Kelangkaan LPG 3 kg di Sibuhuan, Harga Melon Capai Rp40.000
Sibuhuan, Padanglawas — Kelangkaan elpiji 3 kg di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, membuat harga gas melon melambung hingga Rp40.000 per tabung. Warga menduga adanya praktik penyelewengan distribusi oleh oknum pemilik pangkalan yang menyalurkan subsidi ke pengecer atau pengguna non-subsidi, sehingga pasokan untuk masyarakat sulit diperoleh.
Kelangkaan dan dugaan permainan distribusi
Warga menyatakan mobil pengangkut resmi kerap menurunkan pasokan pada malam hari, namun pangkalan pagi hari sudah kosong. Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus mencari gas di pengecer dengan harga jauh di atas ketentuan.
"Kita perhatikan mobil Pertamina biasanya bongkar ke pangkalan menjelang tengah malam hari. Paginya kita datang gas sudah habis," kata Nazar Saleh, Jumat (10/7).
Menurut kesaksian warga, pangkalan diduga segera mendistribusikan tabung ke toko atau pengecer malam itu juga, atau menjualnya ke home industry dan rumah makan untuk mendapat keuntungan lebih.
"Kemana perginya tabung gas itu padahal masih berselang beberapa jam. Pagi hari kita datang sudah habis," ujar Sukri, warga setempat.
Dampak harga dan ketidaktersediaan
Akibat kelangkaan, harga gas melon di pengecer tercatat paling murah Rp35.000 dan sering mencapai Rp40.000 per tabung. Kondisi ini memberatkan rumah tangga miskin dan pedagang kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Pelanggaran distribusi seperti ini jelas bertentangan dengan tujuan subsidi dan mengakibatkan ketidaktepatan sasaran bantuan pemerintah.
Respons pemerintah daerah dan kepolisian
Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palas menyatakan kecewa dan telah mengingatkan pelaku usaha agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang untuk wilayah pasar Sibuhuan berada di bawah Rp19.000 per tabung.
"Kita sudah sering sidak ke lapangan sesuai tupoksi, melakukan pengawasan dan memberikan himbauan agar pedagang mendistribusikan dan menjual sesuai aturan," kata Magdalena Harahap, Kabid Perdagangan.
Pihak kepolisian juga menyayangkan ketidakpatuhan pemilik pangkalan, padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi bersama dinas terkait, agen, dan seluruh pangkalan untuk patuh pada HET.
"Saat ini kita masih menunggu SK pembentukan Tim Satgas pencegahan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang sedang diproses di bagian hukum kantor Bupati Palas," ujar Kanit Ekonomi Wildan Saputra Hasibuan.
"Meski SK belum selesai, kami siap 24 jam menindak apabila ada laporan masyarakat," tambahnya.
Arahan bagi masyarakat
Pemerintah daerah meminta warga segera melaporkan pedagang atau pangkalan yang menjual elpiji tidak sesuai HET agar bisa ditindak. Penindakan akan dilakukan baik setelah SK satgas terbit maupun bila ada laporan segera.
Kelangkaan ini menyorot pentingnya pengawasan distribusi subsidi agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...
Direktur Perpustakaan Seoul Kaji Outdoor Library di Banda Aceh
Direktur Perpustakaan Seoul kunjungi RUMAN Aceh untuk survei Outdoor Library yang akan diluncurkan di Banda...
Wabup Aceh Besar Lantik 71 Fungsional, Sumpah 507 PNS
Wabup Aceh Besar melantik 71 pejabat fungsional, mengambil sumpah 507 PNS, dan menyerahkan 87 SK di Jantho,...
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadiri pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh; Zakaria A. Gani ditetapkan Ketua...