Nasional

KY Jelaskan Advokasi Hakim: Mediasi, Keamanan, dan Klinik Etik

Bagikan:
Ilustrasi hakim dan pengamanan sidang di lingkungan pengadilan

Komisi Yudisial menyatakan advokasi hakim adalah pendampingan dan perlindungan kepada hakim yang mendapat perlakuan tidak wajar. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, dalam Dialog Interaktif Pro 3 RRI, Senin, 13 Juli 2026. KY menjelaskan advokasi bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan independensi hakim.

Apa itu advokasi hakim?

Advokasi dimaknai sebagai upaya pembelaan dan pendampingan terhadap hakim saat tugasnya terganggu. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kehormatan dan kemandirian institusi peradilan. Menurut Willem, advokasi menanggapi perlakuan yang merendahkan atau mengganggu pelaksanaan persidangan.

"Advokasi hakim itu adalah semacam pendampingan atau pembelaan terhadap hakim-hakim yang memang diperlakukan secara tidak wajar," kata F. Willem Saija.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud

Willem merinci beberapa tindakan yang dapat dianggap menurunkan harkat hakim. Di antaranya mengganggu proses persidangan, mengancam keselamatan hakim, dan melakukan penghinaan terhadap hakim atau pengadilan. Tindakan tersebut dapat memicu intervensi advokasi.

Langkah KY saat persidangan terganggu

Salah satu langkah praktis adalah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pimpinan pengadilan. Pendekatan ini dilakukan jika ada demo berlebihan atau potensi gangguan di lingkungan pengadilan. Tujuannya adalah meredakan ketegangan dan memastikan proses persidangan berjalan aman.

"Kalau terjadi demo berlebihan di lingkungan pengadilan, kami biasanya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pimpinan pengadilan setempat. Agar diambil langkah-langkah untuk meredakan ketegangan," ujar Willem.

Selain pengamanan, KY juga menempuh jalur mediasi dan rekonsiliasi. Mediasi ditawarkan kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari solusi terbaik dan mencegah eskalasi masalah.

Pencegahan melalui pendidikan publik

KY aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman publik tentang peran dan martabat lembaga peradilan. Dalam kegiatan pencegahan, KY menggandeng perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Klinik Etik. Program itu bertujuan mengedukasi masyarakat terkait etika dan penghormatan terhadap hakim.

"Kami berkolaborasi dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan Klinik Etik. Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan," kata Willem.

Dengan kombinasi pengamanan, mediasi, dan edukasi, KY berharap penghormatan terhadap hakim meningkat. Ke depan, upaya ini bertujuan menjaga independensi peradilan serta mencegah gangguan terhadap proses hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait