Kemenag Perkuat Standar Pesantren untuk Cegah Kekerasan
Kementerian Agama mengumumkan rencana memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan agama dan mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.
Langkah konkret Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penetapan standar diperlukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat. Standar ditujukan bagi lembaga yang memenuhi ketentuan, ber tata kelola baik, dan mampu melindungi peserta didik.
"Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren karena banyak pihak yang menamakan diri sebagai pondok pesantren. Kiai juga harus memiliki rukun-rukunnya agar tidak terjadi hal-hal negatif akibat kesalahpahaman," ujar Nasaruddin, Senin, 13 Juli 2026.
Rincian standarisasi yang direncanakan
Kemenag menyatakan standardisasi akan meliputi aspek administratif hingga perilaku pengelola. Ini bukan hanya soal kurikulum dan legalitas, tetapi juga etika dan tata tertib di lingkungan pesantren.
- Kurikulum dan standar pendidikan
- Legalitas dan tata kelola lembaga
- Perilaku pengelola, pengasuh, dan tenaga pendidik
- Perlindungan peserta didik dari kekerasan
Menurut Nasaruddin, aturan moral dan tata tertib harus berlaku bagi seluruh warga pesantren, termasuk pengasuh dan pembina.
"Tata tertib bukan hanya mengikat para santri. Tetapi juga para pembinanya," ucapnya.
Peran Majelis Masyayikh dan program pelengkap
Kemenag akan memaksimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Selain itu, Kemenag menyusun instrumen regulasi yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat pada Minggu, 12 Juli 2026. Program ini akan diperluas ke satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak.
Budaya keterbukaan dan tanggung jawab lembaga
Nasaruddin mengajak pengasuh dan pimpinan lembaga membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan keterbukaan adalah tanda tanggung jawab, bukan kelemahan.
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, tetapi hanya menunda munculnya persoalan yang lebih besar," ujarnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan standar yang lebih jelas, Kemenag berharap lembaga pendidikan keagamaan memiliki kerangka kerja yang lebih kuat untuk mencegah pelanggaran dan kekerasan. Pelaksanaan standar ini akan membutuhkan regulasi, pengawasan, dan peran aktif Majelis Masyayikh serta pengelola pesantren.
Penerapan langkah-langkah ini akan menjadi indikator kemampuan lembaga dalam melindungi peserta didik dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR: Program MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB
DPR menilai Program Makan Bergizi Gratis berpotensi mendorong ekonomi NTB melalui penguatan UMKM dan rantai...
Pemerintah Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus
Menteri Sekretaris Negara menyatakan pemerintah belum menerima usulan resmi pengganti Jampidsus; proses peng...
Kemensos: Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Dipecat
Kemensos tegas: guru atau tenaga asrama di Sekolah Rakyat yang melakukan kekerasan akan langsung diberhentik...
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Pemberdayaan Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pemberdayaan ahli waris pada 13 Juli 2026 untuk mengubah santunan m...
KY Jelaskan Advokasi Hakim: Mediasi, Keamanan, dan Klinik Etik
KY menjelaskan advokasi hakim sebagai pendampingan dan perlindungan, termasuk pengamanan sidang, mediasi, da...
MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Sinergi dengan KDMP
Program MBG melibatkan 148 ribu pemasok lokal dan akan diperkuat lewat kolaborasi dengan KDMP untuk menyerap...