Surat Izin Diduga Palsu untuk Alih Fungsi 6 Ha Sawah di Deliserdang
Deliserdang — Upaya perubahan fungsi 6 hektare lahan persawahan di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, memasuki babak baru setelah beredarnya dokumen izin yang diduga palsu.
Temuan dokumen mencurigakan
Saat Satpol PP Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan lokasi dan memasang garis pengaman, muncul dua dokumen perizinan yang dipertanyakan. Dokumen pertama berjudul Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001, tercantum tanda tangan elektronik atas nama Bupati Deliserdang dan Kepala DPMPTSP.
Dokumen kedua menggunakan kop Pemkab Deliserdang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Isinya berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon berinisial DI, dengan nilai retribusi Rp22.897.730 dan tanggal 18 Desember 2025. Surat itu tercantum tanda tangan atas nama Drs. Salikin Tarigan selaku Kepala UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang.
Penjelasan DPMPTSP: bukan produk resmi
Kepala DPMPTSP Deliserdang, A. Fitriyan Syukri S.STP M.Si, memastikan kedua surat tersebut bukan produk resmi Pemkab dan tidak tercatat di sistem perizinan.
“Tidak produk dari PTSP. Tidak terdaftar di sistem. Diduga palsu,”
Syukri juga menyatakan nama Drs. Salikin Tarigan bukan pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang, dan jabatan UPT PUPR serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tercantum tidak ada.
Langkah hukum dan pemeriksaan
DPMPTSP menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke ranah hukum. Menurut Syukri, pemilik lahan berinisial DI telah membuat laporan polisi ke Polresta Deliserdang pada Minggu, 2 Agustus 2026, terkait dugaan penipuan pengurusan izin yang dilaporkan berinisial AA sebagai terlapor.
“Akan kami tindaklanjuti. Karena DI sudah membuat laporan. Sesuai instruksi Pak Bupati akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum,”
Sementara itu, Satpol PP telah memeriksa DI pada Senin, 3 Agustus 2026, di kantor Satpol PP Deliserdang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penentuan pihak mana saja yang akan dilaporkan lebih lanjut.
Dampak dan perhatian publik
Kasus ini memicu kekhawatiran karena adanya dugaan pemalsuan dokumen negara dan kop Pemkab untuk meloloskan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kandang ayam. Pemeriksaan administrasi dan proses hukum diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik serupa di wilayah lain.
Pemkab Deliserdang, melalui DPMPTSP dan instansi terkait, berjanji menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan hasil pemeriksaan internal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Raker DPRD Medan Susun Program Kerja 2027 untuk Akselerasi Pengawasan
DPRD Medan menggelar raker di Sibolangit untuk menyusun program kerja 2027 dan mengakselerasi fungsi pengawa...
Pengajian Taubat di Langsa: Da'i Muda Ajak Jamaah Kembali kepada Allah
Tgk Abimaulana menggelar pengajian taubat di Masjid Agung Darul Falah Langsa pada 2 Agustus, mengajak jamaah...
Ribuan Warga Padati Car Free Day di Langsa, E-Parking Diluncurkan
Ribuan warga memadati Car Free Day di Lapangan Merdeka Langsa; Pemko meluncurkan E-Parking dan membuka layan...
SMA Taruna Bangsa Sibuhuan Bentuk Pemimpin Masa Depan
SMA Taruna Bangsa Sibuhuan kukuhkan 32 siswa baru, perkuat pembinaan semi militer dan persiapan masuk pendid...
SiLPA Dinas Perkimtan Deliserdang Rp30,7 Miliar Disorot DPRD
Dinas Perkimtan Deliserdang disorot karena SiLPA Rp30,7 miliar dan pos langganan media dipertanyakan; Kadis...
PRSU ke-50 di Medan Ditutup: Rp50 Miliar & 161.309 Pengunjung
PRSU ke-50 di Medan ditutup; catat perputaran Rp50 miliar dan 161.309 pengunjung selama sebulan penyelenggar...