Jukir di Medan Didakwa Aniaya Rekan hingga Luka Berat
Medan — Seorang juru parkir, Gunawan Widodo alias Iwan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama jukir, Denni Syahputra, hingga korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan rumah sakit. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Riski saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2026).
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan parkir Jalan SM Raja, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, tepat di depan Toko Bata. Menurut jaksa, pemicu bentrokan adalah perselisihan soal area parkir.
Awalnya, korban Denni Syahputra yang sedang menjaga parkir melihat tiga mobil masuk ke area parkir yang dijaga terdakwa. Korban kemudian membantu salah satu pengemudi menyeberang dan menerima upah dari pengemudi tersebut.
Jaksa menyatakan terdakwa merasa tidak senang karena menganggap korban mengganggu lapaknya. Adu mulut berlanjut menjadi dorong-dorongan. Dalam perkelahian, korban disebut sempat menyiku wajah kanan terdakwa.
Terdakwa lalu membalas dengan memiting leher korban, menendang kaki hingga korban terjatuh, dan memukul wajah korban sekitar empat kali yang mengenai hidung dan mata kiri.
Pelibatan pelaku kedua dan penikaman
Setelah penganiayaan awal, korban berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan kepada koordinator lapangan parkir, Hendrik Nainggolan, yang berada dekat lokasi. Namun datang seorang pria lain, Chandra Kirana Silitonga alias Chandra, yang kasusnya dipisahkan dari berkas utama.
Kau ganggu anggota ku ya.
Jaksa menuduh Chandra menegur korban, lalu mengeluarkan obeng yang dimodifikasi menyerupai pisau. Pengejaran berlanjut hingga area apotek di sekitar lokasi. Di depan apotek, terjadi pergumulan antara korban dan Chandra.
Saat korban terjatuh, Chandra diduga menusukkan benda tajam sebanyak dua kali ke punggung kiri dan dada kiri korban. Korban sempat berjalan menuju Rumah Sakit Estomihi, namun terjatuh sebelum sampai karena kehilangan banyak darah.
Kondisi korban dan bukti medis
Warga di sekitar segera memberi pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor B/1854/2026/RS Bhayangkara tertanggal 3 April 2026, yang ditandatangani dr. Desi Rizky Eliani Rambe dari RS Bhayangkara TK II Medan, korban mengalami luka berat sehingga tidak dapat beraktivitas normal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Tuntutan hukum dan proses persidangan
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Gunawan Widodo alias Iwan didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda yang belum ditetapkan oleh majelis hakim.
Atas perbuatannya, Gunawan Widodo alias Iwan didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini memunculkan perhatian pada keamanan dan pengelolaan lapak parkir di wilayah perkotaan, serta perlunya penanganan cepat terhadap konflik antar pekerja informal agar tidak berujung kekerasan serius.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...