Kemendiktisaintek Kaji Langkah Hukum atas Kasus Riset Palsu
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sedang menindaklanjuti dugaan riset palsu yang dipublikasikan di forum ilmiah internasional. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Menteri Brian Yuliarto menyatakan investigasi awal menemukan empat terduga pelaku dan pihak kementerian kini mengkaji opsi hukum untuk menjaga reputasi penelitian Indonesia.
Temuan awal dan status terduga pelaku
Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi empat orang terduga pelaku. Keempatnya merupakan lulusan S1 Universitas Negeri Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi, temuan itu telah dikoordinasikan dengan pihak kampus. Namun kementerian menegaskan para terduga bukan pegawai akademik. Mereka tidak berafiliasi dengan perguruan tinggi, sehingga kementerian belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif kampus.
Hambatan hukum dan upaya mencari celah
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan kendala saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menyatakan kementerian belum memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi administratif karena status mereka yang bukan bagian dari perguruan tinggi.
"Kami tidak memiliki payung hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif. Karena mereka bukan bagian dari perguruan tinggi,"
Meski begitu, kementerian menegaskan kasus ini tetap diproses. Tim hukum internal tengah menelaah kemungkinan tindakan hukum yang dapat ditempuh terhadap para terduga.
"Dari tim hukum kami sedang mencari celah untuk tindakan hukum. Kasus ini tetap akan kami proses lebih lanjut,"
Dampak pada kredibilitas riset nasional
Pejabat kementerian menilai peristiwa ini merugikan dunia riset nasional. Publikasi yang diduga palsu berpotensi mencoreng reputasi lembaga penelitian Indonesia di kancah global, kata Brian.
Upaya penelusuran dan koordinasi dengan universitas terkait dinilai penting untuk memperjelas fakta dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah berikutnya dan imbas ke depan
Kemendiktisaintek menyatakan akan melanjutkan proses hukum bila ditemukan dasar yang kuat. Selain itu, kementerian menekankan pentingnya penguatan mekanisme verifikasi dan etika publikasi di lingkungan riset.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kontrol kualitas dan transparansi publikasi ilmiah. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas publikasi ilmiah Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat, Save the Children Serukan Kolaborasi
Save the Children melaporkan kenaikan kekerasan digital pada anak dan mendorong kolaborasi pemerintah, kelua...
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...
Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng; dugaan...
Menteri PPPA Perkuat Komitmen Lindungi Anak di HAN ke-42
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak pada HAN ke-42, perkuat Gernas RANA dan GER...
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...