Ahli Waris Pertimbangkan Jual atau Lelang Aset Universitas Darma Agung
Medan, 1 September — Herna Jacquelin Pardede, salah satu ahli waris DR TD Pardede, menyatakan keluarga membuka opsi menjual atau melelang tanah dan bangunan yang selama ini dipakai Universitas Darma Agung (UDA). Keputusan itu disampaikan setelah proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah rampung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Opsi pengelolaan pascaeksekusi
Herna menyebut ada dua opsi utama yang sedang dibahas keluarga. Pertama, pembagian fisik aset sesuai ketentuan hukum. Kedua, pelelangan atau penjualan aset dan pembagian hasilnya kepada para ahli waris.
- Pembagian fisik tanah dan bangunan kepada ahli waris.
- Penjualan atau lelang aset, kemudian hasil dibagi rata kepada sembilan ahli waris.
Alasan memilih penjualan
Menurut Herna, aset warisan tersebut terlalu besar untuk dikelola bersama secara efektif. Ia menilai pengelolaan bersama berpotensi membuat aset tidak produktif dan menimbulkan keributan internal.
"Kami juga tidak sanggup karena terlalu besar yang diberikan opung ini,"
Dengan kondisi itu, opsi penjualan atau lelang dinilai lebih realistis untuk menjamin aset tidak terabaikan dan memberikan hasil nyata bagi keluarga.
Dampak ekonomi dan harapan ahli waris
Herna berharap jika aset dijual, transaksi tersebut dapat memicu kegiatan ekonomi di kawasan sekitar. Ia menekankan manfaat ekonomi lebih luas jika bangunan dan tanah itu dikembangkan oleh pihak pembeli.
"Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan, nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadi barang rusak. Tidak bisa dikelola,"
Ia juga menggarisbawahi bahwa keputusan akhir belum diambil sendirian. Semua opsi akan dibicarakan bersama sembilan ahli waris setelah proses eksekusi resmi diselesaikan oleh pengadilan.
Langkah selanjutnya
Keluarga akan menggelar pertemuan untuk menentukan langkah final: pembagian fisik atau penjualan/lelang. Jika diputuskan dilelang, proses hukum dan administrasi berikutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan keluarga nantinya menentukan nasib aset yang selama ini menjadi bagian kegiatan pendidikan, serta dampaknya bagi masyarakat lokal dan warisan keluarga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Peringati Hardikda ke-67: Sekda Tekankan Mutu dan Kesiapsiagaan
Plt Sekda Aceh pimpin Hardikda ke-67 (2 Sept 2026) dan tekankan peningkatan mutu pendidikan, pemerataan laya...
Black Star FC vs Lamcot FC: Laga Sengit Carlos Cup 2026
Black Star FC Lamlhom berjumpa Lamcot FC di Carlos Cup 2026, Rabu 2 September di Lapangan Carlos Lhoknga; la...
Taput Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung
Pemkab Tapanuli Utara menggelar Gerakan Pangan Murah 2–3 Sept di Pasar Tarutung untuk menstabilkan harga dan...
Puluhan Siswa SMAN 1 Lubuk Pakam Sakit Perut, 7 Dirawat
Puluhan siswa SMAN 1 Lubuk Pakam sakit perut, 7 dirawat. Sampel makanan diuji dan hasil awal negatif bakteri...
KKSB Sumut: Persiapan Dana Rp5–50 Miliar dan Tantangan Koordinasi
Pemprov Sumut dan Plt Kadis Muhammad Suib menyusun kerangka teknis KKSB agar dana Rp5–50 miliar per kawasan...
Inalum Naik Peringkat jadi idAA/Stable oleh Pefindo
Inalum naik peringkat menjadi idAA/Stable oleh Pefindo untuk periode 18 Agustus 2026–1 Juli 2027, memperkuat...