Nasional

Kemensos: Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Dipecat

Bagikan:
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap kekerasan di Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan memberhentikan langsung tenaga kependidikan Sekolah Rakyat (SR) yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa. Kebijakan tanpa toleransi ini berlaku mulai pengumuman pada 13 Juli 2026 dan mencakup guru serta guru kewalian asrama.

Sanksi tegas tanpa surat peringatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menolak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan SR. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak akan menerima mekanisme peringatan bertahap. Langsung diberhentikan adalah kebijakan yang ditempuh jika bukti kekerasan ditemukan.

"Kami tidak akan menoleransi kekerasan, jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua."

— Saifullah Yusuf, Menteri Sosial

Bentuk kekerasan yang dilarang

Kemensos menyatakan larangan mencakup berbagai tindakan yang membahayakan siswa. Larangan tersebut telah disosialisasikan intensif menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan verbal
  • Perundungan (bullying)
  • Tindakan intoleransi

Pencegahan: pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini berfungsi sebagai garda depan penerimaan laporan dan penanganan awal kasus kekerasan.

TPPK juga bertugas mengoordinasikan rujukan layanan lanjutan, termasuk layanan pendampingan psikologis untuk siswa yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat kekerasan.

Pelibatan masyarakat dan jalur pelaporan

Kemensos mengajak orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan pendidikan di SR. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:

  • Call center: 021-171
  • WhatsApp: 0887-717-1171

Semua laporan yang masuk ke kanal resmi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim khusus Kemensos. Menteri menegaskan pihaknya ingin agar publik dapat melihat secara transparan bagaimana Sekolah Rakyat beroperasi.

Implikasi dan tindak lanjut

Kebijakan ini menandai pengetatan pengawasan di lembaga berasrama bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Dengan kombinasi sanksi tegas, tim internal di sekolah, dan keterlibatan publik, Kemensos berharap mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan ramah anak.

Ke depan, efektifitas kebijakan akan terlihat dari seberapa cepat laporan ditindaklanjuti dan sejauh mana pencegahan dapat mengurangi kasus kekerasan di Sekolah Rakyat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait