DPRD Jember Tegaskan: Jangan Geser Anggaran APBD
Banggar DPRD Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak melakukan pergeseran anggaran yang telah disepakati dalam APBD dan mengingatkan agar pelaksanaan mengacu pada KUA-PPAS.
JEMBER — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Jember tidak lagi melakukan pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama dalam pembahasan APBD. Peringatan itu muncul menjelang pembahasan Perubahan APBD 2026 yang dijadwalkan sekitar Agustus.
Temuan BPK dan risiko pengembalian anggaran
Peringatan Banggar muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2025 yang memaksa pemerintah daerah mengembalikan anggaran miliaran rupiah. Temuan ini menjadi dasar Banggar menekankan pentingnya kepatuhan pada mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Dengan latar tersebut, Banggar meminta agar tidak terulang lagi praktik pergeseran alokasi yang berpotensi menimbulkan temuan audit dan kerugian keuangan daerah.
Imbauan Banggar: patuhi KUA-PPAS
Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo, menyatakan seluruh program dan alokasi anggaran harus dilaksanakan sesuai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Ia menekankan bahwa dasar pelaksanaan anggaran adalah KUA-PPAS.
Jangan sampai anggaran yang sudah menjadi kesepakatan berubah lagi. Saya berharap pelaksanaan anggaran tetap sesuai arah kebijakan dan visi-misi bupati.
Politisi yang akrab disapa Ipung itu menilai pembahasan Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, sehingga konsistensi anggaran tetap terjaga.
Kronologi pergeseran sebelumnya
Sebelumnya, puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pergeseran anggaran pasca-restrukturisasi terhadap 26 perangkat daerah. Sejumlah perubahan dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD, sehingga memunculkan kritik dari legislatif.
Banggar menyebut perubahan sepihak seperti itu berisiko pada akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta dapat menimbulkan kewajiban pengembalian dana jika dinilai tidak sesuai aturan.
Harapan menjelang Perubahan APBD 2026
Menjelang pembahasan Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD Jember berharap seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini mencakup keterlibatan DPRD dalam setiap revisi alokasi dan kepatuhan pada KUA-PPAS sebagai pedoman pelaksanaan program.
Dengan demikian, setiap kebijakan anggaran diharapkan tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi serta hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dikaji Komprehensif
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember minta Raperda KTR dikaji menyeluruh agar perlindungan kesehatan seimbang d...
Pemkab Bangkalan Santuni 100 Anak Yatim pada 10 Muharram
Pemkab Bangkalan menyalurkan paket sembako dan uang tunai untuk 100 anak yatim di Pendopo Agung, Kamis (25/6...
Ponorogo Ajak Warga Beri Data Jujur pada Sensus Ekonomi 2026
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, mengajak warga dan pelaku usaha memberi data akurat pada Sensus Ek...
Pemkab Blitar Gelar Job Fair 2026, 43 Perusahaan Buka Lowongan
Pemkab Blitar menggelar Job Fair 2026 (25–26 Juni) diikuti 43 perusahaan untuk memperluas akses kerja dan me...
PDI Perjuangan Talango Santuni Anak Yatim di Momentum Asyura
PAC PDI Perjuangan Talango memberi santunan anak yatim di Musala Fastabiqul Khoirot pada 24 Juni 2026 untuk...
Surabaya Wajibkan 1–2 Jam Pelajaran tentang Bung Karno
Pemkot Surabaya akan mewajibkan 1–2 jam pelajaran SD-SMP tentang Bung Karno, mengacu pada buku Bung Karno: A...