RSU Mitra Sejati Serahkan Kaki Palsu untuk Julita Surbakti
MEDAN — Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati menyerahkan kaki palsu kepada pasien Julita Surbakti di aula rumah sakit, Kamis (20/8). Penyerahan itu menjadi bagian dari kesepakatan damai setelah proses hukum terkait amputasi akhir Februari 2025 dihentikan dan gugatan perdata ditolak.
Penyerahan, terima kasih, dan permohonan maaf
Pada acara itu Julita didampingi suaminya, Everedy Sembiring, yang menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf. Everedy menjelaskan pasangan itu menghentikan upaya hukum setelah penyidik menghentikan laporan polisi dan pengadilan menolak gugatan.
"Kami berterima kasih atas pemberian kaki palsu ini, serta permohonan maaf kepada RSU Mitra Sejati atas perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu,"
Everedy menyatakan mereka menerima seluruh kompensasi dan tidak akan melanjutkan persoalan ini di kemudian hari. Ia juga memuji pelayanan dan perawatan rumah sakit setelah meninjau fasilitas secara langsung.
Proses hukum yang dihentikan
Pasangan tersebut sebelumnya melaporkan tindakan medis yang berujung pada amputasi kepada polisi. Menurut pernyataan kuasa hukum rumah sakit, penyidik telah mengeluarkan SP3 Lidik yang menghentikan penyelidikan.
Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Julita ke Pengadilan Negeri Medan tercatat ditolak dalam putusan No. 1029/2025. Kuasa hukum pihak rumah sakit menyebut keputusan pengadilan dan SP3 Lidik menjadi dasar penyelesaian damai.
Kualitas kaki palsu dan dukungan rehabilitasi
Direktur RSU Mitra Sejati, dr. Elvida Sulistiana Sinaga, menyatakan penyerahan kaki palsu merupakan tindak lanjut kesepakatan damai dan pengakuan khilaf dari pihak pasien.
"Awalnya mereka menolak, namun akhirnya mengakui kelalaian dan khilaf tapi sekarang sudah mengakuinya dan menerima kaki palsu tersebut," kata Elvida.
Elvida menegaskan kaki palsu yang diserahkan berkualitas baik dan dibuat sesuai ukuran. Rumah sakit juga menyiapkan tim fisioterapi untuk mendampingi proses pemakaian agar pasien bisa beradaptasi dengan nyaman.
Keterangan kuasa hukum dan landasan hukum
Kuasa hukum RSU Mitra Sejati menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan kompensasi dan menandatangani surat perdamaian pada bulan Maret. Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang tersisa untuk melanjutkan perkara.
"Saya kira upaya hukum lain juga sudah dan hasilnya kesepakatan ini," ujar salah satu kuasa hukum.
Kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan penyelesaian sengketa alternatif dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong penyelesaian perselisihan antara fasilitas pelayanan kesehatan dan pasien melalui jalur alternatif.
Kasus ini ditutup dengan kesepakatan damai, penyerahan prostesis, dan rencana rehabilitasi untuk memperbaiki kualitas hidup pasien setelah perawatan medis. Masyarakat diimbau tetap menilai pelayanan rumah sakit berdasarkan fakta dan proses penyelesaian yang telah dijalankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...