Karantina Banten Musnahkan 3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sekitar 3,6 ton daging tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, setelah penggagalan pengiriman dari Jambi menuju Semarang pada 15 Agustus 2026.
Penggagalan dan pemusnahan
Informasi tentang pengiriman tanpa dokumen diterima petugas pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas memantau kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan muatan produk hewan tanpa dokumen karantina.
Setelah pemeriksaan, ditemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi. Seluruh komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan tersebut akhirnya dimusnahkan.
Temuan pemeriksaan
Pemeriksaan awal dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak dengan koordinasi unsur terkait. Muatan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina untuk pemeriksaan dan tidak diserahkan untuk tindakan karantina sesuai ketentuan.
Petugas menahan barang sebagai tindakan karantina guna memastikan pemeriksaan dan pengamanan berjalan sesuai aturan. Setelah proses selesai, komoditas itu dimusnahkan.
Alasan dan risiko kesehatan
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo menjelaskan pemusnahan bagian dari upaya perlindungan negara, termasuk kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, dan ketahanan pangan.
Lebih baik mencegah daripada mengobati
Shahandra menekankan pentingnya menggagalkan risiko di pintu masuk agar tidak menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Ia menegaskan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Arahan penguatan pengawasan
Shahandra menyebutkan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia agar pengawasan terus diperkuat dengan peningkatan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan intelijen, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan.
Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan
Pentingnya ketertelusuran dan biosekuriti
Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi. Setiap komoditas antarwilayah harus memenuhi persyaratan kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusuran.
Karantina bukan hanya memeriksa dokumen
Duma mengingatkan perhatian khusus untuk produk asal satwa liar karena potensi penyakit seperti African Swine Fever (ASF) yang dapat menyerang babi domestik dan liar, serta berdampak pada sektor peternakan meski tidak menular ke manusia.
Imbauan untuk pelaku usaha
Barantin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan semua persyaratan karantina terpenuhi sebelum pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan untuk pemeriksaan di tempat yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan yang konsisten dan sistem pengawasan cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif dinilai penting untuk menghadapi berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...