Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum Ekspor Logam Tanah Jarang
Pemerintah bersama Kejaksaan Agung menyiapkan kepastian hukum untuk tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini dilakukan sambil menyempurnakan regulasi ekspor mineral kritis agar eksportir, surveyor, dan aparat pemerintah memiliki pedoman sama. Pengumuman disampaikan pada awal Agustus 2026 setelah koordinasi antar-institusi terkait hambatan ekspor terbaru.
Legal opinion Kejaksaan Agung untuk kepastian hukum
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Dokumen itu dimaksudkan untuk menanggulangi perbedaan penafsiran aturan di lapangan dan memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
"Pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Nantinya untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung,"
Dudung menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya harus berdasar aturan yang jelas, data valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaturan kandungan, pengujian, dan verifikasi
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga sedang dipercepat untuk mengatur beberapa aspek teknis. Diskusi mencakup batas kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, metode pengujian laboratorium, serta mekanisme verifikasi dan koordinasi antar-institusi.
- Batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan
- Metode pengujian laboratorium yang baku
- Mekanisme verifikasi dan koordinasi lintas instansi
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan Gakkum Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba aktif mengoordinasikan kondisi eksisting untuk menemukan solusi. Menurut Yuliot, aturan teknis belum memadai terkait ambang kandungan LTJ pada komoditas yang diekspor.
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba. Untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,"
Dampak bagi eksportir dan industri hilirisasi
Pemerintah menegaskan larangan ekspor berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sementara komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang jelas. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi mineral di dalam negeri.
Dengan adanya legal opinion dan aturan teknis yang disempurnakan, diharapkan penegakan hukum menjadi lebih konsisten. Koordinasi lintas instansi terus dilanjutkan untuk mempercepat harmonisasi kebijakan dan mengurangi gangguan pada rantai pasok ekspor mineral.
Proses finalisasi regulasi dan terbitnya legal opinion menjadi langkah kunci bagi kepastian hukum dan kelanjutan aktivitas ekspor yang melibatkan LTJ.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...