Kelangkaan LPG 3 kg di Sibuhuan, Harga Melon Capai Rp40.000
Sibuhuan, Padanglawas — Kelangkaan elpiji 3 kg di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, membuat harga gas melon melambung hingga Rp40.000 per tabung. Warga menduga adanya praktik penyelewengan distribusi oleh oknum pemilik pangkalan yang menyalurkan subsidi ke pengecer atau pengguna non-subsidi, sehingga pasokan untuk masyarakat sulit diperoleh.
Kelangkaan dan dugaan permainan distribusi
Warga menyatakan mobil pengangkut resmi kerap menurunkan pasokan pada malam hari, namun pangkalan pagi hari sudah kosong. Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus mencari gas di pengecer dengan harga jauh di atas ketentuan.
"Kita perhatikan mobil Pertamina biasanya bongkar ke pangkalan menjelang tengah malam hari. Paginya kita datang gas sudah habis," kata Nazar Saleh, Jumat (10/7).
Menurut kesaksian warga, pangkalan diduga segera mendistribusikan tabung ke toko atau pengecer malam itu juga, atau menjualnya ke home industry dan rumah makan untuk mendapat keuntungan lebih.
"Kemana perginya tabung gas itu padahal masih berselang beberapa jam. Pagi hari kita datang sudah habis," ujar Sukri, warga setempat.
Dampak harga dan ketidaktersediaan
Akibat kelangkaan, harga gas melon di pengecer tercatat paling murah Rp35.000 dan sering mencapai Rp40.000 per tabung. Kondisi ini memberatkan rumah tangga miskin dan pedagang kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Pelanggaran distribusi seperti ini jelas bertentangan dengan tujuan subsidi dan mengakibatkan ketidaktepatan sasaran bantuan pemerintah.
Respons pemerintah daerah dan kepolisian
Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palas menyatakan kecewa dan telah mengingatkan pelaku usaha agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang untuk wilayah pasar Sibuhuan berada di bawah Rp19.000 per tabung.
"Kita sudah sering sidak ke lapangan sesuai tupoksi, melakukan pengawasan dan memberikan himbauan agar pedagang mendistribusikan dan menjual sesuai aturan," kata Magdalena Harahap, Kabid Perdagangan.
Pihak kepolisian juga menyayangkan ketidakpatuhan pemilik pangkalan, padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi bersama dinas terkait, agen, dan seluruh pangkalan untuk patuh pada HET.
"Saat ini kita masih menunggu SK pembentukan Tim Satgas pencegahan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang sedang diproses di bagian hukum kantor Bupati Palas," ujar Kanit Ekonomi Wildan Saputra Hasibuan.
"Meski SK belum selesai, kami siap 24 jam menindak apabila ada laporan masyarakat," tambahnya.
Arahan bagi masyarakat
Pemerintah daerah meminta warga segera melaporkan pedagang atau pangkalan yang menjual elpiji tidak sesuai HET agar bisa ditindak. Penindakan akan dilakukan baik setelah SK satgas terbit maupun bila ada laporan segera.
Kelangkaan ini menyorot pentingnya pengawasan distribusi subsidi agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wanita Diadili Kasus Buang Bayi dalam Kardus di Medan
Siti Aisah (20) diadili di Medan atas dugaan membuang bayi dalam kardus; jaksa menjeratnya dengan pasal perl...
Wabup Adlin Tambunan Dukung Kontingen Sergai di Jamda Pramuka Sumut XI
Wabup Sergai Adlin Tambunan meninjau dan memberi dukungan kepada kontingen Sergai di Jamda Pramuka Sumut XI...
Esports Kapolda Cup 2026: 25 Tim Berebut Piala Kapolda Sumut
Polda Sumut menggelar Esports Kapolda Cup Mobile Legends 10 Juli 2026 diikuti 25 tim untuk dorong kreativita...
HTM PRSU Bikin Stan UMKM Sepi, DPRD Desak Tiket Diturunkan
Harga tiket PRSU ke-50 dinilai membuat stan UMKM sepi; DPRD Sumut mendesak penurunan atau penggratisan tiket...
Aceh Selatan Dapat 634 Unit Bantuan Rumah, APBN Rp11,665 Miliar
Aceh Selatan dapat 634 unit bantuan rumah APBN Rp11,665 miliar dari BSPS dan BNPB; pelaksanaan dimulai semes...
Antisipasi Macet, Polsek Siantar Utara Atur Lalin di SPBU
Polsek Siantar Utara merespon antrean BBM lewat Call Center 110 dan mengatur arus lalu lintas di SPBU Jl. Pa...