Kejari Deliserdang Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice
DELISERDANG — Kejaksaan Negeri Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan di Kecamatan Tanjung Morawa melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan itu diumumkan di Aula Kejari Deliserdang pada Jumat (10/7) setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Penghentian penuntutan dan proses perdamaian
Keputusan penghentian penuntutan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Deliserdang, Patar Daniel Panggabean. Proses perdamaian melibatkan pelapor dan terlapor yang berstatus masing-masing sebagai Pelapor sekaligus Terlapor inisial ES dan Ti.
Keduanya didampingi kuasa hukum dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah kecamatan. Penghentian dilakukan setelah terpenuhi syarat formil dan materil serta adanya kesepakatan damai yang sukarela.
Asal mula perkara
Perkara bermula dari dugaan penganiayaan pada Selasa, 3 Juni 2025, di sebuah yayasan pendidikan di Tanjung Morawa. Konflik semula didasari kesalahpahaman yang berujung pada laporan ke Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.
Dasar hukum dan filosofi penyelesaian
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Roby Syahputra, menyatakan perkara ini memenuhi syarat penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Dasar hukum yang disebut meliputi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut Roby, pendekatan ini menekankan penyelesaian yang humanis serta asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban, bukan semata penghukuman.
"Alhamdulillah hari ini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan di Tanjung Morawa. Proses perdamaian sudah dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, agama, dan keluarga kedua belah pihak,"
Respons kuasa hukum dan pesan ke depan
Kuasa hukum salah satu pihak, Dr. Asman Siagian, memberi apresiasi atas langkah Kejari Deliserdang yang memediasi dan menyelesaikan perkara lewat RJ. Ia menilai mekanisme ini sesuai amanat KUHAP baru yang memandang pidana sebagai upaya terakhir.
"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Deliserdang. Pendekatan RJ ini sangat tepat untuk perkara seperti ini,"
Asman menekankan bahwa penghentian penuntutan menunjukkan penegakan hukum yang humanis, yang tetap memperhatikan rasa keadilan. Ia berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat.
Implikasi
Langkah ini menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa pidana di tingkat kejaksaan. Selain menghindarkan proses pengadilan, pendekatan restoratif berpotensi memulihkan hubungan sosial antarmasyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...
Direktur Perpustakaan Seoul Kaji Outdoor Library di Banda Aceh
Direktur Perpustakaan Seoul kunjungi RUMAN Aceh untuk survei Outdoor Library yang akan diluncurkan di Banda...
Wabup Aceh Besar Lantik 71 Fungsional, Sumpah 507 PNS
Wabup Aceh Besar melantik 71 pejabat fungsional, mengambil sumpah 507 PNS, dan menyerahkan 87 SK di Jantho,...
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadiri pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh; Zakaria A. Gani ditetapkan Ketua...