Lokal

Harta Bupati Simalungun Anton Saragih Naik Rp2,34 Miliar

Bagikan:
Dokumen LHKPN KPK tentang harta kekayaan Bupati Simalungun

SIMALUNGUN — Harta kekayaan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, tercatat naik sekitar Rp2.340.512.295 setelah resmi menjabat. Data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan nilai total kekayaan yang dilaporkan berubah dari Rp14.534.000.825 pada 24 Agustus 2024 menjadi Rp16.874.513.120 dalam laporan periodik 18 Maret 2026.

Rincian kenaikan harta

Kenaikan terjadi di beberapa komponen utama. Nilai tanah dan bangunan tercatat naik dari Rp13.400.000.000 menjadi Rp14.680.000.000. Salah satu bidang tanah/bangunan yang dilaporkan seluas 1.050 m2/725 m2 mengalami lonjakan nilai dari Rp4.650.000.000 menjadi Rp10.115.000.000.

Komponen lain yang bertambah signifikan adalah harta bergerak dan kas. Harta bergerak lainnya meningkat dari Rp55.000.000 pada 2024 menjadi Rp761.750.000 pada 2025. Sementara posisi kas dan setara kas naik dari Rp663.200.825 menjadi Rp1.058.543.120.

Penurunan pada alat transportasi

Di sisi lain, nilai alat transportasi dan mesin mengalami penyusutan. Nilainya turun dari Rp415.800.000 pada 2024 menjadi Rp374.220.000 pada 2025. Jumlah kendaraan yang dilaporkan tetap sama, yakni tiga unit:

  • Mitsubishi Pajero 2013
  • Honda Sedan 2008
  • Daihatsu Xenia 2012

Dalam kedua laporan tersebut, Anton tercatat tidak memiliki hutang.

Apa arti kenaikan dalam LHKPN?

Perlu dicatat bahwa LHKPN adalah laporan yang disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara kepada KPK. Kenaikan nilai kekayaan tidak otomatis berarti adanya pelanggaran atau tindakan koruptif.

Nilai aset dapat berubah karena beberapa faktor, antara lain kenaikan harga pasar tanah dan bangunan, penambahan aset bergerak, serta fluktuasi kas. Oleh karena itu, kenaikan angka dalam LHKPN perlu dianalisis lebih lanjut jika ada indikasi penyimpangan.

Kenaikan total kekayaan Bupati Simalungun periode 2025–2030 ini tercatat setelah ia menjabat selama 1 tahun dan 26 hari dan tercermin dalam dokumen LHKPN yang diumumkan KPK.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait