Lokal

Banding Penuntut Umum Ditolak di Kasus Korupsi Westafel

Bagikan:
Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh soal banding kasus korupsi westafel

Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima secara formal pada sidang Senin, 3 Agustus 2026. Putusan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek westafel dengan Nomor Perkara 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA. Pengadilan menilai perubahan aturan dalam KUHAP baru menjadi dasar penolakan.

Alasan hukum penolakan banding

Majelis Hakim merujuk berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang efektif sejak 2 Januari 2026. Menurut hakim, undang-undang ini melarang upaya hukum banding terhadap putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama.

Putusan tingkat banding mengutip ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jo. Pasal 245 UU No.20/2025, serta menegaskan kembali Pasal 26 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain."

Putusan pengadilan tingkat pertama

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengeluarkan putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tertanggal 22 Juni 2026. Majelis Tingkat Pertama menyatakan kedua terdakwa dibebaskan (vrijspraak) karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hasil amar sidang tingkat pertama antara lain:

  • Menyatakan I. Wiki Noviandi BBA MBA dan Dr. Iqbal ST MT tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
  • Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak);
  • Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota;
  • Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama

Majelis Pengadilan Negeri menilai Terdakwa I tidak menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal. Terdakwa II dinilai bekerja sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.

Karena hubungan antara keduanya dinilai bersifat kontraktual pinjam-meminjam modal, majelis menilai permasalahan lebih tepat diselesaikan secara perdata. Oleh sebab itu, unsur "secara melawan hukum" dianggap tidak terpenuhi.

Komposisi majelis dan kesimpulan

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin. Berdasarkan pertimbangan hukum yang mengacu pada perubahan KUHAP, permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan secara formal tidak dapat diterima.

Implikasi

Keputusan ini menegaskan bahwa putusan bebas pada tingkat pertama kini semakin sulit diubah melalui upaya banding, setelah berlakunya UU KUHAP 2025. Kasus ini membuka ruang pembahasan tentang batasan upaya hukum dalam perkara pidana yang berujung pada pembebasan terdakwa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait