Nasional

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual terhadap 3 Siswi SD di Palu

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak dan sekolah aman di Palu

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual oleh seorang oknum guru P3K terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pernyataan itu disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. KemenPPPA meminta proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan pemulihan.

Reaksi KemenPPPA

Menteri Arifah menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak. Menurutnya, pelaku yang berprofesi sebagai pendidik telah mengkhianati tanggung jawab tersebut.

"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,"

Arifah juga meminta proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban. Ia menyebut kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita dan keluarga kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Proses hukum dan penanganan kasus

KemenPPPA menyatakan terlapor telah diamankan oleh aparat kepolisian dan penyelidikan masih berlangsung. Perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu.

Penanganan juga melibatkan koordinasi antara KemenPPPA dengan Dinas P3A serta UPTD PPA di Palu untuk memastikan langkah penanganan sesuai kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku terancam dijerat pasal dalam KUHP dan Undang-Undang TPKS.

Pemulihan korban dan langkah perlindungan

KemenPPPA menegaskan bahwa pemulihan korban merupakan bagian penting dari proses penanganan. Untuk itu, kementerian mendorong agar korban mendapat layanan yang komprehensif.

  • Layanan pendampingan psikologis
  • Bantuan hukum
  • Akses layanan kesehatan dan sosial sesuai kebutuhan anak
  • Asesmen dan skrining peserta didik untuk mengidentifikasi korban lain

"Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Arifah, menekankan ketersediaan layanan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak.

Panggilan untuk masyarakat

KemenPPPA mengajak keluarga, tenaga pendidik, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi kekerasan pada perempuan dan anak. Laporan dini diharapkan dapat mempercepat perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Penyelidikan masih berlanjut, dan publik menunggu hasil proses hukum serta tindak lanjut perlindungan yang memastikan keselamatan serta pemulihan psikososial para korban.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait