Lokal

Polrestabes Grebek Narkoba; Vonis Korupsi Kapal; Izin Tambang Batang Toru

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkoba dan pelaku di Medan

Medan — Sejumlah peristiwa hukum dan lingkungan terbaru terjadi di Sumatera Utara: Tim Polrestabes Medan menggerebek rumah kos yang dijadikan gudang narkoba; pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi kapal tunda; dan polemik izin tambang di Batang Toru masih belum jelas.

Penggerebekan rumah kos jadi gudang narkoba

Tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan. Polisi menangkap dua orang berinisial HS dan JD.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Penanganan perkara dilanjutkan untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan distribusi.

Vonis kasus korupsi kapal tunda

Pada Senin malam, 28 Juli, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.

Ketiga terdakwa adalah mantan pejabat yang terlibat dalam proyek tahun 2018–2021, yakni Hosadi Apriza Putra (mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan), Rudy Sunaryadi (mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia), dan Bambang Soendjaswono (mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya).

Hakim memutuskan vonis berbeda untuk masing-masing terdakwa. Putusan ini akan berpengaruh pada proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya banding.

Polemik izin tambang galian C di Batang Toru

Polemik terkait dugaan pemberian izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, masih berlangsung tanpa kejelasan. Kawasan tersebut dikenal rawan bencana dan sensitif secara lingkungan.

Publik mengkhawatirkan aktivitas pertambangan akan memperparah risiko longsor dan gangguan habitat. Sementara itu, instansi di tingkat provinsi menyatakan tidak memiliki informasi terkait izin yang dimaksud.

Ketiadaan data resmi memicu tuntutan agar pemerintah daerah dan provinsi segera membuka informasi dan melakukan verifikasi lapangan.

Ketiga peristiwa ini menyorot pentingnya penegakan hukum, transparansi administrasi publik, dan pengawasan lingkungan agar potensi dampak sosial dan ekologis dapat diminimalkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait