DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Dilanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut parlemen menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, DPR justru mempercepat proses pembahasan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Status pembahasan RUU
Habiburokhman menegaskan Komisi III menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Pembahasan berlangsung intensif dan akan dilanjutkan hingga mencapai aturan yang komprehensif. Ia menolak klaim penolakan yang beredar di media sosial.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,"
Proses: RDPU dan partisipasi publik
Pada hari yang sama, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pakar serta perwakilan mahasiswa. Forum ini dimaksudkan untuk menyerap masukan substansial terkait inti rancangan beleid.
Habiburokhman menyebut telah mengundang 24 elemen masyarakat. Susunan narasumber akan ditambah delapan pihak lagi, termasuk organisasi advokat.
- Pakar hukum
- Perwakilan mahasiswa
- Akademisi
- Organisasi nonpemerintah (NGO)
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,"
Mengapa pembahasan membutuhkan waktu
Komisi III memberi catatan bahwa RUU ini mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum nasional. Karena itu, penyusunan perlu melibatkan beragam pihak dan kajian mendalam.
"Kalau undang-undang lain yang merupakan perubahan saja membutuhkan pembahasan cukup lama. Apalagi UU yang benar-benar baru seperti RUU Perampasan Aset ini,"
Posisi RUU di Prolegnas
Isu bahwa RUU ini dicoret dari daftar prioritas juga dibantah oleh pihak DPR lainnya. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR, dengan nomor urut enam.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI,"
Prospek ke depan
Komisi III berencana melanjutkan serangkaian RDPU dan pengundangan narasumber hingga sisa masa sidang. Langkah ini dimaksudkan untuk menyerap masukan publik dan menyempurnakan norma hukum yang akan diatur dalam RUU.
Dengan keterlibatan multi-advokat, akademisi, dan NGO, DPR berharap rancangan akhir mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi dan kepastian hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...