Lokal

Surat Izin Diduga Palsu untuk Alih Fungsi 6 Ha Sawah di Deliserdang

Bagikan:
Dokumen izin diduga palsu terkait alih fungsi lahan di Deliserdang

Deliserdang — Upaya perubahan fungsi 6 hektare lahan persawahan di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, memasuki babak baru setelah beredarnya dokumen izin yang diduga palsu.

Temuan dokumen mencurigakan

Saat Satpol PP Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan lokasi dan memasang garis pengaman, muncul dua dokumen perizinan yang dipertanyakan. Dokumen pertama berjudul Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001, tercantum tanda tangan elektronik atas nama Bupati Deliserdang dan Kepala DPMPTSP.

Dokumen kedua menggunakan kop Pemkab Deliserdang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Isinya berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon berinisial DI, dengan nilai retribusi Rp22.897.730 dan tanggal 18 Desember 2025. Surat itu tercantum tanda tangan atas nama Drs. Salikin Tarigan selaku Kepala UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang.

Penjelasan DPMPTSP: bukan produk resmi

Kepala DPMPTSP Deliserdang, A. Fitriyan Syukri S.STP M.Si, memastikan kedua surat tersebut bukan produk resmi Pemkab dan tidak tercatat di sistem perizinan.

“Tidak produk dari PTSP. Tidak terdaftar di sistem. Diduga palsu,”

Syukri juga menyatakan nama Drs. Salikin Tarigan bukan pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang, dan jabatan UPT PUPR serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tercantum tidak ada.

Langkah hukum dan pemeriksaan

DPMPTSP menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke ranah hukum. Menurut Syukri, pemilik lahan berinisial DI telah membuat laporan polisi ke Polresta Deliserdang pada Minggu, 2 Agustus 2026, terkait dugaan penipuan pengurusan izin yang dilaporkan berinisial AA sebagai terlapor.

“Akan kami tindaklanjuti. Karena DI sudah membuat laporan. Sesuai instruksi Pak Bupati akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum,”

Sementara itu, Satpol PP telah memeriksa DI pada Senin, 3 Agustus 2026, di kantor Satpol PP Deliserdang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penentuan pihak mana saja yang akan dilaporkan lebih lanjut.

Dampak dan perhatian publik

Kasus ini memicu kekhawatiran karena adanya dugaan pemalsuan dokumen negara dan kop Pemkab untuk meloloskan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kandang ayam. Pemeriksaan administrasi dan proses hukum diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik serupa di wilayah lain.

Pemkab Deliserdang, melalui DPMPTSP dan instansi terkait, berjanji menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan hasil pemeriksaan internal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait