DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Dilanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut parlemen menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, DPR justru mempercepat proses pembahasan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Status pembahasan RUU
Habiburokhman menegaskan Komisi III menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Pembahasan berlangsung intensif dan akan dilanjutkan hingga mencapai aturan yang komprehensif. Ia menolak klaim penolakan yang beredar di media sosial.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,"
Proses: RDPU dan partisipasi publik
Pada hari yang sama, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pakar serta perwakilan mahasiswa. Forum ini dimaksudkan untuk menyerap masukan substansial terkait inti rancangan beleid.
Habiburokhman menyebut telah mengundang 24 elemen masyarakat. Susunan narasumber akan ditambah delapan pihak lagi, termasuk organisasi advokat.
- Pakar hukum
- Perwakilan mahasiswa
- Akademisi
- Organisasi nonpemerintah (NGO)
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,"
Mengapa pembahasan membutuhkan waktu
Komisi III memberi catatan bahwa RUU ini mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum nasional. Karena itu, penyusunan perlu melibatkan beragam pihak dan kajian mendalam.
"Kalau undang-undang lain yang merupakan perubahan saja membutuhkan pembahasan cukup lama. Apalagi UU yang benar-benar baru seperti RUU Perampasan Aset ini,"
Posisi RUU di Prolegnas
Isu bahwa RUU ini dicoret dari daftar prioritas juga dibantah oleh pihak DPR lainnya. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR, dengan nomor urut enam.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI,"
Prospek ke depan
Komisi III berencana melanjutkan serangkaian RDPU dan pengundangan narasumber hingga sisa masa sidang. Langkah ini dimaksudkan untuk menyerap masukan publik dan menyempurnakan norma hukum yang akan diatur dalam RUU.
Dengan keterlibatan multi-advokat, akademisi, dan NGO, DPR berharap rancangan akhir mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi dan kepastian hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemensos: Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Dipecat
Kemensos tegas: guru atau tenaga asrama di Sekolah Rakyat yang melakukan kekerasan akan langsung diberhentik...
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Pemberdayaan Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pemberdayaan ahli waris pada 13 Juli 2026 untuk mengubah santunan m...
KY Jelaskan Advokasi Hakim: Mediasi, Keamanan, dan Klinik Etik
KY menjelaskan advokasi hakim sebagai pendampingan dan perlindungan, termasuk pengamanan sidang, mediasi, da...
MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Sinergi dengan KDMP
Program MBG melibatkan 148 ribu pemasok lokal dan akan diperkuat lewat kolaborasi dengan KDMP untuk menyerap...
TNI AL Kirim KRI dan Kopaska ke Rusia untuk Orruda 2026
TNI AL mengerahkan KRI I Gusti Ngurah Rai-332, helikopter, Kopaska, dan tim medis ke Vladivostok untuk mengi...
Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri dalam Silaturahmi di Mabes TNI
Kapolri Listyo Sigit bertemu Panglima TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI untuk memperkuat soliditas dan sinergi...