Lokal

Polda Aceh Pecat Briptu MZ: PTDH atas Dugaan Perampokan Tapaktuan

Bagikan:
Gedung Polda Aceh atau ruang sidang etik Komisi Kode Etik Polri

Tapaktuan — Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, terkait dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada 18 Juli 2026. Putusan etik dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).

Sidang Etik dan putusan

Sidang etik dimulai pada Jumat (24/7) dan berlangsung beberapa hari. Rangkaian persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada Senin (27/7).

Majelis KKEP menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi Polri, sehingga dijatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”

Bukti dan proses penyidikan

Polda Aceh menyatakan penetapan Briptu MZ sebagai tersangka didasarkan pada pengumpulan sejumlah alat bukti. Tim penyidik menelaah keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi, serta pengakuan tersangka.

Dalam laporan awal disebutkan tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri saat melakukan aksi.

  • Keterangan saksi di lokasi kejadian
  • Rekaman CCTV yang merekam peristiwa
  • Barang bukti fisik yang ditemukan di TKP
  • Pengakuan tersangka kepada penyidik

Proses penyidikan pidana masih berjalan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Pertimbangan etika dan aturan

Dalam pertimbangan, Komisi Kode Etik menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis menilai tindakan tersebut mencoreng citra institusi, menurunkan kepercayaan publik, merugikan korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Reaksi Polda Aceh dan langkah ke depan

Usai putusan, Briptu MZ menyatakan menerima hasil sidang dan tidak mengajukan banding. Polda Aceh menegaskan keputusan ini sebagai bukti ketegasan terhadap pelanggaran berat oleh anggota.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”

Polda Aceh menegaskan proses kode etik berjalan paralel dengan proses pidana. Penanganan kasus ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dan menjadi perhatian publik di Aceh Selatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait