Pemerintah Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus
Pemerintah belum menerima usulan resmi pengganti Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hal itu pada Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta. Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.
Belum Ada Usulan Resmi
Menteri Prasetyo menegaskan hingga hari ini kantor kementerian belum menerima surat usulan nama pengganti dari Jaksa Agung. Pengumuman resmi pengangkatan Jampidsus menunggu proses formal melalui Presiden.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,"
Mekanisme Pengangkatan dan Pengunduran Diri
Prasetyo menjelaskan perbedaan prosedur antara pengangkatan dan pengunduran diri. Pengangkatan memerlukan Keppres, sedangkan pengunduran diri bersifat pribadi dan tidak perlu Keppres.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,"
Penunjukan Pelaksana Tugas
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Ardiansyah.
Status Hukum Febrie Ardiansyah
Febrie mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut ada beberapa perkara terkait penetapan tersangka tersebut:
- Berkaitan batu bara untuk PLTU
- Kasus di PT Asabri
- Kasus di PT Krakatau Steel
Penggeledahan dan Langkah Kepolisian
Kepolisian melakukan penggeledahan di 12 titik lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:
- Kafe de'Clan
- Money changer di Cipete, Jakarta Selatan
- Rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat
Implikasi dan Agenda Selanjutnya
Sampai ada usulan resmi dari Jaksa Agung, posisi Jampidsus diisi sementara oleh Plt. Proses formal pengangkatan Jampidsus hanya bisa dilanjutkan setelah pemerintah menerima usulan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KY Jelaskan Advokasi Hakim: Mediasi, Keamanan, dan Klinik Etik
KY menjelaskan advokasi hakim sebagai pendampingan dan perlindungan, termasuk pengamanan sidang, mediasi, da...
MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Sinergi dengan KDMP
Program MBG melibatkan 148 ribu pemasok lokal dan akan diperkuat lewat kolaborasi dengan KDMP untuk menyerap...
TNI AL Kirim KRI dan Kopaska ke Rusia untuk Orruda 2026
TNI AL mengerahkan KRI I Gusti Ngurah Rai-332, helikopter, Kopaska, dan tim medis ke Vladivostok untuk mengi...
Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri dalam Silaturahmi di Mabes TNI
Kapolri Listyo Sigit bertemu Panglima TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI untuk memperkuat soliditas dan sinergi...
Komisi V Minta Anggaran Ramp Check Diprioritaskan 2027
Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak prioritas anggaran ramp check dalam penyusunan pagu 2027 untuk memastika...
DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Dilanjutkan
DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilanjutkan dan dipercepat; klaim penolakan dianggap hoa...