Lokal

MPU Langsa: Tangani Lonjakan HIV/AIDS Aceh dengan Penegakan Syariat

Bagikan:
Ilustrasi pencegahan HIV dan pengawasan keluarga di Aceh

Langsa — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Abati Shalahuddin SUd MH, meminta penanganan lonjakan kasus HIV/AIDS di Aceh tidak hanya berupa pembentukan lembaga. Pernyataan disampaikan di Langsa, Rabu (29/7). Abati menilai pencegahan harus disertai penegakan syariat Islam, pengawasan keluarga, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyebaran.

Langkah administratif tak cukup

Abati menyambut inisiatif pembentukan komite khusus penanggulangan HIV/AIDS di beberapa daerah. Namun, ia mengingatkan agar komite itu tidak berhenti pada tataran administratif tanpa upaya nyata mengatasi akar masalah.

"Kalau komite itu hanya menjadi lembaga sementara, sementara pergaulan bebas tetap dibiarkan, tentu hasilnya akan sia-sia."

Menurutnya, pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan sosial menjadi faktor yang memperburuk angka kasus. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mengikat dan penindakan terhadap praktik yang bertentangan dengan norma agama dan qanun.

Peran keluarga dan pendidikan agama

Abati menegaskan keluarga adalah benteng pertama untuk mencegah perilaku berisiko pada generasi muda. Ia menyebut peran tokoh agama dan lembaga pendidikan bersifat mendidik dan membimbing, sementara pengawasan harian tetap berada di tangan orang tua atau wali.

"Tokoh agama dan lembaga pendidikan hanya dapat memberikan nasihat, pembinaan, dan bimbingan. Pengawasan yang paling besar justru berada di tangan orang tua, wali, dan masyarakat."

MPU Kota Langsa juga melihat pendidikan agama sebagai fondasi membentuk akhlak. Sejumlah program pencegahan telah dirancang, namun belum direalisasikan karena kendala pelaksanaan.

Rekomendasi kebijakan konkret

Untuk memperkuat pencegahan, Abati mengusulkan beberapa kebijakan yang lebih operasional. Ia menyarankan pengaturan yang ketat di tempat penginapan dan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.

  • Penegakan aturan syariat di penginapan dan fasilitas publik.
  • Pengaturan jam malam untuk remaja usia wajib belajar.
  • Penyusunan qanun tingkat gampong untuk mencegah penyimpangan sosial.

Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini harus didukung oleh pengawasan keluarga dan partisipasi masyarakat agar efektif.

Pesan penutup dan dasar ajaran

Mengakhiri keterangannya, Abati mengajak masyarakat kembali menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam membina keluarga. Ia mengutip firman Allah SWT sebagai pengingat tanggung jawab orang tua.

"Kita kembali kepada firman Allah SWT, ‘Quu anfusakum wa ahlikum naaraa’ yang berarti, ‘Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’ Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga keluarga dari berbagai penyimpangan adalah tanggung jawab setiap orang tua."

Usulan MPU menekankan perpaduan antara kebijakan publik, penerapan syariat, dan penguatan peran keluarga untuk menahan laju penularan HIV/AIDS di Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait