Polda Aceh Pecat Briptu MZ: PTDH atas Dugaan Perampokan Tapaktuan
Tapaktuan — Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, terkait dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada 18 Juli 2026. Putusan etik dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).
Sidang Etik dan putusan
Sidang etik dimulai pada Jumat (24/7) dan berlangsung beberapa hari. Rangkaian persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada Senin (27/7).
Majelis KKEP menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi Polri, sehingga dijatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”
Bukti dan proses penyidikan
Polda Aceh menyatakan penetapan Briptu MZ sebagai tersangka didasarkan pada pengumpulan sejumlah alat bukti. Tim penyidik menelaah keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi, serta pengakuan tersangka.
Dalam laporan awal disebutkan tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri saat melakukan aksi.
- Keterangan saksi di lokasi kejadian
- Rekaman CCTV yang merekam peristiwa
- Barang bukti fisik yang ditemukan di TKP
- Pengakuan tersangka kepada penyidik
Proses penyidikan pidana masih berjalan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Pertimbangan etika dan aturan
Dalam pertimbangan, Komisi Kode Etik menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis menilai tindakan tersebut mencoreng citra institusi, menurunkan kepercayaan publik, merugikan korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Reaksi Polda Aceh dan langkah ke depan
Usai putusan, Briptu MZ menyatakan menerima hasil sidang dan tidak mengajukan banding. Polda Aceh menegaskan keputusan ini sebagai bukti ketegasan terhadap pelanggaran berat oleh anggota.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”
Polda Aceh menegaskan proses kode etik berjalan paralel dengan proses pidana. Penanganan kasus ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dan menjadi perhatian publik di Aceh Selatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Penanganan Jalan Provinsi Padang Lawas Mendesak
Kerusakan jalan provinsi di Padanglawas mendesak penanganan; DPRD Sumut dorong alokasi P-APBD 2026 dan revis...
19 Sekolah di Padanglawas Terima Dana Revitalisasi Rp10,36 Miliar
Sebanyak 19 sekolah di Kabupaten Padanglawas menerima dana revitalisasi Rp10,36 miliar pada 2026 untuk perba...
Kecelakaan Beruntun di Pandan Tapanuli Tengah, 17 Orang Luka
Kecelakaan beruntun di Jalan Sibolga–Barus, Pandan, menyebabkan 17 orang luka-luka; enam dalam kondisi berat...
DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan RSUD Pasca Permen LH Nomor 6
DLH Aceh Besar mengawasi kelengkapan dokumen dan pengelolaan limbah di RSUD Aceh Besar pada 28 Juli 2026 seb...
Ampon Bang Cup I 2026: Turnamen Bulutangkis Digelar di Nagan Raya
Bupati Nagan Raya buka Ampon Bang Cup I 2026; 369 peserta dari Barsela bertanding 27 Juli–2 Agustus di GOR P...
Mayat Pria Mengapung di Sungai Belumai, Deliserdang
Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di Sungai Belumai, Deliserdang; jenazah dibawa ke RS Bhayangk...