Pemerintah Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus
Pemerintah belum menerima usulan resmi pengganti Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hal itu pada Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta. Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.
Belum Ada Usulan Resmi
Menteri Prasetyo menegaskan hingga hari ini kantor kementerian belum menerima surat usulan nama pengganti dari Jaksa Agung. Pengumuman resmi pengangkatan Jampidsus menunggu proses formal melalui Presiden.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,"
Mekanisme Pengangkatan dan Pengunduran Diri
Prasetyo menjelaskan perbedaan prosedur antara pengangkatan dan pengunduran diri. Pengangkatan memerlukan Keppres, sedangkan pengunduran diri bersifat pribadi dan tidak perlu Keppres.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,"
Penunjukan Pelaksana Tugas
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Ardiansyah.
Status Hukum Febrie Ardiansyah
Febrie mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut ada beberapa perkara terkait penetapan tersangka tersebut:
- Berkaitan batu bara untuk PLTU
- Kasus di PT Asabri
- Kasus di PT Krakatau Steel
Penggeledahan dan Langkah Kepolisian
Kepolisian melakukan penggeledahan di 12 titik lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:
- Kafe de'Clan
- Money changer di Cipete, Jakarta Selatan
- Rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat
Implikasi dan Agenda Selanjutnya
Sampai ada usulan resmi dari Jaksa Agung, posisi Jampidsus diisi sementara oleh Plt. Proses formal pengangkatan Jampidsus hanya bisa dilanjutkan setelah pemerintah menerima usulan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan evaluasi tata kelola Bea Cukai dan Pajak setelah penahanan pejabat B...