Pemerintah Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus
Pemerintah belum menerima usulan resmi pengganti Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hal itu pada Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta. Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.
Belum Ada Usulan Resmi
Menteri Prasetyo menegaskan hingga hari ini kantor kementerian belum menerima surat usulan nama pengganti dari Jaksa Agung. Pengumuman resmi pengangkatan Jampidsus menunggu proses formal melalui Presiden.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,"
Mekanisme Pengangkatan dan Pengunduran Diri
Prasetyo menjelaskan perbedaan prosedur antara pengangkatan dan pengunduran diri. Pengangkatan memerlukan Keppres, sedangkan pengunduran diri bersifat pribadi dan tidak perlu Keppres.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,"
Penunjukan Pelaksana Tugas
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Ardiansyah.
Status Hukum Febrie Ardiansyah
Febrie mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut ada beberapa perkara terkait penetapan tersangka tersebut:
- Berkaitan batu bara untuk PLTU
- Kasus di PT Asabri
- Kasus di PT Krakatau Steel
Penggeledahan dan Langkah Kepolisian
Kepolisian melakukan penggeledahan di 12 titik lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:
- Kafe de'Clan
- Money changer di Cipete, Jakarta Selatan
- Rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat
Implikasi dan Agenda Selanjutnya
Sampai ada usulan resmi dari Jaksa Agung, posisi Jampidsus diisi sementara oleh Plt. Proses formal pengangkatan Jampidsus hanya bisa dilanjutkan setelah pemerintah menerima usulan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...