Lokal

Jukir di Medan Didakwa Aniaya Rekan hingga Luka Berat

Bagikan:
Ilustrasi area parkir kota Medan terkait kasus penganiayaan juru parkir

Medan — Seorang juru parkir, Gunawan Widodo alias Iwan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama jukir, Denni Syahputra, hingga korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan rumah sakit. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Riski saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2026).

Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan parkir Jalan SM Raja, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, tepat di depan Toko Bata. Menurut jaksa, pemicu bentrokan adalah perselisihan soal area parkir.

Awalnya, korban Denni Syahputra yang sedang menjaga parkir melihat tiga mobil masuk ke area parkir yang dijaga terdakwa. Korban kemudian membantu salah satu pengemudi menyeberang dan menerima upah dari pengemudi tersebut.

Jaksa menyatakan terdakwa merasa tidak senang karena menganggap korban mengganggu lapaknya. Adu mulut berlanjut menjadi dorong-dorongan. Dalam perkelahian, korban disebut sempat menyiku wajah kanan terdakwa.

Terdakwa lalu membalas dengan memiting leher korban, menendang kaki hingga korban terjatuh, dan memukul wajah korban sekitar empat kali yang mengenai hidung dan mata kiri.

Pelibatan pelaku kedua dan penikaman

Setelah penganiayaan awal, korban berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan kepada koordinator lapangan parkir, Hendrik Nainggolan, yang berada dekat lokasi. Namun datang seorang pria lain, Chandra Kirana Silitonga alias Chandra, yang kasusnya dipisahkan dari berkas utama.

Kau ganggu anggota ku ya.

Jaksa menuduh Chandra menegur korban, lalu mengeluarkan obeng yang dimodifikasi menyerupai pisau. Pengejaran berlanjut hingga area apotek di sekitar lokasi. Di depan apotek, terjadi pergumulan antara korban dan Chandra.

Saat korban terjatuh, Chandra diduga menusukkan benda tajam sebanyak dua kali ke punggung kiri dan dada kiri korban. Korban sempat berjalan menuju Rumah Sakit Estomihi, namun terjatuh sebelum sampai karena kehilangan banyak darah.

Kondisi korban dan bukti medis

Warga di sekitar segera memberi pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor B/1854/2026/RS Bhayangkara tertanggal 3 April 2026, yang ditandatangani dr. Desi Rizky Eliani Rambe dari RS Bhayangkara TK II Medan, korban mengalami luka berat sehingga tidak dapat beraktivitas normal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tuntutan hukum dan proses persidangan

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Gunawan Widodo alias Iwan didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda yang belum ditetapkan oleh majelis hakim.

Atas perbuatannya, Gunawan Widodo alias Iwan didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini memunculkan perhatian pada keamanan dan pengelolaan lapak parkir di wilayah perkotaan, serta perlunya penanganan cepat terhadap konflik antar pekerja informal agar tidak berujung kekerasan serius.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait