Nasional

Karantina Banten Musnahkan 3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen

Bagikan:
Petugas karantina memeriksa muatan daging di Pelabuhan Merak saat penggagalan pengiriman

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sekitar 3,6 ton daging tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, setelah penggagalan pengiriman dari Jambi menuju Semarang pada 15 Agustus 2026.

Penggagalan dan pemusnahan

Informasi tentang pengiriman tanpa dokumen diterima petugas pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas memantau kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan muatan produk hewan tanpa dokumen karantina.

Setelah pemeriksaan, ditemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi. Seluruh komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan tersebut akhirnya dimusnahkan.

Temuan pemeriksaan

Pemeriksaan awal dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak dengan koordinasi unsur terkait. Muatan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina untuk pemeriksaan dan tidak diserahkan untuk tindakan karantina sesuai ketentuan.

Petugas menahan barang sebagai tindakan karantina guna memastikan pemeriksaan dan pengamanan berjalan sesuai aturan. Setelah proses selesai, komoditas itu dimusnahkan.

Alasan dan risiko kesehatan

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo menjelaskan pemusnahan bagian dari upaya perlindungan negara, termasuk kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, dan ketahanan pangan.

Lebih baik mencegah daripada mengobati

Shahandra menekankan pentingnya menggagalkan risiko di pintu masuk agar tidak menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Ia menegaskan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Arahan penguatan pengawasan

Shahandra menyebutkan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia agar pengawasan terus diperkuat dengan peningkatan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan intelijen, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan.

Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan

Pentingnya ketertelusuran dan biosekuriti

Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi. Setiap komoditas antarwilayah harus memenuhi persyaratan kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusuran.

Karantina bukan hanya memeriksa dokumen

Duma mengingatkan perhatian khusus untuk produk asal satwa liar karena potensi penyakit seperti African Swine Fever (ASF) yang dapat menyerang babi domestik dan liar, serta berdampak pada sektor peternakan meski tidak menular ke manusia.

Imbauan untuk pelaku usaha

Barantin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan semua persyaratan karantina terpenuhi sebelum pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan untuk pemeriksaan di tempat yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan yang konsisten dan sistem pengawasan cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif dinilai penting untuk menghadapi berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait