Dirjen Pajak: Insentif PPh 0% di PFII Tidak Berlaku untuk Semua
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan insentif PPh nol persen selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak otomatis berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan menyatakan bahwa ketentuan rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Insentif PPh 0% di PFII tidak universal
Bimo meluruskan anggapan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan PFII akan mendapatkan fasilitas PPh 0% selama 50 tahun. Ia menekankan perlu ada pembagian aturan sesuai jenis kegiatan usaha agar kebijakan fiskal sesuai dengan tujuan dan komitmen internasional.
Jenis pekerjaan akan diatur lewat PMK
Menurut Bimo, beberapa jenis pekerjaan akan mendapat pengaturan tersendiri melalui PMK. Ia mencontohkan tenaga ahli sebagai salah satu kategori yang harus diatur khusus untuk memastikan kejelasan perlakuan pajak.
"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ucap Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dengan pengaturan melalui PMK, pemerintah memberi ruang untuk membedakan antara kategori usaha yang benar-benar strategis bagi tujuan PFII dan yang memerlukan perlakuan berbeda.
Kaitannya dengan Global Minimum Tax
Bimo juga menegaskan bahwa penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT) tetap menjadi prinsip dasar dalam merumuskan insentif. Menurutnya, komitmen global dan multilateralisme harus dihormati ketika menyusun kebijakan pajak untuk PFII.
"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ujar Bimo.
Penegasan ini menunjukkan pemerintah ingin menyeimbangkan insentif fiskal dengan kepatuhan terhadap standar pajak internasional.
Latar belakang PFII dan tujuan kebijakan
PFII dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional untuk menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional. Hadirnya PFII diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di panggung global serta mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut bahwa PFII direncanakan berada di Bali untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Namun, mekanisme insentif pajak untuk setiap jenis kegiatan masih menunggu perumusan PMK.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Klarifikasi Dirjen Pajak memberi sinyal bahwa pelaku usaha yang berharap memperoleh fasilitas PPh 0% harus menunggu ketentuan resmi dalam PMK. Pemerintah tampak memilih pendekatan bertahap untuk memastikan insentif tidak bertentangan dengan komitmen internasional dan tujuan kebijakan fiskal.
Dengan demikian, fokus ke depan adalah menunggu draf PMK yang merinci kategori pekerjaan dan syarat penerapan insentif, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan GMT.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Lagi: 1 Gram Rp2,601 Juta (21 Juli 2026)
Harga emas Antam turun Rp9.000 per gram pada 21 Juli 2026, sehingga 1 gram kini dihargai Rp2.601.000 menurut...
IHSG Rentan Koreksi, Analis Waspadai Aksi Ambil Untung
IHSG diprediksi rentan terkoreksi pada 21 Juli 2026 karena potensi aksi ambil untung meski didukung pembelia...
Kabel Nongsa-Changi di Batam Perkuat Koridor Digital RI–Singapura
Kabel bawah laut Nongsa-Changi mendarat di Batam 20 Juli 2026, meningkatkan kapasitas >1,6 Pb/s dan latensi
KAI Services Imbau Waspada Penipuan Rekrutmen di Media Sosial
KAI Services mengimbau waspada terhadap penipuan rekrutmen di media sosial; sebut akun di Threads tidak resm...
KAI: Realisasi BBM Subsidi 119,44 Juta Liter per 20 Juli 2026
KAI mencatat realisasi BBM subsidi 119,44 juta liter per 20 Juli 2026 atau 55,73% dari kuota tahunan; sisa k...
KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang dan Edukasi Pelajar di Bandung
KAI menutup 172 perlintasan sebidang dan menyosialisasikan keselamatan kepada pelajar SMAN 6 Bandung pada 20...