BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Pemberdayaan Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat dan ahli waris pada Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta. Program ini bertujuan memastikan santunan yang diterima menjadi modal produktif dan memberi pendampingan agar manfaat bersifat berkelanjutan.
Kolaborasi mitra dan tujuan program
Program ini dijalankan bersama OJK, Bank Mandiri, dan Rumah BUMN. Kolaborasi fokus pada peningkatan literasi keuangan, pemanfaatan teknologi digital, dan pengembangan usaha.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa santunan bukan akhir layanan. Ia menekankan pentingnya pendampingan agar dana dikelola dengan bijak.
"Tujuan utamanya adalah bagaimana manfaat yang diterima oleh para ahli waris benar-benar bisa menjadikan mereka berdaya dan berkelanjutan. Supaya santunan bukan berarti akhir dari layanan BPJS Ketenagakerjaan,"
Besaran penyaluran dan risiko pengelolaan dana
Saiful menyebut penyaluran manfaat di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp6 triliun pada JanuariāJuni 2026. Angka tersebut mencakup pembayaran Jaminan Hari Tua dan manfaat lain.
Beberapa penerima menerima santunan hingga ratusan juta rupiah. Tanpa literasi keuangan, dana berisiko cepat habis dan tidak berkelanjutan.
"Kalau itu tidak diimbangi dengan kemampuan untuk kecerdasan finansial pasti akan menjadikan kendala juga. Seperti yang disampaikan oleh Pak Wagub habis dalam 2-3 minggu tanpa memiliki keahlian dan kecerdasan keuangan,"
Mekanisme 3P: pelatihan, produktif, profit
Program memakai konsep 3P: pelatihan, produktif, dan profit. Tahap awal adalah pelatihan dasar bagi seluruh peserta, menekankan literasi keuangan dan penggunaan teknologi digital.
- Pelatihan dasar literasi keuangan dan digital;
- Pemetaan minat usaha dan pendampingan produksi;
- Penjaminan kesinambungan usaha hingga memperoleh keuntungan.
Peserta akan dipetakan berdasarkan minat usaha dan dihubungkan dengan penyedia pelatihan terkait. Target awal program adalah memastikan minimal 10% peserta sudah produktif dalam 3 bulan.
"Selanjutnya setelah pelatihan kami akan memastikan mereka menjadi produktif, mereka bisa produksi. Target kami adalah 10% minimal dalam 3 bulan, agar ekosistem ini benar-benar memastikan keberlanjutannya,"
Sasaran awal dan rencana perluasan
Saat ini program difokuskan pada penerima manfaat jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Ke depan, cakupan akan diperluas ke penerima Jaminan Hari Tua yang memasuki masa pensiun.
Pendampingan diarahkan agar dana santunan menjadi modal awal usaha sesuai minat dan keahlian peserta. Dengan demikian, santunan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menciptakan sumber penghasilan berkelanjutan.
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini memperkuat ketahanan sosial-ekonomi melalui sinergi ekosistem. Langkah ini menempatkan literasi keuangan dan pendampingan usaha sebagai kunci agar manfaat santunan berdampak jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan evaluasi tata kelola Bea Cukai dan Pajak setelah penahanan pejabat B...