DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Dilanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut parlemen menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, DPR justru mempercepat proses pembahasan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Status pembahasan RUU
Habiburokhman menegaskan Komisi III menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Pembahasan berlangsung intensif dan akan dilanjutkan hingga mencapai aturan yang komprehensif. Ia menolak klaim penolakan yang beredar di media sosial.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,"
Proses: RDPU dan partisipasi publik
Pada hari yang sama, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pakar serta perwakilan mahasiswa. Forum ini dimaksudkan untuk menyerap masukan substansial terkait inti rancangan beleid.
Habiburokhman menyebut telah mengundang 24 elemen masyarakat. Susunan narasumber akan ditambah delapan pihak lagi, termasuk organisasi advokat.
- Pakar hukum
- Perwakilan mahasiswa
- Akademisi
- Organisasi nonpemerintah (NGO)
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,"
Mengapa pembahasan membutuhkan waktu
Komisi III memberi catatan bahwa RUU ini mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum nasional. Karena itu, penyusunan perlu melibatkan beragam pihak dan kajian mendalam.
"Kalau undang-undang lain yang merupakan perubahan saja membutuhkan pembahasan cukup lama. Apalagi UU yang benar-benar baru seperti RUU Perampasan Aset ini,"
Posisi RUU di Prolegnas
Isu bahwa RUU ini dicoret dari daftar prioritas juga dibantah oleh pihak DPR lainnya. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR, dengan nomor urut enam.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI,"
Prospek ke depan
Komisi III berencana melanjutkan serangkaian RDPU dan pengundangan narasumber hingga sisa masa sidang. Langkah ini dimaksudkan untuk menyerap masukan publik dan menyempurnakan norma hukum yang akan diatur dalam RUU.
Dengan keterlibatan multi-advokat, akademisi, dan NGO, DPR berharap rancangan akhir mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi dan kepastian hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan evaluasi tata kelola Bea Cukai dan Pajak setelah penahanan pejabat B...