Lokal

Kejari Deliserdang Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice

Bagikan:
Kasi Pidum Kejari Deliserdang dan pihak terkait berfoto bersama usai mediasi

DELISERDANG — Kejaksaan Negeri Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan di Kecamatan Tanjung Morawa melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan itu diumumkan di Aula Kejari Deliserdang pada Jumat (10/7) setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Penghentian penuntutan dan proses perdamaian

Keputusan penghentian penuntutan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Deliserdang, Patar Daniel Panggabean. Proses perdamaian melibatkan pelapor dan terlapor yang berstatus masing-masing sebagai Pelapor sekaligus Terlapor inisial ES dan Ti.

Keduanya didampingi kuasa hukum dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah kecamatan. Penghentian dilakukan setelah terpenuhi syarat formil dan materil serta adanya kesepakatan damai yang sukarela.

Asal mula perkara

Perkara bermula dari dugaan penganiayaan pada Selasa, 3 Juni 2025, di sebuah yayasan pendidikan di Tanjung Morawa. Konflik semula didasari kesalahpahaman yang berujung pada laporan ke Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.

Dasar hukum dan filosofi penyelesaian

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Roby Syahputra, menyatakan perkara ini memenuhi syarat penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Dasar hukum yang disebut meliputi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Menurut Roby, pendekatan ini menekankan penyelesaian yang humanis serta asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban, bukan semata penghukuman.

"Alhamdulillah hari ini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan di Tanjung Morawa. Proses perdamaian sudah dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, agama, dan keluarga kedua belah pihak,"

Respons kuasa hukum dan pesan ke depan

Kuasa hukum salah satu pihak, Dr. Asman Siagian, memberi apresiasi atas langkah Kejari Deliserdang yang memediasi dan menyelesaikan perkara lewat RJ. Ia menilai mekanisme ini sesuai amanat KUHAP baru yang memandang pidana sebagai upaya terakhir.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Deliserdang. Pendekatan RJ ini sangat tepat untuk perkara seperti ini,"

Asman menekankan bahwa penghentian penuntutan menunjukkan penegakan hukum yang humanis, yang tetap memperhatikan rasa keadilan. Ia berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat.

Implikasi

Langkah ini menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa pidana di tingkat kejaksaan. Selain menghindarkan proses pengadilan, pendekatan restoratif berpotensi memulihkan hubungan sosial antarmasyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait