Nasional

Menteri PPPA Minta Proses Tegas Kasus Kekerasan Seksual Guru di Buleleng

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi memberikan keterangan pers soal kasus kekerasan seksual di Buleleng

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru PPPK terhadap siswi di Buleleng, Bali. Pernyataan disampaikan pada keterangan pers di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026. Arifah meminta proses hukum berjalan tegas, sekaligus menegaskan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

Penanganan kasus dan status pelaku

Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pada Selasa, 28 Juli 2026. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Pemerintah menuntut agar proses ini berjalan transparan dan adil demi perlindungan korban.

"Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual oknum pendidik, proses hukum harus berjalan tegas. Korban wajib mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh agar hak-haknya tetap terpenuhi" — Arifah Fauzi

Prioritas pemulihan korban

Arifah menegaskan pemulihan korban menjadi fokus utama. Korban telah menerima pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng. Pendampingan hukum selama proses penyidikan juga diberikan bersama Pemerintah Kabupaten dan Polres Buleleng.

"Korban telah menerima pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng. Pendampingan selama proses hukum juga diberikan bersama Pemerintah Kabupaten dan Polres Buleleng" — Arifah Fauzi

Pemulihan meliputi dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan agar korban dapat menjalani kehidupan yang aman dan berdaya.

Penguatan perlindungan di sekolah

Pemerintah mengingatkan sekolah untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Langkah yang dianjurkan antara lain edukasi berkala, mekanisme pengaduan aman, kode etik guru, dan peningkatan pengawasan lingkungan sekolah.

"Edukasi seks komprehensif perlu diberikan berkala agar siswa memahami sentuhan aman dan berani berkata tidak. Sekolah juga harus menyediakan kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia bagi siswa" — Arifah Fauzi

Selain itu, pemerintah mendorong penerapan batasan etik antara guru dan siswa. Contoh langkah yang disarankan adalah pembatasan komunikasi digital, larangan berdua antara guru dan siswa, serta pemasangan CCTV di titik rawan.

Ajakan pelaporan dan peran masyarakat

Arifah mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan dini dianggap penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

"Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Pelaporan dini penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan" — Arifah Fauzi

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang efektif di sekolah menjadi langkah kunci untuk mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait