Komisi II Kawal Nasib Guru Honorer Jelang Penghapusan 2027
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan pihaknya akan mengawal nasib guru honorer menjelang rencana penghapusan honorer pada 2027. Pernyataan itu disampaikan saat PKS Legislative Report di Kompleks Parlemen Senayan, menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/05/2026).
Komitmen pengawasan Komisi II
Mardani mengatakan isu penghapusan honorer kini menjadi sorotan publik. Banyak guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi.
"Yang paling rame sekarang ini, 2027 akan ada penghapusan honorer, termasuk guru lagi rame,"
Ia menegaskan Komisi II akan memastikan proses penataan aparatur sipil negara tidak merugikan tenaga pendidik. Menurutnya, guru tidak boleh menjadi korban kebijakan birokratik.
"Kami ingin menyampaikan Komisi II akan mengawal agar semua guru tidak di-PHK,"
Dorongan agar guru jadi PNS
Mardani mendorong pemerintah memberi prioritas pada guru berkualitas untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ia menilai pengangkatan itu penting untuk kepastian status dan kesejahteraan guru.
"Kalau bisa jangan PPPK tapi PNS, karena guru punya martabat,"
Menurutnya, pengakuan formal terhadap status guru juga mencerminkan penghormatan negara terhadap peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia.
Dampak bagi guru honorer
Peralihan kebijakan penghapusan honorer berimplikasi pada ribuan tenaga pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara. Kekhawatiran utama adalah kehilangan penghasilan dan akses jaminan sosial.
Komisi II berjanji mengawal kebijakan sampai pelaksanaannya selesai. Tujuannya agar hak-hak guru honorer, termasuk pengabdian dan pengalaman, tetap terlindungi selama proses transisi.
Langkah ke depan
Pemerintah dan DPR diminta merumuskan mekanisme transisi yang adil dan transparan. Mardani menekankan perlunya skema pengangkatan dan kompensasi yang konkret untuk guru berpengalaman.
Dengan pengawasan legislatif yang intensif, diharapkan kebijakan penghapusan honorer tidak meninggalkan celah yang merugikan pendidikan. Komitmen ini menjadi penentu nasib ribuan tenaga pendidik menjelang 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG: Bibit Siklon Tropis 94W Tingkatkan Risiko Hujan Ekstrem
BMKG deteksi bibit Siklon 94W di Laut Filipina yang berpotensi picu hujan lebat di beberapa wilayah Indonesi...
Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum Ekspor Logam Tanah Jarang
Pemerintah dan Kejaksaan Agung siapkan legal opinion untuk memberi kepastian hukum ekspor logam tanah jarang...
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem 3-4 Agustus, Aceh hingga Sumbar Siaga
BMKG peringatkan cuaca ekstrem 3-4 Agustus 2026; Aceh, Sumut, dan Sumbar berstatus Siaga, sejumlah provinsi...
Menhub Tinjau Evakuasi KM Mutiara Sentosa II yang Terbakar
Menhub Dudy Purwagandhi meninjau evakuasi KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Sumenep pada...
KSP Pastikan Ekspor Logam Tanah Jarang Kembali Berjalan
KSP memastikan ekspor produk yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) kembali berjalan setelah regulasi dise...
KSP: Larangan Ekspor LTJ Hanya untuk Produk Murni
KSP tegas: larangan ekspor LTJ hanya untuk LTJ murni; kandungan sebagai unsur ikutan pada komoditas lain mas...