Ekonomi

KAI Percepat Penataan 1.638 Perlintasan Sebidang demi Keselamatan

Bagikan:
Petugas KAI menjaga perlintasan di Bekasi Timur saat pemasangan palang pintu uji coba

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penataan 1.638 titik perlintasan sebidang di berbagai wilayah Indonesia sejak akhir April 2026 untuk meningkatkan keselamatan publik. Program yang berjalan pada periode 27 April–12 Mei 2026 itu telah menutup 20 titik dan menyempitkan tujuh perlintasan liar, serta memasang palang pintu uji coba di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur.

Langkah konkret KAI di lapangan

KAI melakukan penataan dengan kombinasi penutupan, penyempitan, dan pemasangan palang pintu baru. Di Bekasi Timur, penjagaan sementara tetap dilakukan petugas dengan peralatan lama sampai pos baru beroperasi resmi.

"Perlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik,"

— Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI

Data nasional dan pengelolaan perlintasan

Data Triwulan I 2026 mencatat ada 3.888 titik perlintasan di seluruh Indonesia. Dari total itu, 2.112 perlintasan sudah dijaga, sedangkan sisanya membutuhkan penanganan berkala.

Distribusi pengelolaan titik yang dijaga adalah sebagai berikut:

  • KAI: 977 titik (sekitar 46% dari perlintasan yang dijaga)
  • Pemerintah daerah (Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota): 680 titik (32%)
  • Swadaya masyarakat: 417 titik
  • Pihak swasta: 38 titik

Mayoritas perlintasan yang belum dijaga berada di lingkungan desa dan jalan kabupaten, dengan jumlah 1.354 titik. Penanganan keselamatan mengikuti kewenangan kelas jalan di bawah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Petugas, standar, dan kebutuhan teknis

KAI mengerahkan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) untuk pengamanan intensif 24 jam. Seluruh petugas wajib mengikuti sertifikasi keahlian khusus untuk menjamin keselamatan operasional kereta.

Aspek teknis juga menjadi pertimbangan: jarak pengereman rangkaian kereta pada kecepatan 120 km/jam mencapai antara 800–1.200 meter, sehingga pengelolaan perlintasan membutuhkan ruang dan waktu yang memadai.

"Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,"

— Wisnu Pramudya, Executive Vice President Corporate Secretary KAI

Implikasi dan langkah ke depan

Penataan 1.638 titik tersebut merupakan bagian dari fokus KAI terhadap 1.810 titik krusial yang membutuhkan prioritas. Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi lintas institusi serta kepatuhan masyarakat saat melintasi perlintasan.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan. Upaya ini diharapkan menurunkan risiko kecelakaan dan memperkuat keselamatan transportasi publik nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait