MPU Langsa: Tangani Lonjakan HIV/AIDS Aceh dengan Penegakan Syariat
Langsa — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Abati Shalahuddin SUd MH, meminta penanganan lonjakan kasus HIV/AIDS di Aceh tidak hanya berupa pembentukan lembaga. Pernyataan disampaikan di Langsa, Rabu (29/7). Abati menilai pencegahan harus disertai penegakan syariat Islam, pengawasan keluarga, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyebaran.
Langkah administratif tak cukup
Abati menyambut inisiatif pembentukan komite khusus penanggulangan HIV/AIDS di beberapa daerah. Namun, ia mengingatkan agar komite itu tidak berhenti pada tataran administratif tanpa upaya nyata mengatasi akar masalah.
"Kalau komite itu hanya menjadi lembaga sementara, sementara pergaulan bebas tetap dibiarkan, tentu hasilnya akan sia-sia."
Menurutnya, pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan sosial menjadi faktor yang memperburuk angka kasus. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mengikat dan penindakan terhadap praktik yang bertentangan dengan norma agama dan qanun.
Peran keluarga dan pendidikan agama
Abati menegaskan keluarga adalah benteng pertama untuk mencegah perilaku berisiko pada generasi muda. Ia menyebut peran tokoh agama dan lembaga pendidikan bersifat mendidik dan membimbing, sementara pengawasan harian tetap berada di tangan orang tua atau wali.
"Tokoh agama dan lembaga pendidikan hanya dapat memberikan nasihat, pembinaan, dan bimbingan. Pengawasan yang paling besar justru berada di tangan orang tua, wali, dan masyarakat."
MPU Kota Langsa juga melihat pendidikan agama sebagai fondasi membentuk akhlak. Sejumlah program pencegahan telah dirancang, namun belum direalisasikan karena kendala pelaksanaan.
Rekomendasi kebijakan konkret
Untuk memperkuat pencegahan, Abati mengusulkan beberapa kebijakan yang lebih operasional. Ia menyarankan pengaturan yang ketat di tempat penginapan dan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.
- Penegakan aturan syariat di penginapan dan fasilitas publik.
- Pengaturan jam malam untuk remaja usia wajib belajar.
- Penyusunan qanun tingkat gampong untuk mencegah penyimpangan sosial.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini harus didukung oleh pengawasan keluarga dan partisipasi masyarakat agar efektif.
Pesan penutup dan dasar ajaran
Mengakhiri keterangannya, Abati mengajak masyarakat kembali menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam membina keluarga. Ia mengutip firman Allah SWT sebagai pengingat tanggung jawab orang tua.
"Kita kembali kepada firman Allah SWT, ‘Quu anfusakum wa ahlikum naaraa’ yang berarti, ‘Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’ Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga keluarga dari berbagai penyimpangan adalah tanggung jawab setiap orang tua."
Usulan MPU menekankan perpaduan antara kebijakan publik, penerapan syariat, dan penguatan peran keluarga untuk menahan laju penularan HIV/AIDS di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...