Dirjen Pajak: Insentif PPh 0% di PFII Tidak Berlaku untuk Semua
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan insentif PPh nol persen selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak otomatis berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan menyatakan bahwa ketentuan rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Insentif PPh 0% di PFII tidak universal
Bimo meluruskan anggapan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan PFII akan mendapatkan fasilitas PPh 0% selama 50 tahun. Ia menekankan perlu ada pembagian aturan sesuai jenis kegiatan usaha agar kebijakan fiskal sesuai dengan tujuan dan komitmen internasional.
Jenis pekerjaan akan diatur lewat PMK
Menurut Bimo, beberapa jenis pekerjaan akan mendapat pengaturan tersendiri melalui PMK. Ia mencontohkan tenaga ahli sebagai salah satu kategori yang harus diatur khusus untuk memastikan kejelasan perlakuan pajak.
"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ucap Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dengan pengaturan melalui PMK, pemerintah memberi ruang untuk membedakan antara kategori usaha yang benar-benar strategis bagi tujuan PFII dan yang memerlukan perlakuan berbeda.
Kaitannya dengan Global Minimum Tax
Bimo juga menegaskan bahwa penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT) tetap menjadi prinsip dasar dalam merumuskan insentif. Menurutnya, komitmen global dan multilateralisme harus dihormati ketika menyusun kebijakan pajak untuk PFII.
"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ujar Bimo.
Penegasan ini menunjukkan pemerintah ingin menyeimbangkan insentif fiskal dengan kepatuhan terhadap standar pajak internasional.
Latar belakang PFII dan tujuan kebijakan
PFII dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional untuk menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional. Hadirnya PFII diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di panggung global serta mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut bahwa PFII direncanakan berada di Bali untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Namun, mekanisme insentif pajak untuk setiap jenis kegiatan masih menunggu perumusan PMK.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Klarifikasi Dirjen Pajak memberi sinyal bahwa pelaku usaha yang berharap memperoleh fasilitas PPh 0% harus menunggu ketentuan resmi dalam PMK. Pemerintah tampak memilih pendekatan bertahap untuk memastikan insentif tidak bertentangan dengan komitmen internasional dan tujuan kebijakan fiskal.
Dengan demikian, fokus ke depan adalah menunggu draf PMK yang merinci kategori pekerjaan dan syarat penerapan insentif, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan GMT.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...