Banding Penuntut Umum Ditolak di Kasus Korupsi Westafel
Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima secara formal pada sidang Senin, 3 Agustus 2026. Putusan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek westafel dengan Nomor Perkara 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA. Pengadilan menilai perubahan aturan dalam KUHAP baru menjadi dasar penolakan.
Alasan hukum penolakan banding
Majelis Hakim merujuk berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang efektif sejak 2 Januari 2026. Menurut hakim, undang-undang ini melarang upaya hukum banding terhadap putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama.
Putusan tingkat banding mengutip ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jo. Pasal 245 UU No.20/2025, serta menegaskan kembali Pasal 26 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain."
Putusan pengadilan tingkat pertama
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengeluarkan putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tertanggal 22 Juni 2026. Majelis Tingkat Pertama menyatakan kedua terdakwa dibebaskan (vrijspraak) karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hasil amar sidang tingkat pertama antara lain:
- Menyatakan I. Wiki Noviandi BBA MBA dan Dr. Iqbal ST MT tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
- Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak);
- Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota;
- Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.
Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama
Majelis Pengadilan Negeri menilai Terdakwa I tidak menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal. Terdakwa II dinilai bekerja sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.
Karena hubungan antara keduanya dinilai bersifat kontraktual pinjam-meminjam modal, majelis menilai permasalahan lebih tepat diselesaikan secara perdata. Oleh sebab itu, unsur "secara melawan hukum" dianggap tidak terpenuhi.
Komposisi majelis dan kesimpulan
Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin. Berdasarkan pertimbangan hukum yang mengacu pada perubahan KUHAP, permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan secara formal tidak dapat diterima.
Implikasi
Keputusan ini menegaskan bahwa putusan bebas pada tingkat pertama kini semakin sulit diubah melalui upaya banding, setelah berlakunya UU KUHAP 2025. Kasus ini membuka ruang pembahasan tentang batasan upaya hukum dalam perkara pidana yang berujung pada pembebasan terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga lewat WhatsApp
Wali Kota Medan Rico Waas berjanji menindaklanjuti aspirasi warga lewat WhatsApp, langkah yang diapresiasi D...
Simalungun Tampil di Indonesia Fashion Week 2026 dengan Wastra Ulos
Simalungun tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026 dengan stan promosi dan peragaan busana ulos, didamping...
DPRD Dukung Razia Narkoba di HW Helen's Night, Desak Cabut Izin
Komisi I DPRD Medan dukung razia narkoba di HW Helen's Night Mart dan mendesak pencabutan izin jika pemilik...
Wabup Sergai Buka Karantina Paskibraka 2026, Tahapan Akhir Menuju 17 Agustus
Wabup Sergai buka karantina Paskibraka 2026 di Sei Rampah sebagai tahapan akhir sebelum pengibaran bendera 1...
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko-DPRD Medan Percepat Pertumbuhan
Wali Kota Medan Rico Waas minta sinergi Pemko-DPRD untuk percepat pertumbuhan ekonomi dan selesaikan masalah...
Bupati Tunjuk Denny Herry Sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan menunjuk Denny Herry sebagai Plt Kepala BPKD mulai 1 Agustus 2026 untuk memastikan kelan...