legal opinion Kejaksaan Agung untuk kepastian hukum

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Dokumen itu dimaksudkan untuk menanggulangi perbedaan penafsiran aturan di lapangan dan memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Nantinya untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung,"

Dudung menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya harus berdasar aturan yang jelas, data valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan kandungan, pengujian, dan verifikasi

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga sedang dipercepat untuk mengatur beberapa aspek teknis. Diskusi mencakup batas kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, metode pengujian laboratorium, serta mekanisme verifikasi dan koordinasi antar-institusi.

  • Batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan
  • Metode pengujian laboratorium yang baku
  • Mekanisme verifikasi dan koordinasi lintas instansi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan Gakkum Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba aktif mengoordinasikan kondisi eksisting untuk menemukan solusi. Menurut Yuliot, aturan teknis belum memadai terkait ambang kandungan LTJ pada komoditas yang diekspor.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba. Untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,"

Dampak bagi eksportir dan industri hilirisasi

Pemerintah menegaskan larangan ekspor berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sementara komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang jelas. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi mineral di dalam negeri.

Dengan adanya legal opinion dan aturan teknis yang disempurnakan, diharapkan penegakan hukum menjadi lebih konsisten. Koordinasi lintas instansi terus dilanjutkan untuk mempercepat harmonisasi kebijakan dan mengurangi gangguan pada rantai pasok ekspor mineral.

Proses finalisasi regulasi dan terbitnya legal opinion menjadi langkah kunci bagi kepastian hukum dan kelanjutan aktivitas ekspor yang melibatkan LTJ.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait