Nasional

Men-LH: Kebakaran TPA Jatiwaringin Bukan Bencana Alam

Bagikan:
Asap dari lahan terbakar di TPA Jatiwaringin saat pemadaman

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juni 2026 bukan bencana alam melainkan akibat kelalaian tata kelola yang masih menerapkan open dumping. Pernyataan disampaikan saat kunjungan ke lokasi pada 5 Juli 2026.

Penyebab dan penegasan Men-LH

Menurut Jumhur, kebakaran terjadi karena praktik pengelolaan sampah yang tidak tepat. Ia menyerukan penghentian sistem open dumping di seluruh TPA Indonesia dalam dua tahun ke depan.

"Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping,"

Perkembangan pemadaman dan luas area terbakar

Jumhur melaporkan titik api yang tersisa kini hanya sekitar 3,6 persen dari total area yang terbakar. Titik api tersisa berada pada luas sekitar 1,68 hektare dari total lahan sekitar 18 hektare yang terbakar sejak 30 Juni 2026.

Ia memuji upaya pemadaman intensif yang melibatkan penyuntikan air dari bawah, penyiraman dari atas menggunakan helikopter, dan kerja tim pemadam setempat.

"Tadinya sekitar 70 persen daerah ini membara, kemudian secara bertahap, kerja keras dilakukan dengan diberi air dari bawah, disuntik ke bawah, dari atas helikopter jalan terus, pemadam kebakaran dan sebagainya, tinggal 3,6 persen," kata Jumhur.

Sanksi dan pengawasan TPA

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan TPA Jatiwaringin pernah dikenai sanksi administrasi. Menurutnya, terdapat sekitar 390 TPA yang mendapat sanksi di seluruh Indonesia, sementara ada sekitar 400 TPA yang masih menerapkan open dumping.

"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. ... ketika kita mengeluarkan SK Menteri Tentang Sanksi Administrasi, disitu ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA,"

Rizal menjelaskan pendekatan hukum bertahap: sanksi administrasi, penyelesaian perdata atau sengketa lingkungan, dan pidana sebagai upaya terakhir sesuai Undang-Undang 32.

"Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan,"

Status pengelolaan lahan dan penyebab sementara

Rizal menyebut sebagian area TPA telah beralih ke control landfill sebagai tahap sebelum sanitary landfill. Dari total 33 hektare TPA, sekitar 5-7 hektare sudah dikendalikan dengan control landfill. Titik api berada di area yang belum beralih.

"Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api berasal area yang belum berganti dengan control landfill. Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena dalam waktu enam hari ini, kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran,"

Pandangan pemerintah daerah

Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyatakan cuaca kemarau dan suhu panas yang berkepanjangan berperan dalam kebakaran.

"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas,"

Kasus ini membuka tekanan bagi pemerintah daerah dan pengelola TPA untuk mempercepat transisi dari open dumping ke sistem pengelolaan yang lebih aman, disertai pengawasan administratif hingga kemungkinan tindakan hukum bila sanksi tidak dijalankan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait