Kemendiktisaintek Kaji Langkah Hukum atas Kasus Riset Palsu
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sedang menindaklanjuti dugaan riset palsu yang dipublikasikan di forum ilmiah internasional. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Menteri Brian Yuliarto menyatakan investigasi awal menemukan empat terduga pelaku dan pihak kementerian kini mengkaji opsi hukum untuk menjaga reputasi penelitian Indonesia.
Temuan awal dan status terduga pelaku
Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi empat orang terduga pelaku. Keempatnya merupakan lulusan S1 Universitas Negeri Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi, temuan itu telah dikoordinasikan dengan pihak kampus. Namun kementerian menegaskan para terduga bukan pegawai akademik. Mereka tidak berafiliasi dengan perguruan tinggi, sehingga kementerian belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif kampus.
Hambatan hukum dan upaya mencari celah
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan kendala saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menyatakan kementerian belum memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi administratif karena status mereka yang bukan bagian dari perguruan tinggi.
"Kami tidak memiliki payung hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif. Karena mereka bukan bagian dari perguruan tinggi,"
Meski begitu, kementerian menegaskan kasus ini tetap diproses. Tim hukum internal tengah menelaah kemungkinan tindakan hukum yang dapat ditempuh terhadap para terduga.
"Dari tim hukum kami sedang mencari celah untuk tindakan hukum. Kasus ini tetap akan kami proses lebih lanjut,"
Dampak pada kredibilitas riset nasional
Pejabat kementerian menilai peristiwa ini merugikan dunia riset nasional. Publikasi yang diduga palsu berpotensi mencoreng reputasi lembaga penelitian Indonesia di kancah global, kata Brian.
Upaya penelusuran dan koordinasi dengan universitas terkait dinilai penting untuk memperjelas fakta dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah berikutnya dan imbas ke depan
Kemendiktisaintek menyatakan akan melanjutkan proses hukum bila ditemukan dasar yang kuat. Selain itu, kementerian menekankan pentingnya penguatan mekanisme verifikasi dan etika publikasi di lingkungan riset.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kontrol kualitas dan transparansi publikasi ilmiah. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas publikasi ilmiah Indonesia.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...