Kemensos: Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Dipecat
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan memberhentikan langsung tenaga kependidikan Sekolah Rakyat (SR) yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa. Kebijakan tanpa toleransi ini berlaku mulai pengumuman pada 13 Juli 2026 dan mencakup guru serta guru kewalian asrama.
Sanksi tegas tanpa surat peringatan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menolak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan SR. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak akan menerima mekanisme peringatan bertahap. Langsung diberhentikan adalah kebijakan yang ditempuh jika bukti kekerasan ditemukan.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan, jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua."
— Saifullah Yusuf, Menteri Sosial
Bentuk kekerasan yang dilarang
Kemensos menyatakan larangan mencakup berbagai tindakan yang membahayakan siswa. Larangan tersebut telah disosialisasikan intensif menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Kekerasan fisik
- Kekerasan verbal
- Perundungan (bullying)
- Tindakan intoleransi
Pencegahan: pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini berfungsi sebagai garda depan penerimaan laporan dan penanganan awal kasus kekerasan.
TPPK juga bertugas mengoordinasikan rujukan layanan lanjutan, termasuk layanan pendampingan psikologis untuk siswa yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat kekerasan.
Pelibatan masyarakat dan jalur pelaporan
Kemensos mengajak orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan pendidikan di SR. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:
- Call center: 021-171
- WhatsApp: 0887-717-1171
Semua laporan yang masuk ke kanal resmi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim khusus Kemensos. Menteri menegaskan pihaknya ingin agar publik dapat melihat secara transparan bagaimana Sekolah Rakyat beroperasi.
Implikasi dan tindak lanjut
Kebijakan ini menandai pengetatan pengawasan di lembaga berasrama bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Dengan kombinasi sanksi tegas, tim internal di sekolah, dan keterlibatan publik, Kemensos berharap mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan ramah anak.
Ke depan, efektifitas kebijakan akan terlihat dari seberapa cepat laporan ditindaklanjuti dan sejauh mana pencegahan dapat mengurangi kasus kekerasan di Sekolah Rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Pemberdayaan Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pemberdayaan ahli waris pada 13 Juli 2026 untuk mengubah santunan m...
KY Jelaskan Advokasi Hakim: Mediasi, Keamanan, dan Klinik Etik
KY menjelaskan advokasi hakim sebagai pendampingan dan perlindungan, termasuk pengamanan sidang, mediasi, da...
MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Sinergi dengan KDMP
Program MBG melibatkan 148 ribu pemasok lokal dan akan diperkuat lewat kolaborasi dengan KDMP untuk menyerap...
TNI AL Kirim KRI dan Kopaska ke Rusia untuk Orruda 2026
TNI AL mengerahkan KRI I Gusti Ngurah Rai-332, helikopter, Kopaska, dan tim medis ke Vladivostok untuk mengi...
Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri dalam Silaturahmi di Mabes TNI
Kapolri Listyo Sigit bertemu Panglima TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI untuk memperkuat soliditas dan sinergi...
Komisi V Minta Anggaran Ramp Check Diprioritaskan 2027
Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak prioritas anggaran ramp check dalam penyusunan pagu 2027 untuk memastika...