Kemenkes Ungkap 3 Temuan Investigasi Kematian dr Icha
Kementerian Kesehatan mengumumkan tiga temuan utama dari investigasi atas meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Pernyataan disampaikan oleh Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Temuan utama investigasi
Tim investigasi menyimpulkan ada tiga aspek penting yang perlu mendapat perhatian segera. Temuan itu meliputi prosedur pemberian SABU, dugaan intimidasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dan kelemahan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
- Prosedur pemberian SABU (serum anti-bisa ular).
- Dugaan intimidasi di IGD RS Leona Kefamenanu yang memengaruhi pelayanan.
- Lemahnya mekanisme perlindungan bagi tenaga medis saat menghadapi ancaman atau tekanan.
SABU harus berdasarkan indikasi medis
Yuli Farianti menegaskan bahwa SABU tidak diberikan kepada semua korban gigitan ular. Keputusan pemberian serum harus berdasar pada indikasi medis dan penilaian klinis tenaga kesehatan.
"Jika SABU diberikan tanpa indikasi yang tepat, justru dapat membahayakan keselamatan pasien. Karena itu, pemberiannya harus berdasarkan penilaian medis," kata Yuli Farianti.
Penekanan ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan serum yang tidak perlu dan potensi risiko akibat pemberian yang tidak tepat.
Dugaan intimidasi di IGD
Investigasi menemukan adanya dugaan intimidasi di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Dugaan tersebut dinilai sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi dan berkontribusi pada meninggalnya dr Icha.
"Kooordinasi perlindungan tenaga medis belum berjalan optimal sehingga intervensi tidak terlaksana saat dibutuhkan. Kami melihat ada kesenjangan besar yang harus segera diperbaiki ke depan," ucap Yuli.
Pernyataan ini menyoroti kebutuhan peningkatan koordinasi internal rumah sakit dan dukungan dari sistem kesehatan daerah.
Perlindungan tenaga medis menurut undang-undang
Yuli mengingatkan bahwa perlindungan bagi tenaga medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 memberikan hak bagi tenaga medis untuk memperoleh perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat.
"Tenaga medis berhak menghentikan pelayanan jika menghadapi kekerasan, pelecehan, atau perundungan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yuli menutup.
Kemenkes menilai langkah perbaikan prosedur pemberian SABU, peningkatan perlindungan tenaga kesehatan, dan penanganan intimidasi di fasilitas layanan kesehatan wajib segera dilaksanakan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Soroti Beban Klaim Katastrofik dan Lonjakan Inflasi Medis
BPJS Kesehatan mencatat klaim penyakit katastrofik 26,28% pada 2025 dan menyorot lonjakan inflasi medis yang...
BPJS Kesehatan Catat Iuran JKN Rp176,72 Triliun
BPJS Kesehatan melaporkan iuran JKN 2025 sebesar Rp176,72 triliun dan 282 juta peserta; ada peringatan risik...
JKN Dorong PDB Rp129 T, Ciptakan 3,1 Juta Lapangan Kerja
Program JKN meningkatkan PDB Rp129 triliun dan menciptakan 3,1 juta pekerjaan; melindungi 14–16 juta orang d...
BPJS Watch dan Akademisi Mendesak Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Watch dan akademisi mendesak pemutihan tunggakan iuran JKN untuk mengembalikan keaktifan peserta dan me...
BPOM Perketat Pengawasan Trivam Fliege Palsu di Marketplace
BPOM intensifkan pengawasan setelah menemukan Trivam Fliege palsu berlabel propofol di marketplace; patroli...
ISPA Serang 154 Warga, Bumil dan Balita Terdampak Kebakaran TPA
Kebakaran TPA Jatiwaringin memicu 154 kasus ISPA, mayoritas ibu hamil dan balita; satu pasien dirujuk, pemad...