Ahli Waris Pertimbangkan Jual atau Lelang Aset Universitas Darma Agung
Medan, 1 September — Herna Jacquelin Pardede, salah satu ahli waris DR TD Pardede, menyatakan keluarga membuka opsi menjual atau melelang tanah dan bangunan yang selama ini dipakai Universitas Darma Agung (UDA). Keputusan itu disampaikan setelah proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah rampung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Opsi pengelolaan pascaeksekusi
Herna menyebut ada dua opsi utama yang sedang dibahas keluarga. Pertama, pembagian fisik aset sesuai ketentuan hukum. Kedua, pelelangan atau penjualan aset dan pembagian hasilnya kepada para ahli waris.
- Pembagian fisik tanah dan bangunan kepada ahli waris.
- Penjualan atau lelang aset, kemudian hasil dibagi rata kepada sembilan ahli waris.
Alasan memilih penjualan
Menurut Herna, aset warisan tersebut terlalu besar untuk dikelola bersama secara efektif. Ia menilai pengelolaan bersama berpotensi membuat aset tidak produktif dan menimbulkan keributan internal.
"Kami juga tidak sanggup karena terlalu besar yang diberikan opung ini,"
Dengan kondisi itu, opsi penjualan atau lelang dinilai lebih realistis untuk menjamin aset tidak terabaikan dan memberikan hasil nyata bagi keluarga.
Dampak ekonomi dan harapan ahli waris
Herna berharap jika aset dijual, transaksi tersebut dapat memicu kegiatan ekonomi di kawasan sekitar. Ia menekankan manfaat ekonomi lebih luas jika bangunan dan tanah itu dikembangkan oleh pihak pembeli.
"Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan, nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadi barang rusak. Tidak bisa dikelola,"
Ia juga menggarisbawahi bahwa keputusan akhir belum diambil sendirian. Semua opsi akan dibicarakan bersama sembilan ahli waris setelah proses eksekusi resmi diselesaikan oleh pengadilan.
Langkah selanjutnya
Keluarga akan menggelar pertemuan untuk menentukan langkah final: pembagian fisik atau penjualan/lelang. Jika diputuskan dilelang, proses hukum dan administrasi berikutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan keluarga nantinya menentukan nasib aset yang selama ini menjadi bagian kegiatan pendidikan, serta dampaknya bagi masyarakat lokal dan warisan keluarga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...