Lokal

Peserta JKN Keluhkan Diminta Unduh Mobile JKN saat Sakit

Bagikan:
Pasien di fasilitas kesehatan diminta mengunduh aplikasi Mobile JKN sebelum mendapat pelayanan

Medan — Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluhkan praktik fasilitas kesehatan yang meminta mereka mengunduh Mobile JKN sebelum mendapat pelayanan, padahal pasien datang dalam kondisi sakit, termasuk demam. Keluhan muncul pada Senin (3/8) ketika pasien dan keluarga merasa proses registrasi via aplikasi menghambat penanganan.

Keluhan pasien dan keluarga

Salah satu keluarga pasien, Nadia, menyatakan pasien yang sedang demam diminta memasang aplikasi terlebih dahulu. Ia menilai langkah itu memberatkan, karena pasien butuh penanganan segera dan harus menambah pulsa untuk mengunduh.

"Kasihan juga pasien yang sedang demam disuruh download. Harus isi pulsa juga, sementara ingin segera ditangani," ungkap Nadia.

Tanggapan BPJS Kesehatan Cabang Medan

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile JKN pada dasarnya bersifat anjuran untuk mempermudah akses layanan, bukan syarat mutlak mendapatkan pelayanan.

"Peserta JKN dianjurkan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu upaya memberikan kepastian layanan. Namun apabila peserta belum atau tidak memiliki aplikasi tersebut, fasilitas kesehatan biasanya akan memberikan edukasi mengenai penggunaannya," jelas Ikhwal.

Ia menjelaskan manfaat aplikasi, antara lain mengecek jadwal praktik dokter, memperoleh kepastian waktu pelayanan, mengecek status kepesertaan, melakukan skrining kesehatan, dan mengakses layanan lainnya.

"Untuk peserta yang belum menggunakan Mobile JKN, masih bisa mendaftar melalui antrean on site di fasilitas kesehatan. Jadi tidak wajib harus memiliki aplikasi untuk mendapatkan pelayanan," tambahnya.

Aturan untuk kondisi gawat darurat

BPJS Kesehatan menegaskan aturan berbeda untuk kondisi kegawatdaruratan. Peserta yang membutuhkan penanganan darurat dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Harapan masyarakat dan rekomendasi

Masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi dan kemudahan layanan digital, namun meminta agar edukasi mengenai Mobile JKN tidak dilakukan ketika pasien sedang sakit atau memerlukan tindakan segera. Mereka berharap FKTP mengutamakan kondisi klinis pasien sebelum meminta prosedur administrasi tambahan.

Dengan demikian, penggunaan Mobile JKN tetap dianjurkan

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait