DPR: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola Sampah
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyatakan kebakaran di TPA Jatiwaringin pada 3 Juli 2026 menjadi peringatan agar tata kelola persampahan nasional segera diperbaiki. Ia menyoroti praktik open dumping dan perubahan iklim sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran TPA.
Risiko open dumping dan perubahan iklim
Ateng mengatakan banyak daerah masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka yang meningkatkan kerentanan saat musim kemarau. Kondisi kering dan kenaikan suhu membuat TPA terbuka mudah menjadi sumber api.
Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,
Penyebab internal kebakaran TPA
Menurut Ateng, sumber kebakaran tidak selalu berasal dari luar. Pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu pembakaran di dalam timbunan.
Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,
Dampak kesehatan dan lingkungan
Asap dari pembakaran sampah berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Dampak lingkungan meliputi pencemaran udara dan potensi kebocoran air lindi.
Rekomendasi kebijakan dan langkah teknis
Ateng mendesak pemerintah melakukan audit risiko kebakaran pada semua TPA aktif sebagai langkah awal penyusunan mitigasi komprehensif. Ia menekankan perlunya penghentian praktik open dumping dan peralihan ke model pengelolaan yang lebih aman.
- Audit risiko untuk mengidentifikasi titik rawan kebakaran di setiap TPA.
- Penguatan sistem deteksi dini untuk mendeteksi panas dan kebocoran gas metana.
- Pengendalian emisi metana dan pengelolaan air lindi secara terintegrasi.
- Peningkatan kapasitas pemadam dan prosedur penanganan kebakaran bawah permukaan.
Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,
Penanganan kebakaran TPA memerlukan kombinasi kebijakan, investasi infrastruktur, dan pengawasan. Audit dan penggantian praktik open dumping menjadi langkah awal yang mendesak untuk mengurangi risiko kebakaran dan melindungi kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pokdarwis Diubah Jadi Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Pariwisata
Pemerintah mengubah Pokdarwis menjadi koperasi lewat pilot di Belitung untuk memperkuat ekonomi pariwisata b...
Wamen LH Minta Kepala Daerah Waspada Kebakaran di TPA Saat El Nino
Wamen LH minta kepala daerah waspadai kebakaran TPA saat El Nino; Menteri LH keluarkan surat edaran pasca ke...
Pemerintah Percepat Cetak Sawah Papua Selatan untuk Kesejahteraan
Pemerintah percepat cetak sawah di Papua Selatan, 48.934 ha terlibat, Rp1,3 triliun dialokasikan untuk tingk...
KemenPPPA Ajak Anak Jadi Penggerak Perubahan Iklim
KemenPPPA mendorong anak dan generasi muda aktif menghadapi krisis iklim melalui aksi sederhana seperti peng...
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II 2026, Sediakan 10 Program
LPDP membuka pendaftaran Beasiswa Tahap II 2026 sejak 30 Juni 2026, menyediakan sedikitnya 10 program untuk...
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap untuk Jaga Daya Beli
Pemerintah dan ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap untuk menjaga daya beli dan stabilitas...