Lokal

Komisi II DPRD Protes Kadis LH Deliserdang soal PT Leomas

Bagikan:
Rapat DPRD membahas rekomendasi penutupan PT Leomas di Deliserdang

Deliserdang. Komisi II DPRD Kabupaten Deliserdang menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rio Laka Dewa tebang pilih karena belum menindaklanjuti rekomendasi penutupan sementara PT Leomas Inti Nawasena yang dikeluarkan DPRD pada 11 Desember 2025. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Jumat (21/8) untuk menagih tindak lanjut, namun Kadis tidak hadir dan hanya mengutus Kabid Rikki Afandi.

Rekomendasi DPRD dan temuan pencemaran

Surat rekomendasi DPRD Deliserdang bertanggal 11 Desember 2025, hasil RDP lintas komisi 19 November 2025, meminta penutupan sementara pabrik pengolahan CPO di Jalan Utama No.99-A, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal. Rekomendasi ditegaskan karena ditemukan pencemaran berupa asap, kebisingan mesin 24 jam, dan limbah yang mengganggu kesehatan warga.

"Dengan ini DPRD Merekomendasikan untuk Menutup (sementara) PT. Leomas Inti Nawasena."

Rekomendasi tersebut ditembuskan ke delapan instansi termasuk Bupati dan Kadis LH. Namun, hingga delapan bulan setelah surat itu, pabrik masih beroperasi penuh menurut laporan anggota DPRD.

Kehadiran Dinas LH dan jawaban yang dinilai lemah

Pada RDP, Kadis DLH tidak hadir dan mengutus Kabid Rikki Afandi. Anggota Komisi II menilai Rikki tidak menguasai riwayat penanganan kasus dan hanya menyatakan secara singkat bahwa dokumen perizinan perusahaan "sudah ada".

"Menurut dokumen sudah Pak,"

Saat ditanya soal surat pemberhentian operasional yang pernah dikeluarkan DLH per 31 Oktober 2025 dan surat teguran 14 November 2025, Rikki mengaku tidak tahu karena baru menjabat pada April 2026.

"Saya tidak tahu, karena saya baru (menjabat) di bulan empat (April 2026),"

Perbandingan penanganan pabrik lain

Komisi II menyinggung kecepatan DLH menutup operasional sementara PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa beberapa minggu lalu. Anggota Dewan meminta alasan perlakuan berbeda jika bukti pencemaran serupa ditemukan di PT Leomas.

"Kami mengapresiasi DLH menutup pabrik racun di Tanjung Morawa. Tapi kenapa PT Leomas tidak? Jangan pilih kasih," tegas Ketua Komisi II Muhammad Ilham Pulungan.

Dampak pada warga dan langkah selanjutnya

Warga melaporkan mesin PT Leomas beroperasi 24 jam sehingga menggangu tidur dan kesehatan. Komisi II juga mencatat adanya tiga warga yang ditangkap diduga melakukan pengerusakan, dan meminta proses hukum berjalan adil sembari mencari solusi damai untuk keluarga terdampak.

Pihak dewan menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika Pemkab dan DLH terus tidak merespons. Ketua DPRD juga telah menyampaikan persoalan pencemaran Deliserdang kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 7 Agustus dan memperingatkan kemungkinan penanganan penegakan hukum oleh KLHK jika kepala DLH abai.

"Kalau Kepala DLH tidak merespon permasalahan lingkungan, bisa berhadapan dengan Gakkum KLHK,"

Komisi II menuntut langkah tegas dan transparan dari DLH serta klarifikasi tertulis tentang status izin dan tindakan administratif terhadap PT Leomas Inti Nawasena. Persoalan ini akan dipantau dan dapat diajukan ke kementerian jika tidak ada perkembangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait