Komisi II Kawal Nasib Guru Honorer Jelang Penghapusan 2027
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan pihaknya akan mengawal nasib guru honorer menjelang rencana penghapusan honorer pada 2027. Pernyataan itu disampaikan saat PKS Legislative Report di Kompleks Parlemen Senayan, menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/05/2026).
Komitmen pengawasan Komisi II
Mardani mengatakan isu penghapusan honorer kini menjadi sorotan publik. Banyak guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi.
"Yang paling rame sekarang ini, 2027 akan ada penghapusan honorer, termasuk guru lagi rame,"
Ia menegaskan Komisi II akan memastikan proses penataan aparatur sipil negara tidak merugikan tenaga pendidik. Menurutnya, guru tidak boleh menjadi korban kebijakan birokratik.
"Kami ingin menyampaikan Komisi II akan mengawal agar semua guru tidak di-PHK,"
Dorongan agar guru jadi PNS
Mardani mendorong pemerintah memberi prioritas pada guru berkualitas untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ia menilai pengangkatan itu penting untuk kepastian status dan kesejahteraan guru.
"Kalau bisa jangan PPPK tapi PNS, karena guru punya martabat,"
Menurutnya, pengakuan formal terhadap status guru juga mencerminkan penghormatan negara terhadap peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia.
Dampak bagi guru honorer
Peralihan kebijakan penghapusan honorer berimplikasi pada ribuan tenaga pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara. Kekhawatiran utama adalah kehilangan penghasilan dan akses jaminan sosial.
Komisi II berjanji mengawal kebijakan sampai pelaksanaannya selesai. Tujuannya agar hak-hak guru honorer, termasuk pengabdian dan pengalaman, tetap terlindungi selama proses transisi.
Langkah ke depan
Pemerintah dan DPR diminta merumuskan mekanisme transisi yang adil dan transparan. Mardani menekankan perlunya skema pengangkatan dan kompensasi yang konkret untuk guru berpengalaman.
Dengan pengawasan legislatif yang intensif, diharapkan kebijakan penghapusan honorer tidak meninggalkan celah yang merugikan pendidikan. Komitmen ini menjadi penentu nasib ribuan tenaga pendidik menjelang 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...