Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap untuk Jaga Daya Beli
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Keputusan ini diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Minggu, 5 Juli 2026.
Keputusan tarif tetap
Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil meskipun formula penyesuaian tarif memungkinkan perubahan. Pemerintah menilai penetapan tarif tetap penting untuk memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada kuartal mendatang.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,"
Parameter perhitungan dan realisasi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dihitung setiap tiga bulan. Perhitungan didasarkan pada empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
| Parameter | Realisasi (Feb–Apr 2026) |
|---|---|
| Kurs Rupiah | Rp16.959,32 per USD |
| ICP | USD96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% |
| HBA (DMO) | USD70 per ton |
Penerapan pada pelanggan subsidi
Pemerintah menegaskan kebijakan tarif tetap juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan usaha kecil yang rentan terhadap fluktuasi tarif.
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil dan industri kecil
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,"
Tanggapan PLN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah. PLN menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan,"
"Sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas. Serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,"
Dengan keputusan ini, pemerintah dan PLN berharap harga listrik yang stabil dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung pemulihan ekonomi domestik menjelang akhir tahun.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...
Tim SAR Percepat Evakuasi Medis Pascagempa di NTT
Tim SAR percepat evakuasi medis pascagempa di empat kabupaten NTT; lansia dan ibu hamil diprioritaskan, peme...
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan
583 Polisi Kehutanan menjalani pelatihan dua bulan di Semarang sebagai tahap awal menuju target 6.500 person...
Polri Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maumere
Kapolda NTT dan Bhayangkari gelar trauma healing bagi pengungsi gempa Maumere, fokus pada anak, bayi, dan pe...