Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap untuk Jaga Daya Beli
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Keputusan ini diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Minggu, 5 Juli 2026.
Keputusan tarif tetap
Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil meskipun formula penyesuaian tarif memungkinkan perubahan. Pemerintah menilai penetapan tarif tetap penting untuk memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada kuartal mendatang.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,"
Parameter perhitungan dan realisasi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dihitung setiap tiga bulan. Perhitungan didasarkan pada empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
| Parameter | Realisasi (Feb–Apr 2026) |
|---|---|
| Kurs Rupiah | Rp16.959,32 per USD |
| ICP | USD96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% |
| HBA (DMO) | USD70 per ton |
Penerapan pada pelanggan subsidi
Pemerintah menegaskan kebijakan tarif tetap juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan usaha kecil yang rentan terhadap fluktuasi tarif.
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil dan industri kecil
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,"
Tanggapan PLN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah. PLN menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan,"
"Sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas. Serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,"
Dengan keputusan ini, pemerintah dan PLN berharap harga listrik yang stabil dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung pemulihan ekonomi domestik menjelang akhir tahun.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tak Naik
Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PT PLN Triwulan III 2026 tidak naik untuk menjaga daya beli dan st...
Polri Terima Penghargaan atas Peran di Penyelenggaraan Haji 2026
Polri menerima penghargaan Kemenag atas peran pengamanan, koordinasi, dan penegakan hukum selama haji 2026 p...
PM Singapura Lawrence Wong: Rekayasa Lalin Jakarta 5-6 Juli
Polda Metro Jaya berlakukan rekayasa lalu lintas di Jakarta saat kunjungan kenegaraan PM Singapura Lawrence...
Kemenperin Tegaskan Penerapan Standar K3 Usai Ledakan di Semarang
Kemenperin minta penerapan standar K3 diperketat setelah ledakan dan kebakaran di pabrik PT Raw Botanical Nu...
Irjen Wibowo Dilantik Jadi Kakorlantas Polri, Ini Profil Singkat
Irjen Pol Wibowo dilantik sebagai Kakorlantas Polri 4 Juli 2026; lihat profil, jejak karier, dan harapan ter...
DPR Sinyalkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027
DPR dan Kemenhaj memperingatkan biaya haji 2027 berpotensi naik akibat kenaikan operasional dan keterbatasan...