Kemensos: Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Dipecat
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan memberhentikan langsung tenaga kependidikan Sekolah Rakyat (SR) yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa. Kebijakan tanpa toleransi ini berlaku mulai pengumuman pada 13 Juli 2026 dan mencakup guru serta guru kewalian asrama.
Sanksi tegas tanpa surat peringatan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menolak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan SR. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak akan menerima mekanisme peringatan bertahap. Langsung diberhentikan adalah kebijakan yang ditempuh jika bukti kekerasan ditemukan.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan, jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua."
— Saifullah Yusuf, Menteri Sosial
Bentuk kekerasan yang dilarang
Kemensos menyatakan larangan mencakup berbagai tindakan yang membahayakan siswa. Larangan tersebut telah disosialisasikan intensif menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Kekerasan fisik
- Kekerasan verbal
- Perundungan (bullying)
- Tindakan intoleransi
Pencegahan: pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini berfungsi sebagai garda depan penerimaan laporan dan penanganan awal kasus kekerasan.
TPPK juga bertugas mengoordinasikan rujukan layanan lanjutan, termasuk layanan pendampingan psikologis untuk siswa yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat kekerasan.
Pelibatan masyarakat dan jalur pelaporan
Kemensos mengajak orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan pendidikan di SR. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:
- Call center: 021-171
- WhatsApp: 0887-717-1171
Semua laporan yang masuk ke kanal resmi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim khusus Kemensos. Menteri menegaskan pihaknya ingin agar publik dapat melihat secara transparan bagaimana Sekolah Rakyat beroperasi.
Implikasi dan tindak lanjut
Kebijakan ini menandai pengetatan pengawasan di lembaga berasrama bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Dengan kombinasi sanksi tegas, tim internal di sekolah, dan keterlibatan publik, Kemensos berharap mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan ramah anak.
Ke depan, efektifitas kebijakan akan terlihat dari seberapa cepat laporan ditindaklanjuti dan sejauh mana pencegahan dapat mengurangi kasus kekerasan di Sekolah Rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...