Lokal

Kelangkaan LPG 3 kg di Sibuhuan, Harga Melon Capai Rp40.000

Bagikan:
Warga antre membeli tabung LPG 3 kg di pasar Sibuhuan

Sibuhuan, Padanglawas — Kelangkaan elpiji 3 kg di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, membuat harga gas melon melambung hingga Rp40.000 per tabung. Warga menduga adanya praktik penyelewengan distribusi oleh oknum pemilik pangkalan yang menyalurkan subsidi ke pengecer atau pengguna non-subsidi, sehingga pasokan untuk masyarakat sulit diperoleh.

Kelangkaan dan dugaan permainan distribusi

Warga menyatakan mobil pengangkut resmi kerap menurunkan pasokan pada malam hari, namun pangkalan pagi hari sudah kosong. Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus mencari gas di pengecer dengan harga jauh di atas ketentuan.

"Kita perhatikan mobil Pertamina biasanya bongkar ke pangkalan menjelang tengah malam hari. Paginya kita datang gas sudah habis," kata Nazar Saleh, Jumat (10/7).

Menurut kesaksian warga, pangkalan diduga segera mendistribusikan tabung ke toko atau pengecer malam itu juga, atau menjualnya ke home industry dan rumah makan untuk mendapat keuntungan lebih.

"Kemana perginya tabung gas itu padahal masih berselang beberapa jam. Pagi hari kita datang sudah habis," ujar Sukri, warga setempat.

Dampak harga dan ketidaktersediaan

Akibat kelangkaan, harga gas melon di pengecer tercatat paling murah Rp35.000 dan sering mencapai Rp40.000 per tabung. Kondisi ini memberatkan rumah tangga miskin dan pedagang kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

Pelanggaran distribusi seperti ini jelas bertentangan dengan tujuan subsidi dan mengakibatkan ketidaktepatan sasaran bantuan pemerintah.

Respons pemerintah daerah dan kepolisian

Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palas menyatakan kecewa dan telah mengingatkan pelaku usaha agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang untuk wilayah pasar Sibuhuan berada di bawah Rp19.000 per tabung.

"Kita sudah sering sidak ke lapangan sesuai tupoksi, melakukan pengawasan dan memberikan himbauan agar pedagang mendistribusikan dan menjual sesuai aturan," kata Magdalena Harahap, Kabid Perdagangan.

Pihak kepolisian juga menyayangkan ketidakpatuhan pemilik pangkalan, padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi bersama dinas terkait, agen, dan seluruh pangkalan untuk patuh pada HET.

"Saat ini kita masih menunggu SK pembentukan Tim Satgas pencegahan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang sedang diproses di bagian hukum kantor Bupati Palas," ujar Kanit Ekonomi Wildan Saputra Hasibuan.

"Meski SK belum selesai, kami siap 24 jam menindak apabila ada laporan masyarakat," tambahnya.

Arahan bagi masyarakat

Pemerintah daerah meminta warga segera melaporkan pedagang atau pangkalan yang menjual elpiji tidak sesuai HET agar bisa ditindak. Penindakan akan dilakukan baik setelah SK satgas terbit maupun bila ada laporan segera.

Kelangkaan ini menyorot pentingnya pengawasan distribusi subsidi agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait