KemenHAM Dampingi Penyusunan Regulasi Berperspektif HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia memperkuat pendampingan penyusunan kebijakan untuk memastikan setiap regulasi memuat indikator HAM sejak tahap perancangan. Langkah ini diumumkan oleh Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, pada Senin, 20 Juli 2026. Pendampingan bertujuan agar produk hukum yang lahir dapat melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Pendampingan Penyusunan Kebijakan
KemenHAM aktif mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan. Pendampingan meliputi penyusunan indikator HAM dan tinjauan substansi agar hak asasi manusia tercantum dalam setiap pasal yang disusun.
"Kami melakukan pendampingan agar ke depan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan telah memiliki indikator HAM. Jadi jangan hanya melihat aspek perancangannya atau kebutuhan kebijakannya, tetapi bagaimana substansi HAM ada di dalam kebijakan yang disusun,"
Sofia menekankan bahwa proses ini tidak sekadar memenuhi prosedur administratif. Fokusnya adalah memastikan substansi kebijakan berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat luas.
Target Output: Produk Hukum Berperspektif HAM
KemenHAM menargetkan kelahiran produk hukum berperspektif HAM yang jelas, operasional, dan mudah diimplementasikan. Hasil pendampingan diharapkan menghasilkan aturan yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan untuk memberi manfaat nyata.
"Output pendampingan adalah menghasilkan produk hukum yang berperspektif HAM. Kami juga berharap dapat diimplementasikan dengan baik bagi masyarakat Indonesia,"
Analisis dan Evaluasi Regulasi yang Berlaku
Selain pendampingan, KemenHAM melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang sudah berlaku. Tujuannya adalah mengidentifikasi ketentuan yang belum konsisten dengan prinsip hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi perbaikan.
"Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami adalah agar kebijakan tersebut diubah atau direvisi,"
Hasil analisis ini menjadi bahan komunikasi KemenHAM dengan instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada pasal atau ketentuan yang dinilai lemah dari sisi proteksi HAM.
"Regulasi yang sudah berlaku akan kami bahas bersama untuk mengidentifikasi kelemahan dan aspek hak asasi manusia. Hasilnya menjadi dasar penyempurnaan agar kebijakan lebih selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,"
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Dengan strategi ini, KemenHAM berharap kebijakan publik di semua tingkatan semakin responsif terhadap perlindungan HAM. Ke depan, koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan dan penerapan indikator HAM yang konsisten menjadi kunci agar regulasi benar-benar menjamin hak warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur PDPB Semester I 2026
Bawaslu temukan lima pelanggaran prosedur dalam PDPB Semester I 2026 di 38 provinsi, termasuk kurang koordin...
Bawaslu Temukan Selisih Data Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Bawaslu menemukan selisih data pemilih pada PDPB Semester I 2026, termasuk 304 di Paser dan 4.320 di Papua B...
Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Kewenangan Penyidik
Yusril menyatakan penahanan Febrie Adriansyah adalah kewenangan penyidik dan dapat diuji melalui praperadila...
Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan
Bawaslu mencatat sejumlah kekurangan dalam rekapitulasi PDPB Semester I 2026: 19 KPU provinsi tidak mencantu...
Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
Rosan menyebut DSI disiapkan jadi agen penjual tunggal komoditas ekspor; integrasi data dimulai 1 Juni dan i...
BGN Refokus MBG ke Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
BGN refokus Program MBG ke wilayah stunting tinggi mengikuti arahan Presiden, menyisir ulang data 62,7 juta...