KemenHAM Dampingi Penyusunan Regulasi Berperspektif HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia memperkuat pendampingan penyusunan kebijakan untuk memastikan setiap regulasi memuat indikator HAM sejak tahap perancangan. Langkah ini diumumkan oleh Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, pada Senin, 20 Juli 2026. Pendampingan bertujuan agar produk hukum yang lahir dapat melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Pendampingan Penyusunan Kebijakan
KemenHAM aktif mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan. Pendampingan meliputi penyusunan indikator HAM dan tinjauan substansi agar hak asasi manusia tercantum dalam setiap pasal yang disusun.
"Kami melakukan pendampingan agar ke depan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan telah memiliki indikator HAM. Jadi jangan hanya melihat aspek perancangannya atau kebutuhan kebijakannya, tetapi bagaimana substansi HAM ada di dalam kebijakan yang disusun,"
Sofia menekankan bahwa proses ini tidak sekadar memenuhi prosedur administratif. Fokusnya adalah memastikan substansi kebijakan berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat luas.
Target Output: Produk Hukum Berperspektif HAM
KemenHAM menargetkan kelahiran produk hukum berperspektif HAM yang jelas, operasional, dan mudah diimplementasikan. Hasil pendampingan diharapkan menghasilkan aturan yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan untuk memberi manfaat nyata.
"Output pendampingan adalah menghasilkan produk hukum yang berperspektif HAM. Kami juga berharap dapat diimplementasikan dengan baik bagi masyarakat Indonesia,"
Analisis dan Evaluasi Regulasi yang Berlaku
Selain pendampingan, KemenHAM melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang sudah berlaku. Tujuannya adalah mengidentifikasi ketentuan yang belum konsisten dengan prinsip hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi perbaikan.
"Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami adalah agar kebijakan tersebut diubah atau direvisi,"
Hasil analisis ini menjadi bahan komunikasi KemenHAM dengan instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada pasal atau ketentuan yang dinilai lemah dari sisi proteksi HAM.
"Regulasi yang sudah berlaku akan kami bahas bersama untuk mengidentifikasi kelemahan dan aspek hak asasi manusia. Hasilnya menjadi dasar penyempurnaan agar kebijakan lebih selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,"
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Dengan strategi ini, KemenHAM berharap kebijakan publik di semua tingkatan semakin responsif terhadap perlindungan HAM. Ke depan, koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan dan penerapan indikator HAM yang konsisten menjadi kunci agar regulasi benar-benar menjamin hak warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...