Ekonomi

KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang dan Edukasi Pelajar di Bandung

Bagikan:
KAI menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan kereta di SMAN 6 Bandung

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 172 perlintasan sebidang dan menggelar sosialisasi keselamatan bagi pelajar SMAN 6 Bandung pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah perkotaan.

Penutupan perlintasan dan alasan keselamatan

KAI menyatakan penutupan ratusan perlintasan bertujuan mengurangi interaksi langsung antara pengguna jalan dan jalur kereta. Perusahaan menekankan bahwa rangkaian kereta penumpang biasa memiliki bobot sekitar 600 ton dan terdiri dari delapan hingga 12 gerbong, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak.

Jarak pengereman yang panjang menjadi alasan utama tindakan ini. Menurut penjelasan KAI, kereta yang melaju pada kecepatan 60 kilometer per jam memerlukan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti. Kondisi teknis lapangan dan kecepatan menjadi faktor penentu jarak tersebut.

Edukasi keselamatan di SMAN 6 Bandung

Kegiatan sosialisasi di SMAN 6 Bandung digelar bertepatan dengan pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keselamatan jalan. Fokus penyuluhan adalah pengenalan risiko di sekitar jalur kereta dan kewajiban pengguna perlintasan sebidang.

Keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko,

— Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Perangkat peringatan dan tanggung jawab pengguna

KAI mengingatkan bahwa palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas hadir untuk memberikan peringatan. Namun keputusan untuk berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan yang melintasi perlintasan.

Palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan,

Aturan dan sanksi

KAI mengingatkan pula aspek hukum yang mengatur perilaku di perlintasan. Pelanggaran terhadap ketentuan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan sesuai dengan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Keselamatan perjalanan kereta api dimulai sebelum rangkaian melintas. Berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman merupakan keputusan sederhana yang dapat melindungi banyak orang,

— Wisnu Pramudya, Executive Vice President Corporate Secretary KAI.

KAI berharap kombinasi penegakan teknis, penutupan perlintasan berisiko, dan edukasi berkelanjutan dapat menurunkan angka kecelakaan. Masyarakat dan pelajar diharapkan menerapkan kebiasaan aman setiap kali berada di dekat jalur kereta.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait