DPR: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola Sampah
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyatakan kebakaran di TPA Jatiwaringin pada 3 Juli 2026 menjadi peringatan agar tata kelola persampahan nasional segera diperbaiki. Ia menyoroti praktik open dumping dan perubahan iklim sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran TPA.
Risiko open dumping dan perubahan iklim
Ateng mengatakan banyak daerah masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka yang meningkatkan kerentanan saat musim kemarau. Kondisi kering dan kenaikan suhu membuat TPA terbuka mudah menjadi sumber api.
Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,
Penyebab internal kebakaran TPA
Menurut Ateng, sumber kebakaran tidak selalu berasal dari luar. Pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu pembakaran di dalam timbunan.
Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,
Dampak kesehatan dan lingkungan
Asap dari pembakaran sampah berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Dampak lingkungan meliputi pencemaran udara dan potensi kebocoran air lindi.
Rekomendasi kebijakan dan langkah teknis
Ateng mendesak pemerintah melakukan audit risiko kebakaran pada semua TPA aktif sebagai langkah awal penyusunan mitigasi komprehensif. Ia menekankan perlunya penghentian praktik open dumping dan peralihan ke model pengelolaan yang lebih aman.
- Audit risiko untuk mengidentifikasi titik rawan kebakaran di setiap TPA.
- Penguatan sistem deteksi dini untuk mendeteksi panas dan kebocoran gas metana.
- Pengendalian emisi metana dan pengelolaan air lindi secara terintegrasi.
- Peningkatan kapasitas pemadam dan prosedur penanganan kebakaran bawah permukaan.
Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,
Penanganan kebakaran TPA memerlukan kombinasi kebijakan, investasi infrastruktur, dan pengawasan. Audit dan penggantian praktik open dumping menjadi langkah awal yang mendesak untuk mengurangi risiko kebakaran dan melindungi kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...