Peserta JKN Keluhkan Diminta Unduh Mobile JKN saat Sakit
Medan — Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluhkan praktik fasilitas kesehatan yang meminta mereka mengunduh Mobile JKN sebelum mendapat pelayanan, padahal pasien datang dalam kondisi sakit, termasuk demam. Keluhan muncul pada Senin (3/8) ketika pasien dan keluarga merasa proses registrasi via aplikasi menghambat penanganan.
Keluhan pasien dan keluarga
Salah satu keluarga pasien, Nadia, menyatakan pasien yang sedang demam diminta memasang aplikasi terlebih dahulu. Ia menilai langkah itu memberatkan, karena pasien butuh penanganan segera dan harus menambah pulsa untuk mengunduh.
"Kasihan juga pasien yang sedang demam disuruh download. Harus isi pulsa juga, sementara ingin segera ditangani," ungkap Nadia.
Tanggapan BPJS Kesehatan Cabang Medan
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile JKN pada dasarnya bersifat anjuran untuk mempermudah akses layanan, bukan syarat mutlak mendapatkan pelayanan.
"Peserta JKN dianjurkan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu upaya memberikan kepastian layanan. Namun apabila peserta belum atau tidak memiliki aplikasi tersebut, fasilitas kesehatan biasanya akan memberikan edukasi mengenai penggunaannya," jelas Ikhwal.
Ia menjelaskan manfaat aplikasi, antara lain mengecek jadwal praktik dokter, memperoleh kepastian waktu pelayanan, mengecek status kepesertaan, melakukan skrining kesehatan, dan mengakses layanan lainnya.
"Untuk peserta yang belum menggunakan Mobile JKN, masih bisa mendaftar melalui antrean on site di fasilitas kesehatan. Jadi tidak wajib harus memiliki aplikasi untuk mendapatkan pelayanan," tambahnya.
Aturan untuk kondisi gawat darurat
BPJS Kesehatan menegaskan aturan berbeda untuk kondisi kegawatdaruratan. Peserta yang membutuhkan penanganan darurat dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Harapan masyarakat dan rekomendasi
Masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi dan kemudahan layanan digital, namun meminta agar edukasi mengenai Mobile JKN tidak dilakukan ketika pasien sedang sakit atau memerlukan tindakan segera. Mereka berharap FKTP mengutamakan kondisi klinis pasien sebelum meminta prosedur administrasi tambahan.
Dengan demikian, penggunaan Mobile JKN tetap dianjurkan
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga lewat WhatsApp
Wali Kota Medan Rico Waas berjanji menindaklanjuti aspirasi warga lewat WhatsApp, langkah yang diapresiasi D...
Simalungun Tampil di Indonesia Fashion Week 2026 dengan Wastra Ulos
Simalungun tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026 dengan stan promosi dan peragaan busana ulos, didamping...
DPRD Dukung Razia Narkoba di HW Helen's Night, Desak Cabut Izin
Komisi I DPRD Medan dukung razia narkoba di HW Helen's Night Mart dan mendesak pencabutan izin jika pemilik...
Wabup Sergai Buka Karantina Paskibraka 2026, Tahapan Akhir Menuju 17 Agustus
Wabup Sergai buka karantina Paskibraka 2026 di Sei Rampah sebagai tahapan akhir sebelum pengibaran bendera 1...
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko-DPRD Medan Percepat Pertumbuhan
Wali Kota Medan Rico Waas minta sinergi Pemko-DPRD untuk percepat pertumbuhan ekonomi dan selesaikan masalah...
Bupati Tunjuk Denny Herry Sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan menunjuk Denny Herry sebagai Plt Kepala BPKD mulai 1 Agustus 2026 untuk memastikan kelan...