Peserta JKN Keluhkan Diminta Unduh Mobile JKN saat Sakit
Medan — Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluhkan praktik fasilitas kesehatan yang meminta mereka mengunduh Mobile JKN sebelum mendapat pelayanan, padahal pasien datang dalam kondisi sakit, termasuk demam. Keluhan muncul pada Senin (3/8) ketika pasien dan keluarga merasa proses registrasi via aplikasi menghambat penanganan.
Keluhan pasien dan keluarga
Salah satu keluarga pasien, Nadia, menyatakan pasien yang sedang demam diminta memasang aplikasi terlebih dahulu. Ia menilai langkah itu memberatkan, karena pasien butuh penanganan segera dan harus menambah pulsa untuk mengunduh.
"Kasihan juga pasien yang sedang demam disuruh download. Harus isi pulsa juga, sementara ingin segera ditangani," ungkap Nadia.
Tanggapan BPJS Kesehatan Cabang Medan
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile JKN pada dasarnya bersifat anjuran untuk mempermudah akses layanan, bukan syarat mutlak mendapatkan pelayanan.
"Peserta JKN dianjurkan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu upaya memberikan kepastian layanan. Namun apabila peserta belum atau tidak memiliki aplikasi tersebut, fasilitas kesehatan biasanya akan memberikan edukasi mengenai penggunaannya," jelas Ikhwal.
Ia menjelaskan manfaat aplikasi, antara lain mengecek jadwal praktik dokter, memperoleh kepastian waktu pelayanan, mengecek status kepesertaan, melakukan skrining kesehatan, dan mengakses layanan lainnya.
"Untuk peserta yang belum menggunakan Mobile JKN, masih bisa mendaftar melalui antrean on site di fasilitas kesehatan. Jadi tidak wajib harus memiliki aplikasi untuk mendapatkan pelayanan," tambahnya.
Aturan untuk kondisi gawat darurat
BPJS Kesehatan menegaskan aturan berbeda untuk kondisi kegawatdaruratan. Peserta yang membutuhkan penanganan darurat dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Harapan masyarakat dan rekomendasi
Masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi dan kemudahan layanan digital, namun meminta agar edukasi mengenai Mobile JKN tidak dilakukan ketika pasien sedang sakit atau memerlukan tindakan segera. Mereka berharap FKTP mengutamakan kondisi klinis pasien sebelum meminta prosedur administrasi tambahan.
Dengan demikian, penggunaan Mobile JKN tetap dianjurkan
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...