Lokal

RSU Mitra Sejati Serahkan Kaki Palsu untuk Julita Surbakti

Bagikan:
Penyerahan kaki palsu kepada pasien di RSU Mitra Sejati

MEDAN — Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati menyerahkan kaki palsu kepada pasien Julita Surbakti di aula rumah sakit, Kamis (20/8). Penyerahan itu menjadi bagian dari kesepakatan damai setelah proses hukum terkait amputasi akhir Februari 2025 dihentikan dan gugatan perdata ditolak.

Penyerahan, terima kasih, dan permohonan maaf

Pada acara itu Julita didampingi suaminya, Everedy Sembiring, yang menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf. Everedy menjelaskan pasangan itu menghentikan upaya hukum setelah penyidik menghentikan laporan polisi dan pengadilan menolak gugatan.

"Kami berterima kasih atas pemberian kaki palsu ini, serta permohonan maaf kepada RSU Mitra Sejati atas perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu,"

Everedy menyatakan mereka menerima seluruh kompensasi dan tidak akan melanjutkan persoalan ini di kemudian hari. Ia juga memuji pelayanan dan perawatan rumah sakit setelah meninjau fasilitas secara langsung.

Proses hukum yang dihentikan

Pasangan tersebut sebelumnya melaporkan tindakan medis yang berujung pada amputasi kepada polisi. Menurut pernyataan kuasa hukum rumah sakit, penyidik telah mengeluarkan SP3 Lidik yang menghentikan penyelidikan.

Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Julita ke Pengadilan Negeri Medan tercatat ditolak dalam putusan No. 1029/2025. Kuasa hukum pihak rumah sakit menyebut keputusan pengadilan dan SP3 Lidik menjadi dasar penyelesaian damai.

Kualitas kaki palsu dan dukungan rehabilitasi

Direktur RSU Mitra Sejati, dr. Elvida Sulistiana Sinaga, menyatakan penyerahan kaki palsu merupakan tindak lanjut kesepakatan damai dan pengakuan khilaf dari pihak pasien.

"Awalnya mereka menolak, namun akhirnya mengakui kelalaian dan khilaf tapi sekarang sudah mengakuinya dan menerima kaki palsu tersebut," kata Elvida.

Elvida menegaskan kaki palsu yang diserahkan berkualitas baik dan dibuat sesuai ukuran. Rumah sakit juga menyiapkan tim fisioterapi untuk mendampingi proses pemakaian agar pasien bisa beradaptasi dengan nyaman.

Keterangan kuasa hukum dan landasan hukum

Kuasa hukum RSU Mitra Sejati menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan kompensasi dan menandatangani surat perdamaian pada bulan Maret. Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang tersisa untuk melanjutkan perkara.

"Saya kira upaya hukum lain juga sudah dan hasilnya kesepakatan ini," ujar salah satu kuasa hukum.

Kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan penyelesaian sengketa alternatif dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong penyelesaian perselisihan antara fasilitas pelayanan kesehatan dan pasien melalui jalur alternatif.

Kasus ini ditutup dengan kesepakatan damai, penyerahan prostesis, dan rencana rehabilitasi untuk memperbaiki kualitas hidup pasien setelah perawatan medis. Masyarakat diimbau tetap menilai pelayanan rumah sakit berdasarkan fakta dan proses penyelesaian yang telah dijalankan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait