Nasional

Pemerintah Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus

Bagikan:
Menteri Sekretaris Negara menyatakan belum terima usulan pengganti Jampidsus

Pemerintah belum menerima usulan resmi pengganti Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hal itu pada Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta. Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

Belum Ada Usulan Resmi

Menteri Prasetyo menegaskan hingga hari ini kantor kementerian belum menerima surat usulan nama pengganti dari Jaksa Agung. Pengumuman resmi pengangkatan Jampidsus menunggu proses formal melalui Presiden.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,"

Mekanisme Pengangkatan dan Pengunduran Diri

Prasetyo menjelaskan perbedaan prosedur antara pengangkatan dan pengunduran diri. Pengangkatan memerlukan Keppres, sedangkan pengunduran diri bersifat pribadi dan tidak perlu Keppres.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,"

Penunjukan Pelaksana Tugas

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Ardiansyah.

Status Hukum Febrie Ardiansyah

Febrie mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut ada beberapa perkara terkait penetapan tersangka tersebut:

  • Berkaitan batu bara untuk PLTU
  • Kasus di PT Asabri
  • Kasus di PT Krakatau Steel

Penggeledahan dan Langkah Kepolisian

Kepolisian melakukan penggeledahan di 12 titik lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:

  • Kafe de'Clan
  • Money changer di Cipete, Jakarta Selatan
  • Rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat

Implikasi dan Agenda Selanjutnya

Sampai ada usulan resmi dari Jaksa Agung, posisi Jampidsus diisi sementara oleh Plt. Proses formal pengangkatan Jampidsus hanya bisa dilanjutkan setelah pemerintah menerima usulan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait